Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luthfi Syakur Harahap

Hak Asuh Anak Pasca-Perceraian: Mengapa Ibu Selalu Menang?

Hukum | 2026-06-27 12:19:30

Perceraian tidak pernah menjadi babak yang mudah dalam buku kehidupan sepasang manusia. Ketika ikatan pernikahan runtuh, puing-puingnya sering kali menimpa pihak yang paling rentan: anak-anak. Di tengah badai emosi dan pembagian harta benda, satu pertanyaan krusial selalu mengemuka dan menjadi medan pertempuran sengit di ruang sidang: Siapa yang paling berhak memegang hak asuh anak?

Jika kita mengamati tren putusan pengadilan di Indonesia, baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, ada sebuah pola yang begitu konsisten hingga melahirkan sebuah stereotipe sosial: Ibu selalu menang. Ayah, di sisi lain, sering kali harus puas dengan peran sekunder menjadi "donatur" bulanan yang diberi izin berkunjung sekali dua kali dalam seminggu, itu pun jika hubungannya dengan sang mantan istri terjalin baik.

Namun, benarkah hukum kita secara membabi buta memihak pada perempuan dalam urusan anak? Ataukah dominasi ini hanyalah refleksi dari konstruksi sosial yang gagal kita dekonstruksi?

Tameng Regulasi: Mengapa Ibu Berada di Atas Angin?

Secara normatif, posisi ibu dalam perebutan hak asuh anak memang dipagari oleh regulasi yang cukup kuat. Bagi umat Muslim, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 secara eksplisit menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun) adalah hak ibunya. Logika hukum ini berakar pada asumsi biologis dan psikologis bahwa anak-anak di usia dini membutuhkan kelekatan, kehangatan, dan perawatan intensif yang secara tradisional paling optimal diberikan oleh seorang ibu.

Bagi non-Muslim, yurisprudensi Mahkamah Agung juga cenderung mengikuti pola serupa, bersandar pada prinsip the best interests of the child (kepentingan terbaik bagi anak). Dalam banyak kasus, kepentingan terbaik itu diterjemahkan sebagai: jangan pisahkan anak dari ibunya, kecuali sang ibu terbukti tidak cakap secara moral atau fisik.

Dari sinilah narasi "Ibu selalu menang" bermula. Secara hukum, ibu memulai pertandingan dengan keunggulan poin. Bagi para ayah, membalikkan keadaan ini di ruang sidang membutuhkan beban pembuktian yang luar biasa berat. Mereka harus membuktikan bahwa mantan istri mereka "tidak layak"—entah karena gangguan jiwa, kecanduan, penelantaran, atau perilaku amoral. Sebuah upaya yang sering kali mengubah persidangan menjadi ajang saling menjatuhkan dan membuka aib yang traumatis bagi semua pihak.

Jebakan Gender Role dan Ketidakadilan bagi Ayah

Namun, mari kita bedah lebih dalam. Keberpihakan hukum ini sejalan dengan beban budaya yang kita pikul. Masyarakat kita masih menganut pembagian peran gender yang kaku: ayah adalah pencari nafkah (publik), ibu adalah pengasuh (domestik). Ketika perceraian terjadi, pengadilan seolah-olah hanya memvalidasi status quo ini.

Dampaknya, sistem hukum kita sering kali abai terhadap eksistensi "Ayah Hebat". Kita hidup di era di mana banyak ayah modern terlibat aktif sejak hari pertama anak lahir. Mereka mengganti popok, menemani belajar, memahami bahasa cinta anak mereka, dan memiliki ikatan emosional yang sama kuatnya dengan sang ibu. Ketika hak asuh secara otomatis jatuh ke tangan ibu hanya karena faktor gender, sistem hukum sebenarnya sedang melakukan diskriminasi terselubung terhadap para ayah yang kompeten ini.

Banyak ayah yang secara finansial dan emosional sangat siap mengasuh anak, justru harus gigit jari. Mereka terhambat oleh tembok birokrasi hukum yang masih memandang pengasuhan sebagai tugas mutlak perempuan. Di sisi lain, menimpakan seluruh beban pengasuhan kepada ibu pasca-perceraian juga bukan tanpa masalah. Ibu tunggal (single mother) sering kali dipaksa memikul beban ganda: menjadi tulang punggung finansial sekaligus pengasuh utama, tanpa dukungan yang memadai dari mantan suami yang merasa "lepas kendali" karena kehilangan hak asuhnya.

Menggugat Makna "Kepentingan Terbaik bagi Anak"

Sudah saatnya kita menggugat interpretasi tunggal atas asas the best interests of the child. Kepentingan terbaik anak tidak boleh lagi diukur dengan kacamata hitam-putih gender. Anak tidak mendefinisikan rasa aman lewat jenis kelamin orang tuanya, melainkan lewat kehadiran, stabilitas emosional, dan lingkungan yang minim konflik.

Jika pengadilan terus-menerus memenangkan ibu tanpa evaluasi yang mendalam dan personal terhadap kapasitas masing-masing orang tua, kita sedang melanggengkan ketidakadilan. Pengadilan harus mulai melihat kasus per kasus secara holistik. Siapa yang memiliki waktu lebih fleksibel? Siapa yang lingkungan tempat tinggalnya lebih stabil? Siapa yang secara psikologis lebih matang untuk tidak meracuni pikiran anak dengan kebencian kepada mantan pasangannya?

Jika seorang ayah terbukti mampu memberikan lingkungan yang lebih stabil dan sehat secara mental bagi tumbuh kembang anak, mengapa hukum harus ragu memenangkan sang ayah?

Menuju Era Joint Custody (Hak Asuh Bersama)

Solusi jangka panjang dari sengkarut ini adalah restrukturisasi cara pandang hukum kita terhadap pengasuhan pasca-perceraian. Indonesia perlu mulai melirik dan menerapkan konsep joint custody atau hak asuh bersama secara lebih progresif, bukan sekadar pelengkap di atas kertas.

Dalam konsep hak asuh bersama yang ideal, perceraian mengakhiri status sebagai suami-istri, tetapi tidak boleh sedikit pun mengurangi status sebagai orang tua. Anak berhak mendapatkan porsi pengasuhan fisik dan pengambilan keputusan yang seimbang dari kedua belah pihak. Ibu tidak perlu kewalahan sendirian, dan ayah tidak perlu merasa terasing dari kehidupan darah dagingnya sendiri.

Tentu ini menuntut kedewasaan tingkat tinggi dari kedua mantan pasangan. Namun, bukankah tugas pengadilan adalah mendorong solusi terbaik bagi anak, bukan memfasilitasi ego salah satu pihak untuk "menang" dan menguasai anak sepenuhnya?

Kesimpulan

Ibu tidak boleh selalu menang hanya karena dia seorang perempuan, dan ayah tidak boleh selalu kalah hanya karena dia laki-laki. Hak asuh anak bukanlah piala penghargaan atas kesucian gender, melainkan sebuah tanggung jawab besar yang harus diletakkan di pundak orang yang paling siap dan mampu menjamin masa depan sang anak.

Sudah saatnya para hakim di pengadilan kita melangkah keluar dari bayang-bayang aturan abad pertengahan dan mulai melihat realita keluarga modern secara jernih. Karena pada akhirnya, dalam sebuah perceraian, kemenangan sejati bukanlah ketika ibu atau ayah yang menang di ruang sidang, melainkan ketika anak tetap bisa tumbuh dengan utuh, meski keluarganya telah runtuh.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image