Ketika Pelecehan Menjadi Konten
Humaniora | 2026-07-09 12:38:13Tyara Putri Rahmawati - Mahasiswi Program Studi S1 Sistem Informasi, Universitas Airlangga
Pernahkah kita membuka media sosial hanya untuk mencari hiburan, tetapi justru menemukan kolom komentar yang dipenuhi kalimat bernada seksual? Atau mungkin melihat seseorang menjadi sasaran ejekan karena foto yang diunggahnya? Sayangnya, situasi seperti ini semakin sering terjadi dan perlahan dianggap sebagai hal yang biasa.
Bayangkan seorang mahasiswi yang baru saja mengunggah foto wisudanya. Niat awalnya sederhana, yakni membagikan momen bahagia kepada keluarga dan teman-temannya. Namun, hanya dalam hitungan menit, kolom komentarnya dipenuhi berbagai respons. Ada yang mengucapkan selamat, tetapi tidak sedikit yang justru mengomentari bentuk tubuh, pakaian, hingga mengirim pesan pribadi bernada seksual.
Merasa tidak nyaman, ia akhirnya menghapus unggahan tersebut. Ironisnya, masih ada orang yang berkata, "Kalau tidak mau dikomentari, jangan unggah fotonya."
Kalimat seperti itu mungkin terdengar sepele. Namun, di situlah persoalan sebenarnya dimulai. Pelecehan seksual di ruang digital masih sering dianggap sebagai candaan, padahal dampaknya jauh lebih besar daripada yang kita bayangkan.
PELECEHAN YANG DIANGGAP BIASA
Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Kita menggunakannya untuk belajar, bekerja, mencari hiburan, hingga membangun relasi. Sayangnya, ruang yang seharusnya menjadi tempat berinteraksi justru kerap berubah menjadi ruang yang tidak aman.
Komentar bernuansa seksual sering dibungkus sebagai pujian. Pesan pribadi yang tidak diinginkan dianggap sebagai bentuk keberanian untuk berkenalan. Bahkan, penyebaran ulang foto seseorang tanpa izin masih sering dijadikan bahan candaan.
Padahal, data menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sepele. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025, terdapat 22.848 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan, dengan 2.775 kasus merupakan kekerasan berbasis elektronik. Angka tersebut menunjukkan bahwa ruang digital kini menjadi salah satu tempat terjadinya kekerasan berbasis gender yang terus meningkat.
Yang lebih memprihatinkan, banyak pelaku tidak merasa sedang melakukan pelecehan. Mereka menganggap apa yang dilakukan hanyalah "bercanda", "iseng", atau "sekadar berkomentar". Padahal, komentar yang dianggap ringan oleh pelaku bisa menjadi sumber ketakutan dan trauma bagi korban.
Anonimitas di internet turut memperburuk keadaan. Akun palsu, identitas yang disamarkan, hingga minimnya interaksi tatap muka membuat sebagian orang merasa bebas berkata apa saja tanpa memikirkan dampaknya. Seolah-olah layar menjadi pelindung yang membebaskan mereka dari tanggung jawab.
KORBAN YANG DIHAKIMI DUA KALI
Persoalan pelecehan seksual digital tidak berhenti ketika tindakan itu terjadi. Sering kali, korban justru kembali terluka oleh respons orang-orang di sekitarnya.
Alih-alih mempertanyakan perilaku pelaku, masyarakat justru mempertanyakan korban. "Mengapa mengunggah foto seperti itu?" "Mengapa tidak langsung memblokir pelaku?" atau "Mengapa baru melapor sekarang?" adalah beberapa kalimat yang masih sering kita temui.
Fenomena ini dikenal sebagai victim blaming. Korban tidak hanya harus menghadapi pelecehan yang diterimanya, tetapi juga harus membela diri dari penilaian masyarakat.
Padahal, yang perlu dipahami adalah konsep consent atau persetujuan. Mengunggah foto di media sosial bukan berarti memberikan izin kepada siapa pun untuk mengomentari tubuh, mengirim pesan bernada seksual, atau menyebarkan konten pribadi tanpa izin. Setiap orang tetap memiliki hak atas privasi dan batas kenyamanannya.
Dampaknya pun tidak sederhana. Korban dapat mengalami kecemasan, kehilangan rasa aman, hingga enggan kembali menggunakan media sosial. Berbeda dengan kekerasan yang terjadi secara langsung, pelecehan di ruang digital meninggalkan jejak yang sulit dihapus. Tangkapan layar dapat terus beredar, konten dapat diunggah ulang, dan trauma korban dapat muncul kembali setiap kali jejak tersebut muncul.
Sayangnya, masih ada satu persoalan lain yang sering luput dari perhatian, yaitu bystander effect. Ketika melihat pelecehan terjadi di kolom komentar, banyak orang memilih diam. Sebagian hanya membaca, sebagian ikut tertawa, bahkan ada yang ikut menambahkan komentar serupa. Tanpa disadari, sikap tersebut membuat pelaku merasa tindakannya dapat diterima.
DARI PENONTON MENJADI PELINDUNG
Mengatasi pelecehan seksual di ruang digital tentu tidak bisa hanya mengandalkan korban atau aparat penegak hukum. Dibutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk kita sebagai pengguna media sosial.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah berani menjadi active bystander. Ketika melihat pelecehan terjadi, kita tidak harus langsung berdebat dengan pelaku. Memberikan dukungan kepada korban, mengingatkan pelaku secara santun, atau melaporkan komentar yang melanggar sudah menjadi bentuk kepedulian yang berarti.
Langkah berikutnya adalah memperkuat budaya mass-reporting. Banyak platform digital menyediakan fitur pelaporan, tetapi sering kali laporan dari satu orang belum cukup. Jika dilakukan secara bersama-sama, peluang konten atau akun pelaku untuk segera ditindak akan jauh lebih besar.
Mahasiswa juga memiliki peran yang tidak kalah penting. Melalui organisasi seperti BEM, UKM, maupun komunitas kampus, kampanye digital mengenai pelecehan seksual dapat dilakukan dengan cara yang lebih dekat dengan generasi muda. Konten edukatif berupa video singkat, infografik, podcast, atau diskusi daring dapat membantu masyarakat memahami bahwa pelecehan digital bukanlah candaan, melainkan bentuk kekerasan.
Selain itu, literasi mengenai consent perlu terus diperkuat. Banyak orang belum memahami bahwa menghormati privasi dan batas kenyamanan orang lain merupakan bagian dari etika dalam menggunakan teknologi. Semakin baik pemahaman masyarakat mengenai hal ini, semakin kecil peluang terjadinya pelecehan yang dianggap "tidak disengaja".
Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang juga mengatur kekerasan berbasis elektronik. Namun, regulasi tidak akan berjalan maksimal jika masyarakat masih menganggap pelecehan seksual sebagai hal yang biasa.
Pada akhirnya, ruang digital adalah cerminan perilaku para penggunanya. Teknologi memang terus berkembang, tetapi nilai saling menghormati tidak boleh ikut memudar.
Mungkin kita tidak bisa menghentikan seluruh kasus pelecehan seksual di internet. Namun, kita selalu bisa memulai dari hal yang sederhana: tidak ikut menertawakan, tidak ikut menyebarkan, dan berani berdiri di pihak korban.
Karena ketika pelecehan berubah menjadi konten yang dianggap biasa, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan seseorang, tetapi juga kemanusiaan kita sebagai pengguna ruang digital.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
