Kurikulum Merdeka: Kebebasan Belajar atau Kehilangan Arah?
Eduaksi | 2026-06-29 16:13:43
Kurikulum Merdeka: Ruang Keunikan Peserta Didik
Pendidikan di Indonesia selalu mengalami perubahan sehingga muncullah perspektif di masyarakat bahwa pergantian menteri identik dengan pergantian kurikulum. Pada tahun ajaran 2024/2025, Kurikulum Merdeka secara resmi diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia.
Melansir Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BPMP Provinsi Kalimantan Timur, penerapan Merdeka Belajar bertujuan mengembalikan peserta didik pada fitrahnya sebagai individu yang merdeka melalui pembelajaran yang “memanusiakan manusia”.
Pembelajaran berdiferensiasi memberikan angin segar bagi peserta didik karena perbedaan kemampuan, latar belakang, dan pengakuan potensi serta penghargaan. Sentuhan humanis dalam pendidikan diwujudkan melalui pembelajaran interaktif dengan menempatkan guru sebagai fasilitator yang mendampingi tumbuh kembang peserta didik.
Fleksibilitas Belajar: Kebebasan Terukur atau Tanpa Batas?
Kurikulum Merdeka menawarkan berbagai kemudahan bagi murid dalam proses belajar. Murid diberikan kebebasan untuk menentukan gaya belajar yang sesuai dengan kebutuhannya. Namun kebebasan tersebut juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap konsep “merdeka belajar” sehingga dimaknai sebagai kebebasan tanpa arah.
Tidak adanya standar yang kaku seperti pada kurikulum sebelumnya membuat sebagian guru mengalami kebingungan dalam menentukan parameter keberhasilan belajar peserta didik. Murid juga diberi ruang untuk mengeksplorasi pengetahuan secara mandiri. Di sisi lain, penghapusan peringkat, Ujian Nasional, sistem tinggal kelas, serta pemberian nilai di atas Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dianggap sebagian pihak memberikan ruang yang terlalu longgar dalam proses pembelajaran. Akibatnya, tidak sedikit murid yang kurang menghargai proses belajar karena menganggap dirinya bebas tanpa adanya batasan yang jelas.
Menakar Arah Pendidikan Indonesia
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat mencerminkan kualitas pembelajaran di sekolah yang perlu dievaluasi. Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pencapaian literasi dan numerasi pada jenjang SD/MI hingga SMA/MA secara umum masih berada di bawah angka 70.
Kurikulum Merdeka pada dasarnya merupakan sebuah pembaruan yang menekankan proses pembelajaran, bukan semata-mata hasil akhir berupa nilai. Agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kerugian, diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan. Pemerintah juga perlu memberikan pelatihan yang lebih intensif kepada guru serta menetapkan standar saling pembelajaran agar kebebasan dalam belajar tetap diiringi dengan kualitas pendidikan yang terjaga.
Tinjauan Sosiologi: Konsep Anomi dalam Integrasi Nilai
Dinamika penerapan Kurikulum Merdeka dapat ditinjau melalui konsep anomi yang dikemukakan oleh Emile Durkheim. Anomi merupakan kondisi ketika masyarakat kehilangan arah akibat runtuhnya norma dan nilai lama sebelum norma serta nilai baru terbentuk secara kuat.
Fenomena tersebut dapat dianalogikan dengan penerapan Kurikulum Merdeka yang dilakukan dalam waktu relatif singkat. Berbagai regulasi lama, seperti standar penilaian yang kaku dan Ujian Nasional, dihapuskan, sementara pemahaman mengenai sistem baru belum sepenuhnya dimiliki oleh seluruh pelaku pendidikan. Kondisi tersebut membuat sebagian guru mengalami kebingungan dalam menentukan arah pembelajaran secara mandiri.
Situasi ini berpotensi menciptakan kondisi anomi di lingkungan pendidikan karena aturan lama telah dihilangkan, sedangkan aturan baru mengenai pembelajaran belum dipahami secara menyeluruh. Akibatnya, sekolah dapat menjadi ruang yang dipenuhi kebingungan dalam pelaksanaan kurikulum, baik bagi guru maupun peserta didik.
Sentuhan humanis dalam Kurikulum Merdeka perlu diimbangi dengan kesiapan seluruh pihak serta adanya standar kualitas pembelajaran yang jelas melalui pengarahan dan pendampingan yang merata di seluruh sekolah di Indonesia. Dengan demikian, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat mewujudkan Kurikulum Merdeka sebagai kebijakan yang tidak hanya menghargai keberagaman peserta didik, tetapi juga memiliki arah pelaksanaan yang jelas dan berkualitas.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
