LGBT Ancaman Serius bagi Peradaban Umat Manusia
Agama | 2026-08-05 17:15:02
LGBT Ancaman Serius bagi Peradaban Umat Manusia
Oleh Anna Franicasari
Aktivis Dakwah
Keluarga adalah landasan peradaban dan benteng pertama umat Islam. Dalam Islam, keluarga hanya terbentuk dari pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang halal, untuk menjaga keturunan, kehormatan, dan keberlangsungan risalah tauhid.
Allah subhanahu wa ta'ala menciptakan manusia berpasang-pasangan agar tercipta sakinah, mawaddah, dan rahmah di dalamnya. Ketika fitrah ini rusak, maka yang runtuh bukan hanya moral individu, tetapi seluruh tatanan sosial, pendidikan, dan negara. Oleh karena itu, setiap gerakan yang menyerang institusi keluarga wajib dilawan secara sistemik, bukan hanya dengan imbauan.
Fakta di lapangan menunjukkan persoalan ini sudah masuk dalam kebijakan dan juga di tengah masyarakat. Berdasarkan pemberitaan antara pemberitaan, republika, mui, dan tempo, pemerintah melalui peraturan presiden nomor 111 tahun 2025 mencantumkan penyebaran perilaku menyimpang seksual sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara. Artinya negara secara resmi mengakui bahwa penyebaran perilaku menyimpang berpotensi merusak ketahanan bangsa.
Selanjutnya Majelis Ulama Indonesia sedang menggodok naskah rencana akademik rancangan undang-undang untuk membendung penyebaran perilaku menyimpang. Komisi VIII DPR juga menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut agar menjadi instrumen yang membendung penyebaran propaganda yang dianggap dapat diabaikan. Namun di sisi lain, beberapa lembaga masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 dan melanggar hak asasi manusia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril menegaskan bahwa perpres itu bukan bentuk pelegalan diskriminasi. Menurut beliau, semua warga negara berhak mendapat perlindungan hukum dan ham. Dengan demikian negara hari ini berada pada posisi yang menarik antara upaya keinginan dan tuntutan kebebasan.
Khusus di daerah malang, ancaman ini juga mulai terasa. Berdasarkan pantauan di beberapa kampus besar di malang seperti universitas brawijaya dan universitas muhammadiyah malang, muncul komunitas dan diskusi tertutup yang mengatasnamakan “ruang aman” namun di dalamnya terdapat propaganda perilaku menyimpang. Beberapa siswa melaporkan adanya ajakan bergabung melalui grup whatsapp dan instagram. Majelis ulama indonesia cabang kota malang dan kabupaten malang telah mengeluarkan imbauan agar orang tua, sekolah, dan kampus meningkatkan pengawasan.
Mui malang menilai malang sebagai kota pendidikan dan kota santri sangat rentan jika konten negatif bebas menyebar melalui tiktok dan youtube. Pemerintah kota malang melalui dinas sosial dan dinas pendidikan pernah melakukan pembinaan kepada beberapa komunitas yang diduga menyebarkan perilaku menyimpang. Akan tetapi pelatihan ini tidak disertai sanksi hukum yang tegas karena masih terbentur regulasi nasional yang menggunakan pendekatan ham.
Di sisi lain, pondok pesantren di wilayah malang raya seperti di gondanglegi, pakisaji, dan batu secara aktif menggelar pengajian rutin untuk membentengi santri dari paham liberal dan propaganda negatif. Para kyai menegaskan bahwa malang wajib menjadi benteng perlindungan akhlak umat. Dengan demikian, ancaman di malang nyata adanya, masuk melalui kampus, media sosial, dan komunitas, namun perlawanan ulama dan masyarakat juga masih kuat.
Hal ini selaras dengan firman Allah subhanahu wa ta'ala tentang kaum nabi luth:
اَتَأْتُوْنَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعٰلَمِيْنَوَتَذَرُوْنَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ ۚ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُوْنَ
“Mengapa kamu memburu jenis lelaki di antara manusia, dan kamu meninggalkan istri-istri yang dijadikan oleh tuhanmu kamu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”
QS asy syu'ara ayat 165-166.
Ayat ini menjelaskan bahwa perbuatan menyimpang dari fitrah disebut sebagai pelampuan batas. Allah tidak menyebut sebagai variasi, tetapi sebagai kemaksiatan yang mengundang murka. Andaikan sebuah bangsa membiarkan pelatuan batas ini menyebar secara terbuka, maka azab dan kehancuran akan mengancam. Oleh karena itu, Islam memandang perilaku yang menyimpang bukan persoalan privasi, melainkan serangan terhadap fitrah, keluarga, dan peradaban manusia.
Jika dianalisa, maraknya perilaku menyimpang di Indonesia sebagai negeri muslim tidak terjadi secara alamiah.
Pertama, ini adalah buah dari pemahaman kebebasan tanpa batas yang diterima sebagian kaum muslimin. Paham ini mengajarkan kebebasan individu tanpa batas selama tidak merugikan orang lain. Padahal dalam Islam, kebebasan terikat oleh syariah. Paham ini lahir dari perpecahan agama dari kehidupan bernegara. Kedua, perpres yang menetapkan perilaku menyimpang sebagai ancaman tidak bisa secara utuh mengambil sikap berdasarkan agama. Negara hanya melihat dari sisi perlindungan dan keamanan, namun tidak menyentuh akar masalah yaitu krisis nilai.
Menetapkan perilaku menyimpang sebagai kejahatan tanpa memperkuat landasan moral bangsa tidak akan menyelesaikan masalah ini secara sempurna. Ketiga, sikap negara yang hati-hati dalam mempidanakan karena alasan ham menarik antara norma agama dan norma internasional. Ketika norma internasional bertentangan dengan syariah, maka dibutuhkan jalan tengah yang melindungi masyarakat. Keempat, penyebaran ini adalah gerakan global, sistemis, dan mempunyai sasaran politik. Targetnya adalah undang-undang yang bisa melegalisasi pernikahan menyimpang. Paradigma kebebasan dan gender menjadi pintu masuk. Propaganda dilakukan melalui media, film, pendidikan, lsm, dan sekarang masuk ke kampus seperti di malang. Tujuannya agar masyarakat menganggap normal, lalu menuntut pengakuan hukum.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:"Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum luth"
HR. ahmad dan tirmidzi.
Hadits ini menunjukkan beratnya dosa ini. Laknat Allah berarti pengusiran dari rahmat. Ini menunjukkan bahwa perbuatan ini bukan dosa biasa, tetapi dosa yang mengundang kehancuran suatu kaum dan bangsa.
Contoh nyata telah ditunjukkan pada zaman nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Kaum nabi luth alaihis salam adalah kaum pertama yang melakukan perbuatan menyimpang ini secara terang-terangan. Mereka mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat dan meninggalkan perempuan.
Nabi Luth terus berdakwah, melarang, dan merasa nyaman, namun mereka menolak dan menantang. Akhirnya Allah menurunkan azab yang sangat keras. Allah SWT menjanjikan negeri mereka dan menghujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. Kisah ini diabadikan dalam al quran agar menjadi pelajaran bagi umat setelahnya. Hal ini menunjukkan bahwa pembiaran terhadap kemaksiatan kolektif akan mengundang azab umum, bukan hanya azab individu.
Lalu bagaimana solusi menyeluruh terhadap permasalahan ini? Solusi islam tidak berhenti pada fatwa dan imbauan. Islam memiliki sistem yang lengkap untuk mencegah, menindak, dan memutus mata rantai penyebaran perilaku menyimpang.
Pertama, akidah Islam wajib dijadikan sebagai asas dalam seluruh aspek kehidupan termasuk sistem hukum dan sanksi. Dalam Islam, setiap maksiat yang dilakukan secara terang-terangan dan mengajak orang lain adalah kejahatan terhadap masyarakat. Negara tidak boleh mengatakan "itu urusan pribadi". Ketika kemaksiatan menjadi suatu gerakan, maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Oleh karena itu, negara perlu diperkuat dengan nilai-nilai agama. Secara teknis, sistem pemerintahan berbasis syariah akan menjadikan al quran dan sunnah sebagai rujukan utama hukum.
Semua peraturan perundang-undangan akan disaring. Undang-undang yang bertentangan dengan syariah akan dievaluasi. Kurikulum pendidikan nasional akan dibersihkan dari materi yang menyimpang dari fitrah. Di malang, pesantren dan kampus islam akan dijadikan mitra negara untuk pendidikan akhlak.
Kedua, sistem sanksi dalam Islam sangat tegas dan adil. Sanksinya bertujuan untuk menjaga masyarakat, memberikan efek jera, dan menutup pintu kerusakan. Untuk penyimpangan seksual, para ulama telah menetapkan hukumannya sesuai dengan tingkat perbuatannya. Penting dicatat, sanksi ini hanya bisa diterapkan jika ada pengadilan yang adil, ada bukti yang sah, dan ada proses yang sesuai syariah. Tujuan sanksi bukan untuk membalas dendam, tetapi untuk menjaga masyarakat.
Ketiga, negara akan menindak penyebaran ini sebagai sebuah gerakan yang mengancam keamanan umat. Jika propaganda, memancarkan cahaya, dan jaringan terbukti sistemnya serta mengancam keselamatan umat, maka negara berhak menindak tegas. Ini bukan lagi masalah pribadi, tetapi kejahatan terhadap hal-hal umum. Negara akan membubarkan organisasi yang menyebarkan propaganda, memblokir konten, menyita dana, dan memproses hukum untuk menyebarkan dananya. Di malang, satgas khusus dari kementerian agama dan mui akan berkoordinasi dengan kampus untuk menyatukan kegiatan mahasiswa.
Keempat, solusi pencegahan melalui pendidikan berbasis akidah. Sistem pemerintahan berbasis syariah akan membangun sistem pendidikan yang berpusat pada akidah Islam. Anak sejak sd mengajarkan tentang fitrah, adab pergaulan, dan bahaya penyimpangan. Guru digaji layak agar fokus mendidik. Orang tua diberikan pelatihan parenting islami. Media massa negara wajib menyebarkan konten yang membangun keluarga. Tidak ada film, sinetron, atau iklan yang menormalisasi perilaku menyimpang. Kementerian Informasi akan mengawasi dan menindak tegas platform yang menyebarkan propaganda.
Kelima, penguatan institusi keluarga. Negara wajib memudahkan pernikahan. Tidak ada kepuasan yang tercapai. Pasangan muda diberikan bantuan dana nikah dari dana sosial agar bisa menikah muda. Setelah menikah, negara memberikan jaminan kesehatan, tempat tinggal, dan pendidikan anak gratis. Ketika keluarga kuat dan sejahtera, maka propaganda tidak akan punya celah masuk. Di malang, program padat karya dan bantuan usaha bagi keluarga muda bisa digencarkan.
Keenam, peran aktif masyarakat. Islam mewajibkan amar ma'ruf nahi mungkar. Orang tua wajib mendidik anak. Tetangga wajib saling mengingatkan. Ulama wajib berdakwah. Pengawasan sosial akan dibentuk di setiap wilayah untuk mengawasi kemungkaran di ruang publik. Di malang, forum komunikasi ulama dan tokoh masyarakat bisa menjadi garda depan.
Ketujuh, aspek ekonomi. Sumber penyebaran utama adalah dana besar dari luar negeri untuk lsm dan media. Dalam sistem Islam, kepemilikan pos-pos umum seperti migas, tambang, hutan, dan laut dikelola negara dan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat. Tidak ada celah bagi asing untuk memuat kerusakan moral. Dana tersebut digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk membiayai kemaksiatan. Andaikan satu persen saja potensi yang dikelola negara, maka dana untuk pendidikan, kesehatan, dan penguatan keluarga akan berlimpah.
Dengan demikian, perpres saja tidak cukup. Andaikan perpres dibuat, namun sistem hukum masih lemah dan rujukan masih bertentangan, maka masalah akan tetap tumbuh melalui celah lain. Menutup satu pintu, akan terbuka sepuluh pintu baru.
Selama negara belum berpihak pada nilai agama, maka selama itu pula peradaban akan terus digerus. Kasus di malang adalah bukti bahwa propaganda sudah masuk ke kampus dan media sosial.
Oleh karena itu, solusi tuntasnya adalah kembali kepada Islam secara menyeluruh. Hanya dengan menjadikan akidah Islam sebagai asas negara dan syariah sebagai hukum, maka ancaman ini bisa pecah sampai ke akar. Hanya Islam yang menjaga fitrah, memuliakan keluarga, dan melindungi generasi. Mari kita jadikan perjuangan penguatan syariah sebagai prioritas, agar peradaban umat manusia tidak hancur oleh kerusakan yang dinormalisasi. Malang sebagai kota santri harus menjadi contoh bagaimana masyarakat dan negara bersatu menjaga generasi.
Wallahu a'lam bisshawab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
