Saatnya Mudharabah Naik Kelas, Bukan Sekadar Formalitas Syariah
Ekonomi Syariah | 2026-07-11 09:25:08
Dalam setiap buku teks ekonomi syariah, mudharabah selalu diperkenalkan sebagai akad unggulan—simbol keadilan yang membedakan sistem keuangan syariah dari sistem konvensional. Melalui skema bagi hasil (profit and loss sharing), risiko dan keuntungan ditanggung bersama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola usaha). Konsep ini digadang-gadang sebagai representasi paling murni dari semangat keadilan ekonomi Islam.
Namun realitas di lapangan menceritakan kisah yang jauh berbeda. Di sebagian besar bank syariah, porsi pembiayaan mudharabah justru kalah jauh dibandingkan akad murabahah yang berbasis jual beli dengan margin tetap. Mudharabah, yang seharusnya menjadi ruh dari perbankan syariah, kini lebih sering hadir sebagai pelengkap formalitas ketimbang instrumen pembiayaan utama.
Ketika Idealisme Berbenturan dengan Manajemen Risiko
Ada alasan rasional di balik keengganan bank menggunakan mudharabah secara luas. Skema bagi hasil menuntut tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap pengelola dana, sementara persoalan asymmetric information dan moral hazard masih menjadi tantangan klasik yang belum terpecahkan. Bank tidak memiliki kendali penuh atas pengelolaan usaha nasabah, sehingga risiko gagal bayar menjadi lebih sulit diprediksi dibandingkan skema jual beli yang marginnya sudah pasti sejak awal akad.
Kondisi ini membuat bank syariah, yang tunduk pada regulasi prudensial serupa dengan bank konvensional, lebih memilih instrumen yang minim risiko dan mudah diukur. Akibatnya, mudharabah kehilangan tempatnya sebagai akad utama, dan hanya menjadi pelengkap portofolio agar bank tetap terlihat "syariah" di atas kertas.
Bukan Sekadar Soal Kepatuhan Syariah
Persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi sekadar isu kepatuhan syariah semata. Jika mudharabah terus terpinggirkan, maka nilai substantif yang membedakan ekonomi syariah dari ekonomi konvensional—yakni keadilan distribusi risiko dan keberpihakan pada sektor riil—akan kehilangan maknanya. Perbankan syariah berisiko hanya menjadi "konvensional berlabel syariah", di mana kepatuhan hukum formal terpenuhi, tetapi ruh keadilan ekonominya justru menguap.
Padahal, mudharabah memiliki potensi besar yang belum tergarap maksimal, terutama dalam pembiayaan sektor UMKM. Pelaku usaha mikro dan kecil sering kali kesulitan mengakses pembiayaan berbasis agunan yang disyaratkan skema jual beli. Skema bagi hasil semestinya menjadi jawaban atas persoalan ini, dengan menempatkan kepercayaan dan kelayakan usaha sebagai basis pembiayaan, bukan semata jaminan aset.
Menaikkan Kelas Mudharabah: Beberapa Langkah yang Perlu Ditempuh
Agar mudharabah benar-benar "naik kelas", sejumlah langkah strategis perlu dipertimbangkan:
Pertama, penguatan sistem mitigasi risiko melalui teknologi. Digitalisasi dan pemanfaatan big data dapat membantu bank memantau kinerja usaha nasabah secara lebih transparan dan real-time, sehingga mengurangi ketimpangan informasi yang selama ini menjadi hambatan utama.
Kedua, penguatan kapasitas sumber daya manusia perbankan syariah dalam melakukan analisis kelayakan usaha berbasis bagi hasil, bukan sekadar menilai agunan sebagaimana lazim dalam skema jual beli.
Ketiga, dukungan regulasi yang lebih akomodatif, misalnya insentif bagi bank yang meningkatkan porsi pembiayaan berbasis bagi hasil, sehingga terdapat dorongan struktural untuk keluar dari zona nyaman akad murabahah.
Keempat, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai esensi mudharabah, agar akad ini tidak hanya dipahami sebagai produk perbankan, tetapi sebagai filosofi kemitraan usaha yang berkeadilan.
Penutup
Mudharabah bukan sekadar akad dalam katalog produk perbankan syariah—ia adalah representasi cita-cita besar ekonomi Islam tentang keadilan, kemitraan, dan keberpihakan pada sektor riil. Jika akad ini terus dibiarkan menjadi formalitas belaka, maka perbankan syariah hanya akan berjalan di tempat, sibuk memenuhi kepatuhan hukum tanpa benar-benar menghadirkan perubahan substantif bagi perekonomian umat.
Sudah saatnya mudharabah tidak lagi menjadi pemanis di brosur bank syariah, melainkan tulang punggung pembiayaan yang benar-benar dihidupkan. Naik kelasnya mudharabah bukan hanya soal peningkatan porsi pembiayaan, tetapi soal mengembalikan ruh keadilan ekonomi syariah yang sesungguhnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
