Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Miftahul Khairunna Tasya

Ketika Anak Angkat Menuntut Hak Waris Keluarga

Hukum | 2026-06-21 12:34:29
Gambar undang-undang tentang hak waris anak angkat. Sumber gambar : Berita 99.co

Hubungan antar anggota keluarga tidak selalu dibentuk hanya dari hubungan genetik. Banyak anak yang diadopsi tumbuh dan dibesarkan dengan cinta yang setara seperti anak biologis. Mereka berbagi tempat tinggal, merawat orang tua angkat saat mereka sakit, bahkan mengabdikan diri hingga orang tua tersebut meninggal dunia. Namun, ketika masalah warisan muncul, hubungan yang sebelumnya harmonis seringkali berubah menjadi perselisihan dalam keluarga.

Fenomena tuntutan hak warisan oleh anak adopsi masih umum ditemui di kalangan masyarakat Indonesia. Banyak kasus menunjukkan ketegangan antara anak biologis dan anak adopsi mengenai pembagian harta warisan orang tua. Masalah ini kemudian memunculkan pertanyaan, apakah anak adopsi berhak atas harta warisan keluarga?

Dalam hukum waris Islam, hak waris diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan nasab, hubungan perkawinan, atau sebab-sebab tertentu yang telah ditentukan syariat. Anak angkat tidak termasuk ahli waris karena tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya. Oleh karena itu, secara hukum Islam, anak angkat tidak memperoleh bagian waris sebagaimana anak kandung.

Namun, kondisi tersebut sering kali menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, hukum telah mengatur secara jelas siapa yang berhak menjadi ahli waris. Di sisi lain, anak angkat yang telah hidup dan mengabdi dalam keluarga merasa memiliki hak moral atas harta yang ditinggalkan orang tua angkatnya.

Persoalan ini menunjukkan bahwa sengketa waris tidak hanya berkaitan dengan harta, melainkan juga menyangkut rasa keadilan. Banyak anak angkat yang merasa telah menjadi bagian keluarga selama bertahun-tahun sehingga menganggap wajar apabila memperoleh bagian dari harta peninggalan. Sebaliknya, ahli waris kandung beranggapan bahwa pembagian warisan harus tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut penulis, konflik semacam ini sering kali terjadi bukan karena besarnya harta warisan, melainkan karena kurangnya komunikasi dan perencanaan dalam keluarga. Banyak orang tua angkat yang tidak membuat wasiat atau tidak menjelaskan keinginannya mengenai pembagian harta semasa hidup. Akibatnya, setelah mereka meninggal, keluarga yang ditinggalkan harus menghadapi perselisihan yang dapat merusak hubungan kekeluargaan.

Di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam memberikan solusi melalui konsep wasiat wajibah. Ketentuan ini memungkinkan anak angkat memperoleh bagian harta dari orang tua angkatnya melalui wasiat dengan jumlah tertentu. Kehadiran aturan tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Meski demikian, pemberian harta kepada anak angkat juga harus memperhatikan hak ahli waris yang sah. Apabila pembagian dilakukan tanpa kesepakatan atau melebihi ketentuan yang berlaku, potensi konflik dalam keluarga akan semakin besar. Oleh karena itu, musyawarah dan keterbukaan menjadi hal yang sangat penting dalam menyelesaikan persoalan warisan.

Di era modern, keberadaan anak angkat dalam keluarga semakin umum. Hubungan yang terjalin antara orang tua angkat dan anak angkat sering kali tidak berbeda dengan hubungan orang tua dan anak kandung. Karena itu, persoalan hak waris anak angkat perlu dipahami secara bijaksana agar tidak menimbulkan perselisihan yang berkepanjangan.

Pada akhirnya, harta warisan seharusnya menjadi sarana menjaga kesejahteraan keluarga, bukan penyebab perpecahan. Kasih sayang yang telah dibangun selama bertahun-tahun tidak seharusnya hilang karena persoalan pembagian harta. Pemahaman terhadap hukum waris, penyusunan wasiat, dan musyawarah keluarga menjadi langkah penting untuk mencegah konflik di masa mendatang.

Sebab, ketika anak angkat menuntut hak waris keluarga, yang dipertaruhkan bukan hanya harta peninggalan, melainkan juga keutuhan dan keharmonisan sebuah keluarga.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image