Bukan Sekadar Hafalan: Mengapa Generasi Muda Wajib Sadar Konstitusi
Pendidikan dan Literasi | 2026-06-25 00:07:01
Di tengah meningkatnya perkembangan arus globalisasi dan teknologi digital yang tinggi, Generasi muda yang ada di indonesia hidup di tengah informasi yang mudah, Kebebasan berekspresi, dan sering terjadinya perubahan sosial. Media sosial ini berfungsi untuk seseorang menyampaikan pendapatnya kepada beberapa orang diluar jangkauan dalam hitungan detik. Banyaknya informasi mengenai isu politik, ekonomi, hukum, hingga sosial budaya dapat diakses dengan mudah tanpa ada keterbatasan dalam ruang dan waktu, tetapi dengan adanya kemudahan dalam menggali informasi itu tidak selalu diiringi dengan pemahaman yang mendalam mengenai hak, kewajiban, serta aturan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Akibatnya banyak sekali generasi muda di zaman sekarang yang tidak menyuarakan pendapat karena belum memahami dasar konstitusional yang menjadi landasan dari hak tersebut.
Dalam peristiwa ini, pentingnya kesadaran tentang konstitusi yang ada di indonesia. Konstitusi ini masih sering dianggap hal yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Banyak sekali pada generasi di zaman sekarang khususnya pelajar dan mahasiswa menggap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya sebagai kumpulan pasal yang wajib dihafal untuk keperluan ujian, bahkan ada juga yang tidak menghafal dan tidak memperdulikan UUD 1945. Pemahaman seperti ini yang membuat konstitusi kehilangan makna substantifnya. Padahal, konstitusi ini bukan hanya dokumen hukum negara, tetapi menjadi pedoman utama yang mengatur hubungan antara negara dan warga dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.
Konstitusi di negara indonesia ini memiliki kedudukan yang penting. Melalui konstitusi, kekuasaan negara ini dibatasi agar negara tidak dijalankan secara sewenang-wenang, sekaligus memberikan jaminan hak dasar pada warga. Dalam negara hukum seperti indonesia, konstitusi menjadi instrumen yang penting karena memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum, kebebasan berpendapat, hak mendapatkan pendidikan, hak yang memperoleh perlakuan yang sama dihadapan hukum, serta berbagai hak lainnya yang dijamin oleh negara. Oleh karena itu pentingnya generasi muda atau seluruh generasi untuk memahami konstitusi karena itu mengajarkan bagaimana negara bekerja dan bagaimana warga negara dapat mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya secara tanggung jawab. Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi bukan hanya hukum dasar negara, tetapi juga instrumen yang menjamin dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, kesadaran konstitusi tidak cukup hanya diwujudkan melalui kemampuan menghafal pasal-pasal UUD 1945, melainkan juga melalui pemahaman mengenai bagaimana hak-hak tersebut dilindungi dan bagaimana warga negara dapat mengawasi jalannya kekuasaan agar tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi.
Di era digital yang sangat berkembang pesat ini juga membawa tantangan yang tidak mudah. Informasi pada era sekarang dapat menyebar dengan cepat tanpa ada proses verifikasi yang jelas. Berita palsu, provokasi politik, ujian kebencian, hingga narasi yang memecah belah persatuan bangsa sering sekali beredar cukup luas di media sosial. Generasi muda ini menjadi sasaran utama untuk penyebaran informasi itu karena tingginya penggunaan internet yang dilakukan pada kehidupan sehari-hari.
Dalam peristiwa ini pemahaman mengenai konstitusi ini dapat menjadi pelindung untuk generasi muda agar tidak terjebak dalam informasi yang tidak benar. Kesadaran konstitusional membantu mereka untuk memahami bahwa kebebasan berpendapat ini bukan berarti menyebarkan kebencian tanpa ada dasar, bahwa demokrasi bukan berarti memaksakan kehendak orang lain, dan bahwa hak yang dimiliki setiap warga negara harus disertai dengan tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain. Padahal Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sementara negara hukum menghendaki penggunaan kebebasan tersebut secara bertanggung jawab. Ironisnya, di tengah kesadaran partisipasi politik yang dilakukan oleh generasi muda, kesadaran mengenai konstitusional masih belum berkembang.
Fenomena yang sering sekali dilihat yaitu ketika terlihat dalam berbagai aksi demonstrasi mahasiswa. Demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Namun masih banyak peserta aksi yang turun ke jalan tetapi tidak memahami secara mendalam isu yang sedang diperjuangkan. Bahkan dalam beberapa kesempatan ditemukan mahasiswa yang tidak mampu menjelaskan substansi dan esensi tuntutan mengenai aksi demonstrasi yang mereka lakukan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa partisipasi politik belum tentu diiringi oleh kesadaran konstitusional. Demonstrasi yang seharusnya menjadi sarana kontrol sosial dan perjuangkan kepentingan publik malah berpotensi berubah untuk menjadi sekadar mobilisasi massa apabila tidak didasari oleh pemahaman yang kuat tentang persoalan yang sedang diperjuangkan.
Fenomena yang sudah dijelaskan menyadarkan bahwa masih banyak generasi muda yang hanya memahami konstitusional secara dangkal. selama ini fungsi konstitusional hanya dipandang sebagai aksi cintai tanah air dan nasionalisme padahal fungsi utama konstitusional jauh lebih mendasar yaitu, melindungi hak-hak warga negara dan membatasi kekuasaan negara. Pengetahuan mengenai konstitusi tidaklah hanya mengajarkan mengenai pasal-pasal dalam UUD 1945, tetapi juga menanamkan nilai-nilai pancasila, hak asasi manusia, demokrasi, serta prinsip berkehidupan berbangsa dan bernegara. Saat generasi muda memahami nilai yang ada pada konstitusi, mereka akan memiliki rasa kepedulian akan tanggung jawab yang lebih besar terhadap bangsa dan juga negara. Mereka akan lebih menghargai toleransi dan keberagam yang ada di indonesia untuk mengikat persatuan negara. Pengetahuan dan pemahaman tentang konstitusi yang baik terbukti mampu meningkatkan kesadaran konstitusional, sikap nasionalisme, dan komitmen generasi muda terhadap keutuhan Negara Republik Indonesia.
Selain meningkatkan dan menumbuhkan nasionalisme, pemahaman mengenai konstitusi juga dapat untuk meningkatkan partisipasi politik pada generasi muda. Pada beberapa tahun terakhir ini banyak anak muda yang terlibat dalam diskusi politik melalui media sosial, namun tidak semuanya memahami mekanisme ketatanegaraan yang sebenarnya. Dengan adanya pemahaman yang tidak benar membuat generasi muda memiliki sikap apatis, sinis, atau penyebaran informasi yang tidak benar mengenai proses politik dan hukum di indonesia.
Di era yang lahirnya dengan perkembangan teknologi seharusnya generasi muda lebih memahami konstitusi akan lebih mampu mengawasi jalnnya pemerintah secara kritis dan konstruktif. Generasi muda akan mudah untuk memahami fungsi lembaga negara, proses pembentukan kebijakan publik, serta mekanisme perlindungan hak-hak warga negara. Maka dari itu generasi muda tidak hanya mengikuti politik karena ikutan teman tetapi juga memiliki dasar yang kuat dan pemahaman yang rasional dan bertanggung jawab.
Konstitusi ini juga berkaitan erat dengan perlindungan hak-hak warga negara. Hak yang diterima oleh masyarakat saat ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, seperti hak mendapatkan pekerjaan yang layak, hak pendidikan, hak atas beragama, hak memperoleh perlindungan hukum dan hak untuk menyampaikan pendapat. Namun ketika warga negara mendapatkan hak itu tetapi tidak tahu bahwa hak itu tuh berdasarkan apa, tidak akan ada artinya karena warga negara tidak memahami keberadaannya. Kesadaran konstitusi yang dimiliki generasi muda akan lebih berani memperjuangkan haknya ketika terjadi pelanggaran, sekaligus lebih memahami batasan-batasan yang harus dijalani dan dihormati dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain, kesadaran konstitusi tidak hanya membuat warga negara hanya menuntut hak yang akan mereka dapatkan tetapi juga diiringi oleh kewajiban yang tetap mereka harus lakukan.
Permasalahan mengenai pendidikan/pengetahuan konstitusi yang sudah dijelaskan tadi mengenai siswa yang dituntut untuk menghafal atau mengingat pasal, ayat, dan definisi tetapi tida diajak untuk tetap memahami makna dan cara bekerja konstitusi dalam kehidupan sehari-hari. Pada fenomena ini mengakibatkan peserta didik hanya mampu menjawab soal ujian tentang konstitusi, tetapi belum memahami relevansinya terhadap aktivitas sehari-hari. Pendidikan tentang konstitusi lebih efektif jika diajarkan juga dengan praktek seperti diskusi kasus, simulasi sidang, debat publik dan membahas mengenai isu-isu yang terbaru dan berkembang di masyarakat. Dengan adanya pendekatan itu membuat generasi muda lebih memahami bahwa konstitusi bukan teori saja namun juga merupakan pedoman untuk hidup dalam setiap aspek bernegara.
Kesadaran konstitusi merupakan kebutuhan seluruh warga negara terutama pada generasi muda yang akan menjadi pemimpin indonesia di masa depan. Di tengah banyaknya tantangan perkembangan teknologi digital, dan dinamika demokrasi yang semakin kompleks, generasi muda harus mampu memahami mengenai konstitusi agar menjadi warga negara yang kritis, demokratis, dan bertanggung jawab.esadaran konstitusi bukan hanya kebutuhan untuk sebagian masyarakat yang berkepentingan seperti mahasiswa hukum, polisi, atau pejabat negara.
Maka dari itu sudah saatnya bagi generasi muda untuk mengubah cara pandang terhadap konstitusi. Konstitusi bukanlah hanya sekadar kumpulan pasal yang wajib dihafalkan namun juga harus dipahami, Karena konstitusi adalah pondasi utama untuk kehidupan berbangsa dan bernegara, pelindung hak-hak warga negara, pengawal demokrasi, sekaligus pedomal dalam menjaga persatuan Indonesia. Ketika generasi muda memahami konstitusi, mereka tidak hanya menjadi individu yang memahami hukum tetapi juga menjadi masyarakat yang mampu menjaga demokrasi, menghormati keberagaman dan menjaga persatuan indonesia untuk menjadikan negara menjadi lebih baik. Dengan demikian, konstitusi menjadi keharusan yang harus dipahami oleh seluruh penerus bangsa indonesia.
Esa Edelwis, Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
UNJ
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
