Teknologi Membantu Dakwah, Bukan Menggantikan Ulama
Teknologi | 2026-07-21 19:16:30
Oleh Amelia Ayu Permatasari S S.Psi
Aktivis dakwah
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah cara manusia memperoleh informasi. Kini, hanya dengan mengetikkan sebuah pertanyaan, seseorang dapat memperoleh jawaban dalam hitungan detik, termasuk mengenai persoalan agama. Fenomena ini menjadi makin akrab di kalangan generasi muda yang terbiasa mencari berbagai informasi melalui platform digital.
Kementerian Agama pun menilai kemunculan layanan AI yang mampu menjawab pertanyaan keagamaan merupakan fenomena yang mudah diterima masyarakat, khususnya generasi muda. Namun, Kemenag menegaskan bahwa AI hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama. AI dapat dimanfaatkan untuk mencari referensi, merangkum informasi, atau membantu penelusuran literatur.
Kemenag juga mengingatkan bahwa setiap jawaban yang dihasilkan AI tetap harus diverifikasi dan divalidasi sebelum dijadikan pegangan. Hal ini karena ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks-teks syariat, tetapi juga menyangkut konteks, metodologi istinbat, serta hikmah dalam penerapan hukum. Oleh sebab itu, dalam persoalan yang memerlukan penetapan hukum maupun fatwa, masyarakat tetap harus merujuk kepada ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas keilmuan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa secanggih apa pun teknologi berkembang, tetap ada batas yang tidak dapat ditembus oleh mesin. AI memang mampu mengolah miliaran data dalam waktu singkat, tetapi kecerdasan komputasional bukanlah pengganti ilmu, ketakwaan, dan tanggung jawab syar'i.
Pada hakikatnya, AI hanyalah platform digital yang menyusun jawaban berdasarkan data yang tersedia. Informasi yang dihasilkannya berasal dari berbagai sumber yang tersebar di internet, sementara internet sendiri merupakan ruang yang berisi informasi benar, keliru, opini, propaganda, hingga konten yang saling bertentangan. AI tidak memiliki kemampuan untuk memastikan seluruh sumber tersebut benar secara mutlak. Ia bekerja dengan mengenali pola dan menghasilkan respons yang paling mungkin sesuai dengan data latihnya, bukan dengan memastikan kebenaran hakiki dari setiap informasi.
Artinya, jangankan dijadikan tempat meminta fatwa, sebagai sumber informasi umum pun hasil keluaran AI tetap membutuhkan verifikasi. Dalam perkara agama yang menyangkut halal-haram, ibadah, muamalah, maupun persoalan akidah, kesalahan informasi bukan sekadar kekeliruan akademik, tetapi dapat berimplikasi pada benar atau tidaknya amal seorang muslim.
Di sisi lain, AI juga tidak dapat dipisahkan dari sistem yang membangunnya. Setiap platform dikembangkan dalam lingkungan hukum, kebijakan, dan standar keamanan tertentu. Algoritma yang digunakan dirancang oleh manusia dengan parameter tertentu, termasuk kebijakan penyaringan konten yang berlaku pada negara atau perusahaan pengembangnya. Akibatnya, jawaban yang diberikan AI berpotensi merupakan hasil penyaringan, pembatasan, atau perumusan tertentu sesuai dengan desain sistem yang dibuat.
Karena itu, menjadikan AI sebagai pengganti ulama merupakan langkah yang tidak tepat. Seorang ulama tidak sekadar menyampaikan informasi, tetapi melakukan proses memahami dalil, mengompromikan berbagai nash, memperhatikan sebab turunnya ayat atau hadis, mempertimbangkan kaidah usul fikih, maqashid syariah, hingga realitas yang dihadapi penanya. Semua proses tersebut merupakan aktivitas ijtihad yang menuntut ilmu mendalam, ketakwaan, dan tanggung jawab di hadapan Allah Swt.
Dalam Islam, hukum dan fatwa tidak lahir dari sekadar pencarian informasi. Hukum syariat bersumber dari Al-Qur'an, Sunah, Ijmak sahabat, dan Qiyas yang dilakukan melalui proses ijtihad oleh orang-orang yang memiliki kapasitas keilmuan. Karena itu, ketika seorang muslim membutuhkan penjelasan hukum agama, tempat bertanya adalah ulama yang faqih fid din, bukan mesin yang sekadar mengolah data.
Allah Swt. berfirman:
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43).
Ayat ini menegaskan bahwa rujukan dalam persoalan agama adalah ahlul dzikr, yakni orang-orang yang memiliki ilmu. Mereka bukan hanya memahami dalil, tetapi juga memiliki amanah ilmiah, rasa takut kepada Allah, dan kesadaran bahwa setiap fatwa akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya. Seorang ulama akan berhati-hati dalam menjawab persoalan hukum karena ia menyadari konsekuensi dunia dan akhirat dari setiap keputusan yang disampaikan.
Sebaliknya, AI tidak memiliki akal dalam pengertian syar'i, tidak memiliki kesadaran moral, tidak mengenal rasa takut kepada Allah, dan tidak memikul tanggung jawab atas jawaban yang dihasilkannya. Mesin tidak akan berdosa ketika keliru memberikan informasi, sementara manusia yang mengikutinya dapat saja terjatuh pada kesalahan dalam beragama.
Bukan berarti teknologi harus dijauhi. AI dapat menjadi sarana yang sangat bermanfaat untuk mempercepat pencarian referensi, membantu penyusunan materi dakwah, menerjemahkan literatur, hingga memudahkan akses terhadap khazanah keilmuan Islam. Namun, seluruh pemanfaatan itu harus tetap berada pada posisi sebagai alat bantu, bukan sebagai otoritas penentu hukum.
Di era digital, tantangan umat bukanlah memilih antara teknologi atau ulama, melainkan menempatkan keduanya secara proporsional. Teknologi dapat memperkuat dakwah, memperluas akses ilmu, dan meningkatkan efisiensi pembelajaran. Akan tetapi, kedudukan ulama sebagai pewaris para nabi, penjaga kemurnian syariat, dan pemberi fatwa berdasarkan dalil yang sahih tidak akan pernah dapat digantikan oleh algoritma secanggih apa pun. Sebab, ilmu agama bukan hanya soal kecerdasan, melainkan juga amanah, hikmah, dan ketakwaan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
