Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image muhammad khariri, S.E.

Perubahan Nyata Dari Pemberdayaan Dana Wakaf Kabupaten Banyuwangi

Agama | 2026-07-11 16:58:37

Indonesia merupakan negara berkembang yang masih banyak permasalahan yang cukup rumit seperti ekonomi, kemiskinan, kualitas pendidikan dan sumber daya manusia yang masih rendah. Berbagai upaya kebijakan baru telah dilakukan pemerintah, namun hasilnya masih belum optimal.

Islam merupakan agama yang paling banyak dianut oleh warga negara Indonesia, memiliki bebrapa lembaga untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang diharapkan mampu membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi pemerintah, salah satunya wakaf. Wakaf merupakan lembaga sosial yang erta kaitannya dengan pembangunan ekonomi bagi masyarakat muslim.

Dilansir dari data Dinas Wakaf RI (2060) dari tahun 2020 hingga juli 2026, total uang wakaf yang terkumpul sebesar Rp. 280.000.000.000,00. serta aset tanah wakaf di Indonesia tercatat seluas 277.203 ha. Dari luas lahan ini, 435.768 tersebar di beberapa lokasi di Indonesia. Namun ketimpangan terjadi, dari banyaknya aset, terbukti belum mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat muslim indonesia. khususnya di tingkat desa. Berdasarkan data Badan Wakaf RI (2026), pemanfaatan tanah wakaf nasional adalah 65,2% untuk masjid dan mushola, 18,7% untuk pendidikan, 8,9% untuk sosial, 4,8% untuk ekonomi dan 2,4% untuk lainnya.

Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar lembaga wakaf mulai dari tingkat pengelolaan distribusi terendah hingga ke atas masih belum mengarah pada pengelolaan atau investasi yang produktif, padahal jika dikembangkan secara produktif, wakaf berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat sebesar 19,4% dari produk domestik bruto (PDB) (Nizar, 2017).

Munculnya permasalahan dan fakta diatas membutuhkan strategi khusus untuk mengelola dan mendistribusikan wakaf produktif dalam rangka pemebrdayaan ekonomi mustahiq dimulai dari lapisan terendah, yaitu di desa-desa terpencil. Di Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, hasil wawancara penulis dengan pengelola wakaf, menemukan fakta unik dilapangan dari pengelolaan dana wakaf produktif, alhamdulillah ternak ayam petelur dapat dibangun, serta menjadi pusat pemberdayaan unggas bagi masyarakat muslim kurang mampu. Pengolahan dana wakaf produktif berupa peternakan ini telah menunjukkan hasil nyata yang dapat membantu mengentaskan kemiskinan mustahiq. Sebagian kecil mustahiq diberikan pelatihan dan pendampingan khusus untuk mengelola peternakan ayam petelur, kemudian hasil dari peternakan 40% diputar kembali sebagai kas modal untuk mengembangkan wakaf produktif di bidang selain peternakan, dan sisanya 60% diberikan kapada mustahiq dan masyarakat muslim pra sejahtera desa watukebo dalam bentuk fasilitas kesehatan, pedidikan, pelatihan, dan penyediaan barang konsumtif berupa sembako.

Kesimpulan, tidak sedikit umat islam indonesia yang memilimki tradisi wakaf sebagai amal yang ditujukan untuk keluarga atau orang yang meninggla, artinya potensi dan wakaf yang terkumpul juga sangat besar. Tentu saja hal ini memiliki potensi besar sebagai penggerak perekonomian masyarakat muslim yang kurang mampu, namun di sisi lain kabar baik ini, memiliki ketimpangan dalam proses pengelolaan dan penyaluran dana wakaf itu sendiri, yang membuat keberadaan wakaf ini tidak begitu berpengaruh terhadap kesejahteraan maasyarakat muslim. oleh karena itu, diperlukan sebuah strategi khusus untuk membangun dan mengembangkan dana wakaf ini.

Strategi pengelolaan dan penyaluran dana wakaf disetiap daerah tentunya tidak harus ditetapkan pada satu bidang saja, namun jauh dari itu, semua pengelola dan penyaluran dana wakaf produktif juga dapat didasarkan pada potensi pengetahuan lokal dan kebutuhan ekonomi yang perlu dikembangkan di setiap desa. Mari kita memulai perubahan nyata Bersama sama untuk menjadi manusia yang bermanfaat bagi agama melalui pembangunan ekonomi islam dari desa tercinta kita (Khariri Muhammad, 9/7/2026)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image