Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fadhilah Syarifah

Muamalah: Ketika Transaksi tak Lagi Sekadar Tentang Untung dan Rugi

Ekonomi Syariah | 2026-06-24 23:56:15

Di era digital, transaksi ekonomi menjadi semakin mudah dilakukan. Hanya melalui telepon genggam, seseorang dapat berbelanja, berinvestasi, bahkan mengajukan pinjaman dalam hitungan menit. Kemudahan tersebut menjadi salah satu ciri perkembangan ekonomi modern yang tidak dapat dihindari. Namun di balik berbagai kemudahan itu, muncul pula berbagai persoalan, mulai dari pinjaman online ilegal, investasi bodong, penipuan digital, hingga praktik bisnis yang minim transparansi. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan ekonomi saat ini tidak hanya berkaitan dengan teknologi atau inovasi, tetapi juga menyangkut etika.

Banyak transaksi yang secara teknis dapat dilakukan dengan mudah, tetapi belum tentu dilandasi oleh prinsip keadilan dan tanggung jawab. Dalam kondisi seperti ini, konsep muamalah dalam Islam menjadi menarik untuk kembali diperbincangkan. Sebagian orang memahami muamalah hanya sebagai aturan mengenai jual beli atau akad dalam ekonomi syariah. Padahal, makna muamalah jauh lebih luas daripada itu. Muamalah mengatur hubungan antarmanusia dalam berbagai aktivitas sosial dan ekonomi agar berjalan secara adil, seimbang, dan membawa kemaslahatan bersama. Menurut penulis, kekuatan terbesar konsep muamalah terletak pada kemampuannya menyeimbangkan kebebasan dan tanggung jawab.

Dalam fiqh muamalah terdapat kaidah bahwa hukum asal suatu transaksi adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya. Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang yang luas bagi manusia untuk berinovasi dan menyesuaikan aktivitas ekonominya dengan perkembangan zaman. Kebebasan tersebut terlihat relevan dalam konteks ekonomi modern. Berbagai bentuk transaksi digital, sistem pembayaran elektronik, hingga model bisnis baru dapat berkembang tanpa harus terikat pada bentuk-bentuk transaksi tradisional. Namun, kebebasan itu bukan berarti tanpa batas. Islam tetap menetapkan koridor yang harus dijaga agar aktivitas ekonomi tidak berubah menjadi sarana eksploitasi.

Di sinilah letak pentingnya prinsip-prinsip dasar muamalah. Larangan terhadap riba, gharar, dan maysir sesungguhnya bukan sekadar aturan hukum yang bersifat formal. Larangan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak manusia agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam suatu transaksi. Pandangan tersebut sejalan dengan berbagai kajian mengenai fiqh muamalah. Habibullah (2018) menjelaskan bahwa muamalah bertujuan menghadirkan kemaslahatan sekaligus mencegah kemudaratan dalam kehidupan manusia.

Sementara itu, Madjid (2018) menegaskan bahwa prinsip-prinsip muamalah dibangun di atas nilai keadilan, keseimbangan, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap individu yang terlibat dalam transaksi. Pada akhirnya, muamalah tidak seharusnya dipahami sebagai kumpulan aturan yang hanya mengatur sah atau tidaknya suatu akad. Lebih dari itu, muamalah merupakan panduan etis yang mengajarkan bagaimana manusia memperlakukan sesamanya secara adil dan bermartabat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image