Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Agustinus Jeharut

Antara Hak dan Anggaran: Refleksi Kritis atas Pemerataan Akses Pendidikan di Indonesia

Eduaksi | 2026-06-25 00:58:34

Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin langsung oleh konstitusi. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pemenuhan hak tersebut masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal pemerataan akses pendidikan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil.

Hingga pertengahan 2026, kesenjangan kualitas pendidikan antara daerah maju dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih menjadi persoalan yang belum tuntas diselesaikan. Banyak sekolah di daerah 3T yang kekurangan tenaga pengajar berkualitas, minimnya fasilitas belajar yang memadai, serta sulitnya akses terhadap teknologi informasi sebagai penunjang pembelajaran modern. Kondisi ini tentu bertolak belakang dengan semangat keadilan sosial yang diamanatkan oleh sila kelima Pancasila.

Dari perspektif Pendidikan Kewarganegaraan, isu kesenjangan pendidikan ini bukan sekadar masalah teknis administratif, melainkan menyentuh langsung nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang menjadi fondasi bernegara. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk hadir dan memastikan setiap anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun lokasi geografis, mendapatkan layanan pendidikan yang layak dan setara. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 bahkan mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Salah satu upaya pemerintah dalam menjawab tantangan ini adalah melalui program Guru Penggerak dan kebijakan afirmasi penempatan guru di daerah 3T. Namun, implementasinya di lapangan masih sering terkendala oleh minimnya insentif yang menarik bagi tenaga pengajar untuk bertugas di wilayah terpencil, ditambah dengan infrastruktur transportasi dan komunikasi yang belum memadai. Akibatnya, distribusi guru berkualitas masih sangat timpang antara kota dan desa.

Di sinilah prinsip good governance menjadi sangat relevan untuk diterapkan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan harus benar-benar dijaga. Anggaran pendidikan yang diwajibkan minimal 20 persen dari APBN seharusnya diprioritaskan untuk menjangkau daerah yang paling membutuhkan, bukan sekadar mempercantik fasilitas yang sudah lebih dari cukup di daerah maju. Efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat pemenuhan hak pendidikan bagi kelompok yang paling tertinggal.

Masyarakat sebagai bagian dari sistem demokrasi juga memiliki peran yang tidak kalah penting. Pengawasan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana alokasi khusus pendidikan, serta berbagai program beasiswa pemerintah perlu dilakukan secara aktif oleh warga negara. Partisipasi publik dalam mengawal kebijakan pendidikan merupakan wujud nyata dari praktik demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, pemerataan akses pendidikan bukan hanya persoalan kebijakan teknis, melainkan cerminan sejauh mana sebuah bangsa menghargai nilai keadilan dan kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah perlu terus memperkuat komitmennya dalam menjangkau kelompok yang selama ini tertinggal, sementara masyarakat perlu terus aktif bersuara dan berpartisipasi dalam mengawal jalannya pembangunan pendidikan nasional.

Ke depan, solusi yang perlu didorong meliputi penguatan insentif bagi guru di daerah 3T, perluasan infrastruktur digital untuk mendukung pembelajaran jarak jauh, peningkatan transparansi penggunaan anggaran pendidikan, serta pelibatan komunitas lokal dalam pengelolaan sekolah. Dengan langkah-langkah tersebut, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 bukan sekadar slogan, melainkan kenyataan yang benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh anak Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.

Tentang Penulis

Agustinus Jeharut adalah mahasiswa aktif Program Studi Teknik Informatika S1 di Universitas Tangerang. Ia memiliki ketertarikan di bidang teknologi informasi sekaligus kepedulian terhadap isu-isu sosial dan kebijakan publik di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Melalui tulisan ini, Agustinus berharap dapat turut berkontribusi dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pemerataan akses pendidikan sebagai wujud nyata keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image