Etika Fiqh Muamalah dalam Transaksi COD: Pembeli tidak Boleh Asal Cancel di Tempat
Ekonomi Syariah | 2026-06-25 08:42:51
Belakangan ini, beranda media sosial kita sering sekali lewat video kurir yang diamuk pembeli gara-gara urusan Cash on Delivery (COD). Polanya yaitu, pembeli menolak bayar karena barang tidak sesuai ekspektasi dan paket sudah telanjur dibuka, lalu kurir yang dipaksa putar balik membawa barang retur atau barang kembali. Fenomena ini sebenarnya bukan sekadar kesalahpahaman teknis belanja online. Ini adalah alarm keras bahwa literasi fikih muamalah di masyarakat kita masih sangat minim. Banyak yang keliru menganggap COD sebagai fasilitas bebas untuk "lihat barang dulu, baru bayar", tanpa sadar bahwa tindakan asal cancel di tempat tersebut justru mencederai prinsip-prinsip keadilan dalam Islam.
Satu hal mendasar yang sering dilupakan adalah konsekuensi moral saat kita menekan tombol "Beli dengan COD" di aplikasi. Dalam kacamata fikih, tindakan itu bukan sekadar klik iseng, melainkan sebuah ikatan janji (wa'ad) yang memunculkan tanggung jawab hukum. Ketika memilih opsi tersebut, pembeli secara tidak langsung berkomitmen kepada penjual untuk melunasi barang, sekaligus berjanji kepada pihak ekspedisi untuk membayar jasa pengiriman saat paket tiba. Islam sangat tegas dalam urusan menjaga komitmen, seperti yang termaktub dalam QS. Al-Maidah ayat 1 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk memenuhi janji-janji mereka. Jadi, membatalkan pesanan secara sepihak di depan pintu rumah tanpa alasan darurat jelas merupakan bentuk pengingkaran terhadap komitmen tersebut.
Dampak buruk dari kebiasaan asal cancel ini juga langsung menabrak kaidah fikih yang sangat mendasar yaitu, tidak boleh merugikan diri sendiri maupun orang lain (La dharara wa la dhirara). Perdagangan dalam Islam harus berdiri di atas asas saling ridha dan keadilan ekonomi. Logikanya sederhana, ketika paket ditolak di tempat, ada mata rantai kerugian finansial yang kita limpahkan ke pundak orang lain. Penjual rugi modal karena harus menanggung ongkos kirim pengembalian dan risiko barang rusak di jalan. Sementara kurir yang sudah kepanasan di jalan kehilangan waktu, tenaga, dan bensin demi paket yang akhirnya sia-sia. Menyelamatkan dompet sendiri dengan cara mengorbankan keringat orang lain tentu bukan cara muamalah yang berkah.
Lalu, bagaimana kalau pembeli memang benar-benar menjadi korban penipuan penjual nakal? Bukankah pembeli punya hak untuk membatalkan transaksi jika barangnya cacat? Di dalam fikih muamalah, aturan ini memang diakomodasi lewat konsep Hak Khiyar. Namun, yang perlu diluruskan adalah mekanisme penerapannya di era digital. Platform e-commerce saat ini sudah menyediakan sistem komplain yang rapi melalui fitur retur resmi. Jalur yang etis dan sesuai syariat adalah bayar dulu paketnya ke kurir sebagai bentuk pemenuhan hak jasa pengirimannya. Setelah itu, silakan buka paketnya. Jika isinya zonk atau tidak sesuai, ajukan komplain resmi ke penjual lewat aplikasi agar uangnya dikembalikan oleh sistem. Menyelesaikan masalah dengan cara mendebat kurir di depan rumah bukanlah penerapan hak khiyar, melainkan tindakan lepas tangan yang salah sasaran.
Pada akhirnya, sistem COD hadir sebagai solusi inklusif, terutama bagi masyarakat yang belum tersentuh akses perbankan digital. Masalahnya bukan pada sistem pembayarannya, melainkan pada perilaku konsumen yang belum dewasa dalam ber-muamalah. Fikih tidak selalu berbicara tentang teori perbankan syariah yang rumit; ia dimulai dari hal-hal kecil seperti menghargai profesi kurir dan bertanggung jawab atas apa yang sudah kita pesan. Menjadi konsumen yang cerdas bukan cuma soal pintar mencari diskon, tapi juga tahu bagaimana menjaga agar setiap transaksi yang kita lakukan tidak meninggalkan jejak kezaliman bagi orang lain.
Oleh: Nabiilah Shaafiyah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
