Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tonny Rivani

Jerusalem: Satu Kota, Tiga Iman, Satu Harapan Perdamaian

Politik | 2026-08-09 22:43:02
Gambar Ilustrasi Al - Jerusalen Kotra Perdamaian

Jerusalem bukan sekadar sebuah kota. Ia adalah ingatan panjang umat manusia tentang Tuhan, iman, sejarah, penderitaan, sekaligus harapan. Di kota inilah tiga agama monoteistik—Islam, Kristen, dan Yahudi—menemukan tempat-tempat suci yang menjadi bagian penting dari identitas spiritual masing-masing.

Karena itu, pertanyaan terbesar tentang Jerusalem bukan semata-mata siapa yang memiliki kota itu, tetapi bagaimana kota suci tersebut dapat menjadi rumah perdamaian bagi semua pemeluk agama yang menganggapnya suci?

UNESCO pernah menegaskan bahwa Jerusalem adalah kota suci bagi tiga agama monoteistik—Yudaisme, Kristen, dan Islam. Mantan Direktur Jenderal UNESCO Irina Bokova juga menekankan bahwa warisan Jerusalem bersifat tidak terpisahkan dan bahwa sejarah serta hubungan ketiga komunitas terhadap kota itu harus diakui.

Pernyataan tersebut mengandung pesan filosofis yang sangat penting: perdamaian tidak mungkin dibangun dengan menghapus sejarah salah satu pihak.

Jerusalem Jangan dijadikan Monopoli Kesucian

Masalah Jerusalem menjadi sangat sensitif karena tempat-tempat suci bukan sekadar bangunan. Ia menyentuh identitas, memori kolektif, keyakinan dan harga diri umat.

Bagi umat Islam, Al-Aqsa dan Al-Haram Al-Sharif memiliki kedudukan yang sangat penting. Bagi umat Yahudi, kawasan yang sama—yang dikenal sebagai Temple Mount—memiliki makna kesucian yang sangat mendalam. Bagi umat Kristen, Jerusalem merupakan pusat sejarah iman yang berkaitan dengan kehidupan, penyaliban dan kebangkitan Yesus.

Di sinilah paradoks Jerusalem muncul.

Tempat yang seharusnya mengajarkan manusia untuk bersujud kepada Tuhan justru berkali-kali menjadi titik pertarungan manusia.

Pada 23 Juli 2026, kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir ke kompleks Al-Aqsa/Temple Mount kembali memicu ketegangan dan tuduhan pelanggaran terhadap pengaturan status quo yang telah lama berlaku. Reuters melaporkan bahwa kawasan tersebut dikelola oleh lembaga keagamaan yang berada di bawah wakaf Yordania, sementara pengaturan yang berlaku membatasi praktik ibadah di lokasi tersebut.

Peristiwa seperti itu memperlihatkan betapa mudahnya tindakan simbolik di Jerusalem berubah menjadi krisis politik dan keagamaan yang jauh lebih besar.

Status Quo Harus Menjadi Titik Awal

Solusi perdamaian Jerusalem tidak harus dimulai dari pertanyaan tentang siapa yang menang.

Ia harus dimulai dari pertanyaan:

Bagaimana setiap orang dapat merasa aman, dihormati dan bebas menjalankan agamanya?

Status quo atas tempat-tempat suci karena itu perlu dipertahankan dan diperkuat. Konferensi PBB–OKI mengenai Jerusalem pada Juli 2026 juga menempatkan perlindungan status historis dan legal Jerusalem sebagai bagian penting dari perdamaian, stabilitas dan harmoni antaragama.

Namun, mempertahankan status quo saja belum cukup. Diperlukan mekanisme baru yang mampu menjamin status tersebut secara internasional.

Gagasan “ Jerusalem Peace Framework”

Karena itu, dunia perlu mempertimbangkan sebuah Jerusalem Peace Framework—kerangka perdamaian khusus untuk Jerusalem yang berdiri di atas lima prinsip.

Pertama, Jerusalem sebagai kota suci bersama.

Tidak harus berarti semua pihak memiliki kedaulatan yang sama atas setiap meter wilayah. Tetapi secara moral dan budaya, Jerusalem harus diperlakukan sebagai warisan kemanusiaan yang tidak boleh dimonopoli oleh satu agama.

Kedua, Dewan Perdamaian Tempat Suci.

Dibentuk lembaga yang melibatkan secara proporsional:

 

  • Muslim; Yahudi; Kristen; Palestina; Israel;
  • Yordania sebagai pihak yang memiliki peran historis dalam pengelolaan wakaf; serta mediator internasional.

Tugasnya bukan mengambil alih fungsi keagamaan, melainkan memastikan keamanan, akses ibadah, pelestarian situs dan penyelesaian sengketa secara damai.

Ketiga, jaminan internasional terhadap kebebasan beribadah.

Tidak boleh ada diskriminasi terhadap umat yang hendak menjalankan ibadah di tempat-tempat suci. Tetapi kebebasan tersebut juga harus berjalan bersama penghormatan terhadap aturan masing-masing situs.

Prinsipnya sederhana:

Bebas beribadah, tetapi tidak bebas memprovokasi.

Keempat, Jerusalem menjadi ruang dialog antaragama dunia.

Jerusalem dapat menjadi tempat pertemuan rutin ulama Muslim, rabbi Yahudi, pemimpin gereja, akademisi, aktivis perdamaian dan pemuda dari berbagai negara.

Dengan demikian, Jerusalem tidak lagi hanya dikenal karena perang dan konflik, tetapi juga karena dialog dan rekonsiliasi.

Kelima, ekonomi perdamaian.

Perdamaian tidak akan bertahan jika masyarakat tetap hidup dalam kemiskinan, ketakutan dan ketidakpastian.

Karena itu perlu dibangun program ekonomi bersama untuk perdagangan, pariwisata religi, pendidikan, konservasi warisan budaya, teknologi, UMKM dan lapangan kerja bagi masyarakat Israel dan Palestina.

Perdamaian harus memberikan dividen nyata bagi rakyat.

Mengapa Pendekatan Ini Penting?

World Council of Churches pernah menyatakan bahwa Jerusalem adalah kota suci bagi tiga agama monoteistik dan seharusnya menjadi kota yang terbuka bagi para penganut ketiganya untuk bertemu dan hidup bersama.

Gagasan tersebut menunjukkan bahwa Jerusalem sebenarnya memiliki modal sosial dan spiritual untuk menjadi model hidup berdampingan.

Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma.

Selama Jerusalem dipahami sebagai zero-sum game, kemenangan satu pihak dianggap sebagai kekalahan pihak lain.

Tetapi jika Jerusalem dipahami sebagai shared sacred city, keberhasilan satu kelompok menjaga kesucian kota justru menjadi keuntungan bagi kelompok lainnya.

Inilah konsep win-win peace.

Indonesia dan Diplomasi Jerusalem

Indonesia memiliki posisi strategis untuk mendorong gagasan tersebut.

Indonesia bukan negara yang memiliki klaim teritorial atas Jerusalem. Justru karena itu, Indonesia dapat tampil sebagai negara yang menawarkan diplomasi perdamaian, bukan diplomasi perebutan wilayah.

Indonesia dapat mendorong forum internasional dengan tema:

“Jerusalem: One City, Three Faiths, One Peace.”

Forum tersebut dapat mempertemukan pemerintah Israel dan Palestina, Yordania, negara-negara Arab, negara-negara Muslim, Vatikan, organisasi Yahudi internasional, organisasi Kristen, PBB, UNESCO dan negara-negara mediator.

Indonesia juga dapat menawarkan pengalaman pluralisme dan Pancasila sebagai sumber pemikiran politik: bahwa perbedaan keyakinan tidak harus berakhir dengan perebutan ruang hidup.

Tentu, Indonesia tidak dapat menyelesaikan konflik Jerusalem sendirian. Tetapi Indonesia dapat menjadi jembatan diplomatik untuk mempertemukan pihak-pihak yang selama ini sulit berbicara.

Presiden Prabowo Subianto dapat memperkuat pendekatan ini dengan menjadikan diplomasi Indonesia bukan hanya transactional diplomacy, tetapi peace-building diplomacy.

Indonesia memiliki pengalaman sejarah sebagai negara yang lahir dari kolonialisme, konflik dan perjuangan kemerdekaan.

Pengalaman tersebut memberikan perspektif moral bahwa perdamaian tidak boleh dibangun melalui dominasi satu pihak terhadap pihak lain.

Dalam konteks Jerusalem, Indonesia dapat mengusulkan konferensi internasional khusus:

“Jerusalem Peace and Interfaith Dialogue Conference.”

Pesertanya bukan hanya negara.

Tokoh agama, akademisi, pemuda, perempuan, masyarakat sipil dan pemimpin lokal harus duduk bersama.

Sebab konflik yang berlangsung puluhan tahun tidak mungkin diselesaikan hanya dengan pertemuan para pejabat.

Jerusalem Harus Menjadi Antitesis Perang

Dunia telah terlalu lama menyaksikan bagaimana simbol agama digunakan untuk memperkuat konflik politik.

Sudah saatnya dibalik.

Agama harus menjadi kekuatan untuk menghentikan perang, bukan bahan bakar perang.

Masjid Al-Aqsa tidak boleh menjadi alasan untuk membenci Yahudi.

Tembok Barat tidak boleh menjadi alasan untuk membenci Muslim.

Gereja Makam Kudus tidak boleh menjadi ruang persaingan politik.

Ketiganya harus menjadi pengingat bahwa manusia memiliki satu kebutuhan universal: hidup dengan aman, dihormati dan dapat beribadah kepada Tuhan menurut keyakinannya.

Di tengah meningkatnya ketegangan di Jerusalem, masyarakat internasional juga menghadapi persoalan perlindungan warisan budaya dan kebebasan beragama. Pada Juli 2026, UNESCO kembali mempertahankan status Kota Tua Jerusalem dan temboknya dalam daftar Warisan Dunia dalam Bahaya, menunjukkan bahwa persoalan Jerusalem bukan hanya persoalan politik, tetapi juga persoalan warisan kemanusiaan dunia.

Dari Kota Sengketa Menjadi Kota Perdamaian

Mungkin dunia terlalu lama bertanya:

“Siapa yang berhak memiliki Jerusalem?”

Pertanyaan itu perlu diperluas menjadi:

“Bagaimana Jerusalem dapat dimiliki secara moral oleh seluruh umat manusia tanpa menghapus hak politik dan sejarah masyarakat yang hidup di dalamnya?”

Jawabannya bukan dengan menghapus Israel.

Bukan pula dengan menghapus Palestina.

Dan bukan dengan menghapus identitas Muslim, Kristen atau Yahudi.

Jawabannya adalah membangun tata kelola Jerusalem yang menjamin keamanan, kebebasan beragama, penghormatan terhadap status tempat-tempat suci, hak masyarakat setempat, serta mekanisme internasional untuk mencegah provokasi dan kekerasan.

Jerusalem dapat menjadi laboratorium terbesar bagi perdamaian dunia.

Satu kota. - Tiga iman. - Beragam sejarah.

Tetapi satu harapan: Perdamaian.

Jika manusia mampu menjadikan Jerusalem sebagai kota tempat Muslim, Kristen dan Yahudi dapat hidup berdampingan dengan martabat dan keamanan, maka Jerusalem tidak lagi menjadi simbol kegagalan diplomasi dunia.

Ia justru dapat menjadi monumen keberhasilan peradaban manusia mengalahkan kebencian.

Dan mungkin, pada suatu hari, dunia tidak lagi melihat Jerusalem sebagai kota yang diperebutkan Tuhan.

Melainkan sebagai kota tempat manusia belajar berdamai di hadapan Tuhan.

Tonny Rivani, adalah jurnalis, penulis dan pemerhati Sosial Politik. Karyanya dimuat di berbagai plaform media nasional.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image