Menggugat Normalisasi Candaan Seksis yang Merenggut Rasa Aman Perempuan
Eduaksi | 2026-06-26 00:22:01
Baru-baru ini, ruang digital kita dihebohkan oleh respons netizen terhadap kemunculan Wakil Ketua BEM UI dalam sebuah wawancara di kanal berita nasional. Alih-alih berfokus pada substansi argumen atau kritik materi yang disampaikan, kolom komentar justru dipenuhi oleh narasi objektifikasi dari netizen laki-laki. Kalimat-kalimat bernada merendahkan seperti 'lah kok bingung?' hingga pelabelan harga tertentu per malam bermunculan tanpa rasa bersalah. Fenomena ini menunjukkan betapa ringannya jempol sebagian laki-laki dalam melontarkan pelecehan verbal terselubung, menggeser ruang diskusi intelektual menjadi ruang aman untuk merendahkan martabat perempuan.
Mengapa jempol netizen laki-laki begitu ringan melontarkan pelecehan verbal di media sosial? Jawabannya sederhana: karena mereka merasa kebal. Di balik layar gawai, akun-akun netizen yang bersembunyi di balik topeng anonimitas merasa aman dari sanksi sosial dunia nyata, sehingga mereka merasa bebas berkomentar seksis sepuasnya tanpa pernah peduli pada hancurnya psikologis korban. Realita miris ini merupakan contoh nyata dari Online Disinhibition Effect, sebuah teori dari John Suler yang menjelaskan bahwa manusia cenderung kehilangan kendali diri, etika, dan rasa sungkan saat bermedia sosial. Ketika identitas asli bisa disembunyikan lewat akun palsu dan dibatasi oleh jarak tak terlihat (invisibility), moralitas digital seseorang seketika luntur begitu saja.
Perilaku di media sosial tidak muncul dari ruang hampa, melainkan itu adalah cerminan dari budaya yang sudah rusak di dunia nyata. Ketika komentar bernada pelecehan tersebut dilemparkan ke media sosial, mereka tidak merasa bersalah karena sering kali mendapatkan validasi instan berupa tombol like atau balasan candaan serupa dari sesama laki-laki. Kolom komentar pun seketika berubah fungsi menjadi "kamar ganti digital", tempat di mana mereka merayakan dominasi patriarki secara kolektif dan meremehkan martabat perempuan. Dalam sosiologi, fenomena ini berakar erat dari konsep Locker Room Talk (obrolan kamar ganti), sebuah perilaku di mana sekelompok laki-laki merasa bebas melontarkan komentar vulgar, seksis, atau merendahkan perempuan ketika sedang berada di ruang yang homogen atau hanya sesama laki-laki. Di era digital, ruang fisik yang tertutup itu kini bergeser ke platform terbuka seperti grup percakapan digital dan kolom komentar siber. Di sana, mereka merasa aman melakukan pelecehan verbal karena didukung oleh kultur serupa demi terlihat dominan atau dicap sebagai "lelaki sejati" di mata kelompoknya, yang merupakan sebuah manifestasi nyata dari topeng maskulinitas toksik (toxic masculinity).
Sayangnya, ketika perilaku beracun ini dikritik atau ditegur, para pelaku selalu memiliki benteng pertahanan untuk bersembunyi di balik kalimat pemakluman, seperti "Kan cuma bercanda," atau "Jangan baperan, kami tidak menyentuh fisik." Sikap menyepelekan dan memutarbalikkan kesalahan kepada korban (victim-blaming) ini adalah indikator paling nyata dari berkembangnya Rape Culture (budaya kekerasan seksual) di tengah masyarakat. Rape Culture sendiri merupakan sebuah konsep sosiologi yang menggambarkan suatu kondisi di mana kekerasan seksual dalam berbagai tingkatan justru dinormalisasi, dianggap remeh, atau dimaklumi melalui aspek bahasa, lelucon, dan kebiasaan sehari-hari. Banyak orang lupa bahwa kekerasan tidak selalu dimulai dari tindakan fisik yang ekstrem. Jika pelecehan di tingkat verbal dan digital ini terus diwajarkan sebagai humor semata, masyarakat sebenarnya sedang membuka jalan untuk penormalan perilaku kekerasan seksual di tingkat yang jauh lebih parah dan berbahaya di masa depan.
Argumen bahwa tindakan tersebut “hanya bercanda” juga sepenuhnya runtuh ketika melihat dampak psikologis yang nyata. Candaan atau sindiran bernada seksi, meski tidak melibatkan sentuhan fisik, secara nyata telah merenggut rasa aman perempuan baik di ruang publik maupun di ruang siber. Permasalahan ini bukan lagi sekedar urusan moral atau etika kesopanan, melainkan sudah masuk ke dalam ranah hukum positif. Indonesia secara resmi memiliki payung hukum formal melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Pasal 5 dalam UU TPKS ini secara spesifik mengatur tentang Pelecehan Seksual Nonfisik, yang meliputi ucapan, komentar, siulan, hingga gestur bernada seksual yang memberi kehormatan dan martabat seseorang. Melalui aturan ini, negara menyatakan bahwa kalimat sindiran atau insinuasi seksual di ruang digital sudah memenuhi unsur pidana terbuka seksual nonfisik berbasis elektronik yang diancam dengan hukuman penjara atau denda. Ketegasan hukum ini sejalan dengan tren global, seperti di Korea Selatan yang memiliki Undang-Undang Khusus Kejahatan Seksual Digital untuk menjatuhkan sanksi denda besar hingga hukuman penjara bagi pelaku yang melontarkan komentar bernada seksual di media siber.
Pada akhirnya, kita harus melihat bahwa pelecehan verbal ini merupakan masalah sistemik yang saling terhubung satu sama lain. Polanya terus berputar dari budaya tongkrongan di dunia nyata ke kolom komentar digital, lalu kembali lagi memengaruhi perilaku sehari-hari. Oleh karena itu, solusinya tidak boleh lagi menggunakan pendekatan kuno yang menyudutkan korban, seperti menyuruh perempuan membatasi konten, menjaga pakaian, atau menutup diri baik di ruang siber maupun di kehidupan nyata. Fokus utama harus dialihkan pada edukasi mengenai pentingnya consent (persetujuan) dan batasan etis yang menyasar kelompok laki-laki di semua tempat. Lebih dari itu, perubahan nyata hanya akan terjadi jika laki-laki lain mau mengambil peran sebagai sekutu yang berani memutus rantai budaya beracun ini. Menolak ikut menertawakan dan berani menegur teman sendiri, baik saat sedang berkumpul di tongkrongan fisik maupun dalam grup percakapan digital, adalah langkah konkret untuk menghentikan normalisasi pelecehan tersebut. Ruang hidup yang aman tidak akan pernah terwujud hanya dengan menuntut perempuan untuk terus bersembunyi, melainkan dengan mendidik para pelaku untuk berhenti merendahkan sesama.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
