Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Candra Dwi Nugraha

Bekerja, Tapi Tetap Rentan

Rembuk | 2026-08-09 22:15:42

Indonesia tidak kekurangan orang yang bekerja. Yang masih kurang adalah pekerjaan yang memberikan kepastian serta jaminan yang layak.

Rilis data BPS terbaru menunjukkan kondisi pasar kerja Indonesia pada Mei 2026 tampak membaik. Jumlah penduduk bekerja mencapai 148,19 juta orang, bertambah 522 ribu orang dibanding Februari 2026. Selain itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga turun menjadi 4,65 persen, turun 0,03 poin dibanding angka Februari yang sebesar 4,68 persen. Namun, di balik angka tersebut terdapat persoalan yang lebih sulit dilihat: jutaan orang bekerja dalam kondisi yang rapuh. Mereka adalah bagian dari kelompok yang dapat disebut sebagai Pekerja Prekariat, yaitu orang yang bekerja tetapi tidak memiliki kepastian jam kerja, pendapatan, maupun perlindungan yang memadai.

Angkanya? cukup besar. Pada Mei 2026, sebanyak 87,88 juta pekerja atau 59,30 persen bekerja dalam kegiatan informal. Artinya, hampir enam dari sepuluh pekerja Indonesia berada di luar pekerjaan formal menurut klasifikasi status pekerjaan BPS. Jumlah pekerja formal hanya 60,31 juta orang atau 40,70 persen. Perbaikan memang terjadi, tetapi sangat tipis: proporsi pekerja formal hanya naik 0,12 poin dibandingkan dengan Februari.

Kerentanan itu semakin terlihat dari jam kerja. Sebanyak 49,21 juta orang, atau 33,20 persen pekerja, bekerja kurang dari 35 jam seminggu. Di dalam kelompok tersebut terdapat 10,79 juta setengah pengangguran, yaitu mereka yang bekerja kurang dari 35 jam tetapi masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan. Selain itu sebesar 38,42 juta pekerja adalah pekerja paruh waktu.

Dengan demikian, masalah ketenagakerjaan Indonesia tidak bisa hanya dibaca dari 7,22 juta penganggur. Ada jutaan orang yang sudah masuk statistik sebagai "bekerja", tetapi pekerjaannya belum tentu cukup untuk menopang kehidupan secara stabil. Bahkan tingkat setengah pengangguran mencapai 7,28 persen. Pada perempuan, persoalannya lebih mencolok: 36,33 persen pekerja perempuan merupakan pekerja paruh waktu, hampir dua kali lipat dibandingkan laki-laki yang sebesar 19,13 persen.

Persoalan berikutnya adalah pendapatan. Rata-rata upah buruh pada Mei 2026 sebesar Rp3,39 juta per bulan. Namun kesenjangan antar kelompok sangat lebar. Buruh berpendidikan Diploma IV hingga S3 memperoleh rata-rata Rp4,99 juta, sedangkan mereka yang berpendidikan SD ke bawah hanya Rp2,12 juta. Upah buruh perempuan juga rata-rata Rp2,86 juta, jauh di bawah laki-laki yang mencapai Rp3,69 juta. Di sinilah istilah prekariat menjadi relevan. Kerentanan bukan hanya soal kehilangan pekerjaan. Seseorang juga dapat rentan ketika pekerjaannya mudah berkurang jam kerjanya, pendapatannya tidak stabil, atau tidak memberinya perlindungan ketika sakit, mengalami kecelakaan, memasuki usia tua, atau kehilangan sumber penghasilan.

International Labour Organization (ILO) menempatkan informalisasi sebagai salah satu tantangan utama dunia kerja. Pekerja informal umumnya lebih sulit memperoleh perlindungan, akses layanan keuangan, serta representasi dalam hubungan kerja. Karena itu, transisi menuju pekerjaan formal bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari agenda pekerjaan layak dan keadilan sosial.

Pemerintah perlu melihat lagi ukuran keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan. Penurunan pengangguran memang penting, tetapi hal itu saja tidak cukup. Pemerintah juga perlu mengejar kenaikan proporsi pekerjaan formal, mengurangi setengah pengangguran, memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal, dan mendorong sektor produktif yang mampu menciptakan pekerjaan dengan pendapatan lebih baik.

Pada akhirnya, tantangan terbesar pasar kerja Indonesia bukan lagi sekadar membuat orang bekerja. Tantangannya adalah tersedianya pekerjaan yang layak untuk dijadikan sebagai sandaran hidup bagi masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image