Putus Rantai Korupsi dengan Islam
Agama | 2026-07-20 09:30:43
Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, kembali menjadi sorotan. Yang dipersoalkan bukan hanya kasusnya, tetapi juga keputusan kepolisian yang menyerahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung. Banyak pihak mempertanyakan apakah proses hukum bisa berjalan benar-benar objektif ketika lembaga yang menangani perkara masih memiliki hubungan dengan orang yang diperiksa.
Sejumlah akademisi mengingatkan bahwa kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Masyarakat pun khawatir hukum tidak lagi diterapkan secara adil. Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perkara tersebut semestinya diserahkan kepada KPK agar penanganannya lebih independen dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Sayangnya, kepercayaan publik terhadap KPK juga tidak lagi sekuat dulu. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak orang menilai lembaga antirasuah tersebut semakin lemah. Operasi tangkap tangan yang dahulu sering dilakukan kini semakin jarang. Tidak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya apakah pemberantasan korupsi masih benar-benar menjadi prioritas.
Keadaan ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi bukan hanya soal siapa pelakunya. Masalah yang lebih besar adalah sistem yang melingkupinya. Selama aturan dan mekanisme yang ada masih membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, maka pergantian orang saja tidak akan mampu menghentikan korupsi.
Dalam sistem demokrasi saat ini, lembaga penegak hukum memang diberi tugas menegakkan undang-undang. Namun kenyataannya, tidak sedikit kasus yang justru menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap orang-orang tertentu. Akibatnya, masyarakat semakin sulit percaya bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua.
Islam menawarkan cara yang berbeda dalam memandang persoalan ini. Korupsi dipandang sebagai perbuatan haram karena merugikan masyarakat dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Karena itu, pelakunya wajib diberi hukuman yang dapat menimbulkan efek jera.
Dalam fikih Islam, korupsi termasuk perkara yang dapat dijatuhi hukuman ta'zir. Bentuk hukumannya tidak ditetapkan secara baku, tetapi diputuskan oleh hakim sesuai tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan. Sanksinya dapat berupa teguran, denda, pengumuman kepada masyarakat (tasyhir), hukuman cambuk, bahkan dalam kondisi tertentu dapat dijatuhi hukuman yang lebih berat apabila dipandang membawa kemaslahatan.
Namun Islam tidak hanya berbicara tentang hukuman. Pencegahan justru mendapat perhatian yang besar. Sejak awal, calon pejabat dan aparat negara harus dipilih berdasarkan kemampuan dan amanah, bukan karena hubungan keluarga, kedekatan politik, atau kepentingan tertentu. Setelah diangkat, negara juga berkewajiban membina mereka agar tetap menjaga integritas.
Selain itu, kebutuhan hidup para aparat harus dipenuhi dengan layak agar mereka tidak memiliki alasan untuk mencari penghasilan dengan cara yang haram. Rasulullah saw. pernah bersabda bahwa seorang pegawai yang belum memiliki rumah, istri, pembantu, atau kendaraan dapat dipenuhi kebutuhannya oleh negara sesuai kelayakan (HR Ahmad).
Islam juga melarang keras pejabat menerima hadiah atau pemberian yang berkaitan dengan jabatannya. Rasulullah saw. bersabda, "Siapa yang telah kami angkat menjadi pegawai dan telah kami beri gaji, maka apa yang ia ambil selain itu adalah harta yang curang." (HR Abu Dawud).Pengawasan terhadap harta pejabat pun menjadi bagian penting dalam pemerintahan Islam.
Diriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Khaththab pernah memeriksa kekayaan para pejabat sebelum dan sesudah mereka menjabat. Jika ditemukan harta yang tidak wajar, maka akan ditelusuri asal-usulnya.Dengan mekanisme seperti itu, Islam tidak hanya menghukum koruptor setelah kejahatan terjadi, tetapi juga menutup berbagai celah yang dapat melahirkan korupsi sejak awal. Karena itulah, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan dengan menangkap pelaku satu per satu. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mencegah penyimpangan dan memastikan setiap amanah dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Wallahu a'lam bish-shawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
