Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image rintan anggraini

Hukum Ekonomi Syariah Vs Algoritma Serakah

Ekonomi Syariah | 2026-07-15 23:50:52

Di era digital hari ini, meminjam uang atau membeli barang impian tidak pernah semudah sekarang. Hanya dengan beberapa ketukan di layar ponsel, dana segar langsung cair dalam hitungan menit. Atau, dengan fitur paylater, barang belanjaan langsung dikirim ke rumah tanpa perlu membayar sepeser pun hari ini.

Namun, di balik kemudahan kosmetik yang ditawarkan teknologi finansial (fintech), ada realitas sosial yang mengerikan. Jutaan orang terjebak dalam lingkaran setan utang yang tidak pernah putus, diteror oleh penagih utang digital, hingga kehilangan martabat kemanusiaannya.

Fintech hari ini sering kali digerakkan oleh apa yang bisa kita sebut sebagai "algoritma serakah"—sebuah sistem digital pintar yang dirancang secara presisi untuk memeras keuntungan maksimal dari kelemahan psikologis dan keputusasaan ekonomi manusia. Di tengah kekacauan etika finansial ini, Hukum Ekonomi Syariah hadir bukan sebagai kumpulan dogma agama yang kaku dan usang, melainkan sebagai tameng etis dan solusi paling rasional untuk menyelamatkan manusia dari perbudakan digital modern.

Pernahkah Anda benar-benar membaca lembaran digital "Syarat & Ketentuan" yang sangat panjang saat mengaktifkan akun pinjaman online? Hampir tidak ada yang melakukannya. Di sinilah perusahaan fintech nakal menyembunyikan jebakan mereka: biaya admin siluman yang membengkak di awal, potongan dana yang tidak transparan, hingga skema denda keterlambatan yang sengaja dibuat rumit agar pengguna tergelincir.

Dalam hukum ekonomi syariah, transaksi seperti ini cacat sejak dalam pikiran karena mengandung unsur Gharar (ketidakjelasan informasi dan ketidakpastian kontrak). Hukum syariah mewajibkan transparansi mutlak sejak akad atau perjanjian dimulai. Jika ada biaya yang sengaja disembunyikan atau skema denda yang sengaja dibuat abu-abu demi keuntungan sepihak, kontrak tersebut batal demi hukum. Hukum syariah menuntut agar teknologi menghormati hak konsumen untuk tahu secara presisi apa yang mereka sepakati.

Bagi sebagian orang, pelarangan riba sering kali dianggap sebagai batasan keagamaan yang membatasi ruang gerak bisnis. Namun, mari kita lihat korban-korban pinjol ilegal saat ini: seseorang yang meminjam Rp1 juta bisa dituntut mengembalikan hingga Rp5 juta hanya dalam hitungan minggu akibat bunga harian dan denda akumulatif yang tak masuk akal.

Hukum ekonomi syariah melarang keras riba karena satu fondasi kemanusiaan yang sangat kuat: uang adalah alat tukar, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan untuk melahirkan uang baru tanpa adanya risiko usaha nyata. Dalam hukum syariah, jika Anda meminjamkan uang murni (akad Qardhul Hasan), Anda hanya boleh menerima kembali senilai yang dipinjamkan. Jika ingin mendapatkan keuntungan finansial, Anda wajib menggunakan skema kerja sama bisnis (seperti Mudharabah atau Musyarakah), di mana keuntungan dan risiko kerugian ditanggung bersama. Aturan hukum ini memaksa pemilik modal untuk ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha mitranya, bukan sekadar duduk manis memeras keringat debitur yang sedang sekarat.

Bagaimana industri keuangan konvensional memperlakukan nasabah yang gagal bayar karena tertimpa musibah? Mereka mengirim penagih utang (debt collector), meretas kontak darurat, menyebarkan data pribadi, hingga melakukan teror psikologis. Manusia tidak lagi dilihat sebagai makhluk hidup, melainkan sebagai angka piutang yang harus ditarik paksa.

Bandingkan dengan prinsip agung hukum ekonomi syariah yang diadopsi langsung dari Al-Qur'an: Nazhirah ila Maysarah (memberikan kelonggaran sampai ia berkelimpahan). Secara hukum, jika seorang debitur terbukti mengalami kesulitan keuangan yang jujur (bukan karena sengaja lalai atau berniat menipu), kreditur wajib memberikan kelonggaran—baik berupa perpanjangan waktu pembayaran, penjadwalan ulang utang, hingga penghapusan sebagian kewajiban, tanpa boleh mengenakan denda tambahan yang menumpuk. Hukum syariah memperlakukan manusia yang sedang jatuh dengan martabat dan empati, sesuatu yang tidak pernah dimiliki oleh baris-baris kode algoritma komputer.

Saat ini, Kecerdasan Buatan (AI) secara masif digunakan untuk menentukan kelayakan kredit (credit scoring) seseorang berdasarkan rekam jejak digital mereka di internet. Jika algoritma menilai Anda "berisiko tinggi," sistem konvensional akan otomatis menaikkan bunga pinjaman Anda demi memitigasi risiko mereka. Sistem ini menghukum mereka yang miskin dengan beban yang lebih berat.

Hukum ekonomi syariah menantang arah perkembangan teknologi finansial ini. Teknologi dan kecerdasan buatan tidak boleh dibiarkan bergerak bebas tanpa kompas moral. Inovasi teknologi finansial syariah harus diarahkan untuk mendeteksi potensi produktif masyarakat kelas bawah, merangkul mereka yang tidak memiliki akses ke perbankan formal (unbankable), dan membantu mereka mandiri secara ekonomi—bukan justru memetakan kerentanan mereka untuk dijadikan sasaran empuk eksploitasi modal raksasa.

Pada akhirnya, tantangan terbesar hukum ekonomi syariah hari ini adalah membuktikan diri di lapangan, bukan sekadar menjadi teori di atas kertas atau bahan seminar akademis. Kita harus berani mendefinisikan ulang hukum syariah bukan sekadar sebagai aturan "halal-haram" ritual keagamaan, melainkan sebagai sistem pertahanan konsumen global.

Di tengah dunia digital yang kian dingin dan digerakkan oleh algoritma serakah yang mati rasa, hukum ekonomi syariah adalah tameng etis yang kita butuhkan. Ia mengembalikan manusia ke takhta tertingginya dalam ekosistem ekonomi: sebagai subjek yang harus disejahterakan dan dilindungi, bukan objek yang terus-menerus diperas demi keuntungan para pemilik algoritma.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image