Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Athiya Laela

Rakyat, Jalanan, dan Suara yang tak Bisa Diabaikan

Politik | 2026-06-22 13:33:05
Sumber: Pixabay.

Di zaman yang katanya serba cepat ini, suara manusia bisa melayang ke mana saja hanya dengan satu sentuhan layar. Media sosial seperti ruang tanpa dinding, semua orang bisa bicara, semua orang bisa berpendapat. Tapi anehnya, di tengah gangguan digital itu, masih ada satu ruang yang tetap dipilih ketika kata-kata di dunia maya terasa tidak cukup yaitu jalanan.

Jalanan selalu punya suasana yang berbeda. Ia bukan sekedar aspal dan trotoar, tapi berubah menjadi ruang tempat orang-orang berkumpul, membawa keresahan, harapan, bahkan kemarahan. Poster-poster sederhana diangkat, suara orasi memecah udara, dan langkah kaki menjadi bahasa yang tidak selalu perlu dijelaskan dengan kata. Di situ, demokrasi terasa paling “hidup”, meski juga paling berisik.

Dalam konteks hukum Indonesia, hak ini sebenarnya sudah sangat jelas diatur dalam konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kemudian Pasal 28E ayat (2) juga menyebutkan: “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”

Artinya jelas: suara rakyat tidak hanya diperbolehkan, tetapi dilindungi. Terlebih lagi, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyatakan bahwa penyampaian pendapat di ruang publik, termasuk pelestarian, adalah hak warga negara yang sah dalam sistem demokrasi.

Namun pertanyaan pentingnya tetap sama: jika hak sudah dijamin, mengapa jalanan masih menjadi pilihan utama?

Jawabannya sering kali tidak terletak pada aturan, tetapi pada pengalaman. Dalam banyak kasus, masyarakat merasa bahwa jalur formal tidak selalu cukup responsif. Aspirasi bisa saja sudah disampaikan, namun tidak selalu ada perubahan yang terasa. Di sisi lain, ruang digital memang luas, namun juga sangat cepat tenggelam. Suara yang viral hari ini bisa hilang esok hari tanpa tindak lanjut yang jelas.

Di jalanan memiliki fungsi yang berbeda. Ia tidak bisa di-scroll, tidak bisa diabaikan dengan satu klik, dan tidak mudah hilang dalam arus informasi. Ketika ribuan orang berkumpul di satu tempat, pesan yang dibawa menjadi nyata, terlihat, dan sulit dihindari.

Dalam teori partisipasi politik Almond dan Verba, keterlibatan masyarakat sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan mereka terhadap sistem. Ketika masyarakat merasa suaranya tidak efektif melalui jalur formal, maka mereka cenderung memilih partisipasi langsung seperti meyakinkan. Sementara teori struktur peluang politik menjelaskan bahwa aksi kolektif muncul ketika masyarakat melihat peluang untuk memberi tekanan agar kebijakan berubah.

Di balik itu semua, jalanan juga punya makna simbolik. Ia menjadi ruang ketika suara kecil bisa menjadi besar, dan keresahan individu berubah menjadi isu publik. Di jalanan, suara tidak hanya didengar oleh pemerintah, tetapi juga masyarakat luas melalui media. Namun, jika jalanan terus menjadi ruang utama untuk menyampaikan aspirasi, itu bisa menjadi tanda bahwa ada jarak dalam komunikasi demokrasi. Demokrasi yang sehat seharusnya tidak hanya berjalan ketika ada tekanan di ruang publik, tetapi juga melalui dialog yang aktif, terbuka, dan berkelanjutan. Idealnya, aspirasi masyarakat ditangkap sejak awal proses kebijakan, bukan setelah menjadi keramaian. Karena jika suara baru didengarkan, maka ada indikasi saluran komunikasi formal belum optimal.

Oleh karena itu perlunya penguatan ruang dialog publik yang benar-benar hidup, bukan sekedar formalitas. Forum aspirasi harus punya dampak nyata, bukan hanya seremonial. Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Artinya, kebebasan itu harus dilepaskan dengan keseriusan untuk mendengar.

Kedua, perlunya transparansi dan umpan balik kebijakan. Masyarakat sering merasa aspirasinya hilang tanpa jejak. Padahal, dalam demokrasi, kejelasan respons itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Ketiga, penguatan partisipasi sejak awal pembuatan kebijakan. Dalam teori Almond dan Verba, semakin masyarakat dilibatkan sejak awal, semakin tinggi rasa memiliki terhadap kebijakan. Jika tidak, wajar jika koreksi akhirnya terjadi di jalanan.

Keempat, memperkuat komunikasi dua arah di ruang digital. Media sosial jangan hanya jadi ruang pengumuman, tapi juga ruang respon yang nyata.

Kelima, masyarakat juga perlu menjaga cara menyampaikan aspirasi yang damai dan substansial, sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Demonstrasi tetap sah, namun harus tetap tertib agar pesan tidak hilang oleh keramaian itu sendiri.

Jalanan adalah alarm demokrasi. Ia berbunyi ketika ada suara yang belum sampai, ketika ada aspirasi yang belum didengar, atau ketika ada kebijakan yang perlu diperbaiki. Tapi demokrasi yang ideal bukanlah demokrasi yang sering membuat alarm berbunyi. Melainkan demokrasi yang membuat alarm itu jarang diperlukan, karena suara rakyat sudah lebih dulu didengar. Karena ketika sistem bekerja dengan baik, rakyat tidak perlu selalu turun ke jalan untuk memastikan bahwa mereka masih dianggap ada.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image