Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Salma Annisa Marwan

Undian Berhadiah di Sektor Ritel: Analisis Gharar dan Maysir dalam Perspektif Syariah

Agama | 2026-06-25 00:24:56

Aktıvitas ekonomi yang kıta lakukan seharı-harı tidak dinilai darı hasılnya, namun juga terlihat dari mekanisme serta dampak yang ditimbulkan, sepertik praktik ekonomi yang dilarang oleh agama islam bisa kita temukan dalam kehidupan sehari-hari yaitu, maysir (Fachruddin 2024). Maysir merupakan segala bentuk permainan yang di dalamnya terdapat unsur taruhan antara dua pihak atau lebih, di mana hasil akhirnya ditentukan oleh keberuntungan semata, bukan oleh usaha nyata. Dalam praktiknya, kegiatan judi menimbulkan kondisi menang dan kalah, di mana pihak yang menang berhak memperoleh hasil taruhan, sedangkan pihak yang kalah kehilangan miliknya. Taruhan yang digunakan tidak selalu berupa uang, tetapi dapat berupa harta benda, bahkan pada masa tertentu pernah sampai melibatkan istri dan anak sebagai objek taruhan.

Agar suatu permainan dapat dikategorikan sebagai judi, terdapat tiga unsur utama yang harus terpenuhi. Pertama, adanya taruhan berupa harta atau materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi. Kedua, adanya media atau permainan yang dijadikan alat untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ketiga, adanya pihak yang menang mengambil harta yang menjadi taruhan, sedangkan pihak yang kalah kehilangan hartanya sepenuhnya. Ketiga unsur ini menjadikan praktik tersebut sebagai bentuk transaksi yang tidak adil karena keuntungan satu pihak didapat dari kerugian pihak lain, tanpa adanya aktivitas produktif yang sah menurut prinsip ekonomi Islam.

Secara bahasa Maysir bisa diartikan atas beragam kalimat: Kaya, sederhana, serta perlu. Dalam jargon, Maysir yakni setiap Mu'amalah di mana seseorang bisa menang atau kalah. Jual beli Muamalat pula memakai ungkapan “mungkin rugi serta mungkin untung” karena pedagang bisa untung atau rugi. Maysir, sebaliknya, membelanjakan uang guna mendapatkan barang serta muamalat guna mendapatkan keuntungan meskipun dia merugi; jual beli muamalat, sebaliknya, mengeluarkan uang guna mendapatkan barang serta muamalat guna mendapatkan keuntungan meskipun merugi.

Hukum Maysir menyatakan kalau perjudian yakni melawan hukum, terlepas dari seberapa banyak yang terlibat, seberapa sedikit, atau seberapa sedikit yang dilakukan. Selain beberapa orang yang curang, kita mendapatkan apa yang seharusnya tidak kita dapatkan maupun kehilangan kesempatan. Mengambil jalan pintas serta bertaruh keduanya dianggap selaku bentuk perjudian. Islam melarang segala bentuk taruhan, undian, maupun lotere yang didasarkan pada bentuk perjudian lainnya, serta penjualan lotere (azlam) secara khusus. sesuai Rudiansyah, 2020, Rasulullah SAW tidak memperbolehkan segala bentuk bisnis yang mendatangkan uang dari kebetulan, spekulasi, prediksi, atau dugaan (seperti perjudian) serta bukan dari pekerjaan.

Allah SWT menunjukkan larangan Maysir dalam firman Nya Q. S. Al-Baqarah ayat 219 yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan(dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir”.

Dengan demikian, dari perspektif ekonomi syariah, judi atau maysir adalah bentuk aktivitas yang merusak keseimbangan sosial dan ekonomi karena mengandung unsur spekulasi, ketidakadilan, dan pengalihan harta tanpa sebab yang sah. Islam menegaskan bahwa segala bentuk perolehan harta harus didasarkan pada usaha yang halal, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan melalui taruhan dan permainan untung-untungan yang menimbulkan kerugian dan permusuhan.

Dalam konteks modern, undian lebih banyak digunakan sebagai bagian dari strategi pemasaran, yaitu sebagai cara untuk menarik minat konsumen, meningkatkan penjualan produk, dan memperluas jangkauan pasar. Melalui mekanisme undian, perusahaan berupaya menumbuhkan antusiasme konsumen dengan memberikan kesempatan memenangkan hadiah, baik berupa uang, barang, maupun layanan tertentu. Secara umum, undian digunakan sebagai sarana promosi, tetapi praktiknya beragam. Ada undian yang murni berupa hibah tanpa biaya bagi peserta, dan ada yang mensyaratkan pembelian produk terlebih dahulu. Perbedaan ini penting dalam penilaian undian menurut perspektif ekonomi syariah (Puspita dkk., 2021).

Di era modern undian biasanya digunakan dalam dunia perdagangan sebagai strategi promosi, misalnya pembeli produk mendapatkan kupon untuk diundi tanpa adanya syarat taruhan. Jenis undian seperti ini diperbolehkan selama tidak menimbulkan kerugian bagi peserta. Sebaliknya, apabila undian mengharuskan peserta membayar biaya tertentu atau melibatkan unsur untung-rugi, maka termasuk kategori judi yang diharamkan dalam Islam.

Undian berhadiah sering digunakan sebagai strategi promosi untuk menarik minat konsumen, meningkatkan pembelian, loyalitas pelanggan, dan daya saing produk. Namun, jika keikutsertaan mensyaratkan pembelian produk atau pengumpulan kupon, praktik tersebut dapat mengandung unsur gharar karena adanya ketidakpastian hasil, serta maysir karena adanya harapan memperoleh hadiah tanpa usaha yang sebanding (Nurbaet, 2023).

Dalam pandangan ekonomi syariah, setiap bentuk promosi yang melibatkan hadiah harus dinilai berdasarkan kejelasan akad, sumber dana hadiah, serta ada tidaknya unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian). Sebagaimana ditegaskan dalam prinsip fiqh muamalah, setiap transaksi yang mengandung unsur spekulatif, ketidakjelasan hasil, dan potensi kerugian bagi salah satu pihak dapat menggugurkan keabsahan akadnya. Bentuk hadiah dalam konteks promosi dapat dikategorikan menjadi tiga jenis utama, pertama hadiah yang mensyaratkan sesuatu untuk mendapatkannya, hadiah yang tidak mensyaratkan apapun, dan hadiah yang diberikan dalam perlombaan atau kompetisi ilmiah. Ketiga bentuk ini memiliki implikasi hukum yang berbeda ditinjau dari prinsip syariah.

Hadiah yang mensyaratkan pembelian produk atau tindakan tertentu terbagi menjadi dua jenis. Pertama, hadiah yang bentuk dan nilainya sudah jelas sejak awal, seperti bonus barang pada setiap pembelian. Jenis ini diperbolehkan dalam ekonomi syariah karena tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) maupun maysir (perjudian). Kedua, hadiah yang diperoleh melalui sistem undian, di mana pemenang dan nilai manfaatnya tidak pasti. Praktik ini mengandung unsur gharar karena peserta tidak mengetahui apakah akan mendapatkan hadiah, serta maysir karena adanya harapan memperoleh keuntungan dari peluang menang. Menurut perspektif ekonomi syariah, undian semacam ini tidak dibenarkan karena bersifat spekulatif, berpotensi menimbulkan ketidakadilan, mendorong perilaku konsumtif, dan dapat menyerupai perjudian terselubung (qimār).

Oleh sebab itu, berdasarkan prinsip ekonomi syariah dan merujuk pada Fatwa DSN-MUI No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Lomba Berhadiah, kegiatan promosi yang mensyaratkan pembelian produk untuk memperoleh hadiah tidak diperbolehkan, apabila sumber hadiah berasal dari dana peserta atau apabila biaya hadiah sudah dimasukkan dalam harga barang. Praktik seperti ini secara substansi mengandung gharar dan maysir, sebab keuntungan penyelenggara diperoleh dari kerugian peserta, bukan dari transaksi yang adil dan transparan (Soraya dan Dea 2021)

Hadiah yang tidak mensyaratkan pembelian, pembayaran, atau transaksi apa pun diperbolehkan dalam ekonomi syariah. Dalam model ini, peserta tidak menanggung risiko kerugian dan hadiah diberikan sebagai bentuk hibah atau tabarru' (pemberian sukarela) dari penyelenggara, sehingga tidak mengandung unsur gharar maupun maysir. Selain itu, praktik ini dinilai lebih adil dan tidak merugikan konsumen.

Dalam perspektif ekonomi syariah, penilaian terhadap undian berhadiah berfokus pada ada atau tidaknya unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian). Hal ini karena setiap aktivitas ekonomi harus berlandaskan prinsip keadilan, kejelasan, dan keseimbangan, sehingga tidak hanya hasilnya yang dinilai, tetapi juga proses dan tujuan yang mendasarinya.

Hadiah dalam perlombaan atau kompetisi ilmiah, seperti lomba hafalan Al-Qur’an dan karya tulis ilmiah, masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Mazhab Syafi’i, Maliki, dan sebagian Hanbali melarangnya dengan berlandaskan hadis yang membatasi perlombaan berhadiah pada kegiatan tertentu seperti memanah dan pacuan kuda. Sementara itu, mazhab Hanafi, sebagian Hanbali, serta ulama seperti Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim membolehkannya karena kompetisi ilmiah dianggap sebagai bentuk jihad intelektual yang mendukung kemajuan ilmu pengetahuan, selama tidak mengandung unsur taruhan atau perjudian.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa praktik undian berhadiah hukumnya bergantung pada unsur-unsur yang terkandung di dalamnya. Jika undian dilakukan tanpa syarat pembelian dan hadiah disediakan sepenuhnya oleh penyelenggara tanpa melibatkan dana peserta, maka hukumnya boleh. Namun, jika undian mensyaratkan pembayaran atau pembelian produk untuk mendapatkan peluang hadiah, maka praktik tersebut mengandung gharar dan maysir yang dilarang dalam Islam.Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Hamdan Rasyid juga menjelaskan bahwa undian berhadiah diperbolehkan apabila tidak merugikan. Tapi, dapat berubah apabila berisiko merugikan salah satu pihak.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti hadiah undian bersumber dari dana perusahaan, bukan dari iuran yang diperoleh dari peserta. Oleh karena itu, apabila hadiah undian bersumber dari para peserta maka undian tidak diperbolehkan. Kemudian, perusahaan yang menyelengarakan undian tersebut tidak memanfaatkan dana yang terkumpul dari peserta baik dalam bentuk penempatan atau hal lainnya. Terakhir adalah barang atau jasa yang dijadikan sebagai hadiah merupakan barang dan jasa yang halal menurut syariah dan bukan barang yang illegal. Ekonomi Islam menekankan aktivitas ekonomi yang adil, transparan, dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, meskipun undian modern tampak sah secara hukum positif, secara syariah harus tetap diuji berdasarkan unsur gharar dan maysir, agar tidak melanggar prinsip keadilan dan kemaslahatan yang menjadi dasar ekonomi Islam (Sorayadan Dea 2021).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image