Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dinda Fatimah Zahra Syam Alfauzan

Pendanaan Pesantren di Ujung Uji Konstitusi: Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan?

Politik | 2026-07-24 01:53:58
Ilustrasi

Pesantren selama ini menjadi salah satu pilar penting pendidikan di Indonesia. Tidak hanya mencetak lulusan yang memahami ilmu agama, pesantren juga berkontribusi membentuk karakter, membangun kehidupan sosial masyarakat, hingga melahirkan banyak tokoh bangsa. Karena peran tersebut, negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Namun, pengakuan tersebut ternyata belum mengakhiri perdebatan mengenai tanggung jawab negara dalam pembiayaan pesantren. Isu itulah yang kini menjadi perhatian dalam sidang pengujian Undang-Undang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa'zia Ulhaq, mengajukan uji materi terhadap Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren.

Menurut para pemohon, frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara" dan "sesuai dengan kewenangannya" membuat kewajiban negara dalam mendanai pesantren menjadi tidak pasti. Akibatnya, kepastian pembiayaan dinilai bergantung pada kebijakan fiskal pemerintah yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar tentang besar atau kecilnya anggaran. Yang dipersoalkan adalah kepastian hukum. Apabila pesantren telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, maka muncul pertanyaan, apakah negara juga memiliki kewajiban yang jelas untuk menjamin pembiayaannya?

Dalam persidangan, pemerintah menjelaskan bahwa dukungan terhadap pesantren telah diberikan melalui berbagai skema, termasuk Dana Abadi Pesantren dan sejumlah program bantuan lainnya. Namun, para pemohon menilai mekanisme tersebut belum menjawab kebutuhan operasional dasar pesantren karena lebih banyak diarahkan pada program pengembangan.

Di sisi lain, tidak sedikit pesantren yang hingga kini masih mengandalkan swadaya masyarakat untuk membiayai kegiatan sehari-hari. Mulai dari pemeliharaan sarana, operasional lembaga, hingga honor guru dan ustaz, banyak yang masih bergantung pada kemampuan masyarakat sekitar.

Persoalan inilah yang membuat pembahasan di Mahkamah Konstitusi menjadi menarik. Yang sedang diuji bukan hanya satu atau dua frasa dalam undang-undang, melainkan bagaimana negara menerjemahkan amanat konstitusi mengenai hak atas pendidikan ke dalam kebijakan pembiayaan.

Majelis Hakim Konstitusi juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pemerintah mengenai mekanisme, klasifikasi, besaran, hingga parameter pendanaan pesantren. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa aspek pembiayaan memang menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan kejelasan.

Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi nantinya, perkara ini memiliki arti yang lebih luas daripada sekadar sengketa norma. Putusan tersebut berpotensi menjadi rujukan dalam menentukan hubungan antara pengakuan negara terhadap pesantren dan tanggung jawab negara dalam menjamin keberlangsungan pendidikannya.

Pada akhirnya, isu yang sedang diperdebatkan bukan hanya mengenai anggaran. Yang lebih mendasar adalah bagaimana negara memberikan kepastian hukum terhadap lembaga pendidikan yang selama puluhan tahun menjadi bagian penting dari perjalanan pendidikan Indonesia.(*)




Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image