Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fathin Robbani Sukmana

Berkah Pertamax Naik

Politik | 2026-06-22 11:06:22
Kenaikan Harga Pertamax. Sumber : Republika.co.id

Kenaikan harga bahan bakar Pertamax membuat situasi di SPBU pinggiran Jakarta berubah, saya melihat antrean jalur Pertalite cukup panjang, mulai dari motor matic, motor bebek, mobil LCGC hingga mobil keluarga keluaran terbaru. Mesin mereka dimatikan demi menghemat tetes bahan bakar di tangki.

Sementara jalur Pertamax, pemandangannya berbeda, di sana sepi, lengang dan hanya satu dua mobil mewah yang masuk tanpa antre, dan dilayani petugas SPBU yang selalu senyum dan tidak terburu-buru.

Bagi sebagian pengamat ekonomi dan aktivis media sosial, pemandangan Juni 2026 ini adalah tragedi. Lonjakan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter dianggap sebagai pukulan telak bagi daya beli masyarakat.

Media Massa sibuk mewawancarai pengemudi ojol, pelaku UMKM yang untungnya tergerus habis. Gelombang protes pun tidak terhindarkan, beberapa waktu lalu hingga hari ini aksi mahasiswa pecah dengan menyuarakan kecemasan di akar rumput mengenai ancaman kelangkaan stok BBM bersubsidi akibat migrasi konsumsi massal.

Saya mencoba menarik napas, memundurkan kursi dan melihat dari sudut pandang lain yang sepertinya luput dari radar para pengamat dan orator jalanan. Bagi saya, kenaikan harga Pertamax sebenarnya ada keberkahan dan kebijakan yang tepat dilakukan oleh Kementerian ESDM yang dikomandoi Bahlil Lahadalia.

Mengapa? Saya melihat adanya shock therapy yang memaksa bangsa ini jujur pada diri sendiri tentang kelas sosialnya. Mudahnya secara tidak langsung kenaikan Pertamax adalah menyaring kelas sosial yang jujur, efisien dan rasional.

Membongkar Ilusi Gengsi

Kenaikan harga BBM non subsidi sesungguhnya memberikan tamparan moral yang sehat lewat analogi sederhana tentang hajatan kampung. Bayangkan di sebuah desa sedang ada gelaran pernikahan di mana tuan rumah menyediakan dua jenis hidangan yaitu rendang daging sapi premium untuk tamu VIP dan nasi kotak isi ayam goreng untuk tamu reguler.

Selama bertahun-tahun, panitia hajatan berbaik hati menyuntikkan dana agar harga rendang sapi tidak terpaut terlalu jauh dari kotak nasi ayam, dan dampaknya banyak warga kampung yang dompetnya pas-pasan nekat ikut antre di jalur rendang. Mereka bergaya layaknya kaum elit, makan rendang sambil tertawa lebar, padahal setelah pulang ke rumah, mereka pusing memikirkan berbagai cicilan.

Lalu, apa yang terjadi ketika harga rendang tiba-tiba dinaikkan tiga kali lipat karena stok daging sapi menipis? Kaum reguler ini langsung sadar diri. Mereka memisahkan diri dari antrean rendang dan berjalan dengan kepala tertunduk menuju tenda nasi kotak ayam. Apakah ini sebuah penindasan? Tentu tidak. Ini adalah restrukturisasi moral. Panitia hajatan sedang memaksa warga untuk "tahu diri" dan kembali ke khittah ekonomi mereka yang sebenarnya.

Selama ini, kita mengidap penyakit sosiologis yaitu gemar berpura-pura menjadi kelas menengah atas. Membeli motor dengan cicilan tujuh tahun, lalu memaksa diri mengisi tangkinya dengan Pertamax hanya demi gengsi agar saat mengantre di SPBU tidak dianggap sebagai orang miskin. Kebijakan menaikkan harga Pertamax secara drastis ini adalah obat penawar bagi penyakit mental tersebut. Pemerintah sedang membantu kita meruntuhkan ilusi itu. Pertamax naik adalah pengingat harian yang dikirim langsung ke tangki kendaraan kita bahwa kita ini, sejatinya, masih merupakan bagian dari masyarakat yang berjuang memenuhi kebutuhan dasar hidup.

Ketegasan Struktur Hukum Energi

Jika kita membedah arsitektur hukum perminyakan kita, kebenaran dari kenaikan harga BBM non subsidi bersandar pada ketegasan memisahkan komoditas komersial dan subsidi yang sebenarnya memiliki fondasi legal sangat kokoh. Landasan tertingginya berakar pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya pada Pasal 53 hingga 58 yang mengatur dengan ketat mengenai kegiatan usaha hilir, perizinan, hingga pengawasan distribusi. UU ini dengan jelas memisahkan mana wilayah bisnis murni komersial dan mana wilayah intervensi negara untuk menyokong kebutuhan publik.

Untuk menjamin agar intervensi negara tersebut tepat sasaran, lahirlah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perpres legendaris inilah yang menjadi kitab suci pengelompokan jenis BBM dengan memisahkan dengan tegas antara Jenis BBM Tertentu (bersubsidi), Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite), dan Jenis BBM Umum (Pertamax ke atas). Formula harga dasar BBM umum ini kemudian diturunkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang melepas Pertamax ke mekanisme pasar, mengacu pada harga publikasi Singapore Mogas 92.

Artinya apa? Secara hukum, Pertamax memang dirancang bukan untuk rakyat yang ekonominya rentan. Pertamax adalah barang konsumsi komersial murni. Jadi, ketika harga Pertamax melonjak menjadi Rp16.250, pemerintah sebenarnya tidak sedang melanggar konstitusi. Pemerintah justru sedang menegakkan hukum pasar. Menuntut harga Pertamax murah sama saja dengan menuntut pemilik kafe untuk menjual kopi Arabika dengan harga kopi saset warung pinggir jalan. Itu adalah sesat logika yang hakiki.

Jika kita melihat data historis satu dekade terakhir (2016-2026), ketergantungan kita pada BBM cair memang sudah berada di titik nadi yang mengkhawatirkan. Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), produksi minyak siap jual (lifting) Indonesia terus merosot dari sekitar 800 ribu barel per hari pada tahun 2016 menjadi jeda kritis di bawah 600 barel per hari pada tahun 2026. Sementara itu, konsumsi kita melesat bak roket. Kita adalah negara net importer minyak yang harus membeli bensin dari luar negeri menggunakan mata uang dolar AS yang harganya makin mahal.

Dalam konteks makro ini, membiarkan harga Pertamax tetap murah adalah bentuk bunuh diri ekonomi jangka panjang. Sosiolog Polandia, Zygmunt Bauman, dalam teorinya mengenai Liquid Modernity (Modernitas Cair), pernah mengingatkan bahwa dalam masyarakat konsumsi modern, individu sering kali didefinisikan bukan dari apa yang mereka produksi, melainkan dari apa yang mereka konsumsi. Konsumsi BBM nonsubsidi seperti Pertamax telah bergeser dari kebutuhan mekanis kendaraan menjadi sebuah simbol identitas sosial.

"Konsumerisme modern tidak menjanjikan kepuasan, melainkan hasrat yang terus-menerus diproduksi ulang." — Zygmunt Bauman

Ketika tangki motor diisi Pertamax, ada perasaan superioritas palsu yang merayap di dada sang pengendara. Kenaikan harga ini, secara sosiologis, justru meretakkan struktur identitas palsu tersebut. Pemerintah, secara sadar atau tidak, sedang melakukan dekonstruksi terhadap gaya hidup konsumtif masyarakat urban yang tidak mencerminkan realitas ekonomi mereka yang sebenarnya.

Memaksa Migrasi Konsumsi dan Dilema Kelas Menengah

Namun dibalik kenaikan ini akhirnya membentur realitas sosiologis yang tidak boleh kita pandang sebelah mata yaitu beradaan kelas menengah tanggung (the vulnerable middle). Bagi kelompok ini, memilih Pertamax di masa lalu bukanlah sekadar urusan berburu gengsi, melainkan kepatuhan mekanis agar mesin kendaraan modern mereka tidak cepat rusak. Ketika selisih harga kini melebar hingga hampir Rp6.000 per liter, kalkulasi rasional untuk bertahan hidup mengalahkan segalanya. Kelompok penikmat kelas menengah ini terpaksa menyerah pada keadaan dan ikut berjejal di jalur subsidi.

Dampak nyata dari pergeseran perilaku konsumen ini dikonfirmasi secara empiris oleh pakar energi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Yayan Satyakti. Beliau memperkirakan bahwa sekitar 10 persen dari total konsumen Pertamax akan bermigrasi ke Pertalite menyusul lonjakan harga BBM nonsubsidi tersebut. Berdasarkan analisis historis, Yayan berkaca pada pengalaman April 2022 saat Pertamax melonjak 39 persen yang berujung pada berpindahnya satu dari delapan pembeli ke Pertalite. Fenomena serupa kini berulang, menegaskan bahwa penurunan penjualan Pertamax sebesar 10 persen bukan lagi sekadar prediksi, melainkan realitas migrasi ekonomi yang sedang berlangsung di lapangan.

Kondisi inilah yang membuat ketakutan yang disuarakan mahasiswa dalam aksi jalanan menjadi sangat rasional. Di dalam barisan antrean panjang Pertalite itu, kini berbaur para karyawan komuter yang gajinya sedikit di atas UMP. Mereka adalah kelompok yang tidak berhak menerima Bantuan Sosial (Bansos), namun harus menempuh jarak puluhan kilometer setiap hari untuk bekerja. Ketika migrasi ini terjadi secara masif, kuota Pertalite tahun 2026 dipastikan akan terkuras jauh lebih cepat dari tenggat waktu anggaran, memicu hukum kelangkaan akibat kepanikan massal (panic buying).

Di sinilah letak ujian moralitas publik kita. Pemandangan mobil-mobil pribadi mewah keluaran di atas tahun 2020 yang ikut antre dengan tenang di jalur Pertalite adalah sebuah kejahatan struktural yang telanjang. Sosiolog Guy Standing mendefinisikan fenomena ini sebagai manifestasi dari status anxiety—kelompok mapan yang enggan turun status sosial, sehingga tega merampas hak kelompok masyarakat bawah (precariat) demi menjaga kenyamanan pribadinya. Membiarkan orang kaya mengonsumsi Pertalite sama saja dengan membiarkan orang sehat merampas kursi roda milik penyandang disabilitas di fasilitas umum. Ini adalah kebocoran fiskal yang nyata, di mana subsidi negara justru dinikmati oleh mereka yang tidak berhak.

Melahirkan Tuntutan Moral yang Tajam

Pada akhirnya, kesadaran kita akan berkah Pertamax naik menghadapkan kita pada sebuah tuntutan pertanggungjawaban moral yang tajam di akhir cerita ini yaitu baik dari para pengambil kebijakan di gedung-gedung tinggi Kementerian ESDM maupun dari kita yang mengeluh di atas jok motor.

Pemerintah tidak boleh terus-menerus menggunakan argumen "harga pasar dunia" sebagai tameng untuk menutupi ketidakmampuan mereka dalam membangun kedaulatan energi dalam negeri, sembari membiarkan sistem distribusinya bocor menjadi bancakan kelas atas. Menyerahkan urusan hajat hidup orang banyak sepenuhnya pada hukum pasar, tanpa dibarengi pengawalan ketat hak-hak masyarakat miskin melalui benteng regulasi yang kokoh, adalah bentuk pengabaian terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945.

Sementara bagi kita, masyarakat konsumen, berhentilah memelihara gengsi yang harganya jauh melampaui isi dompet. Namun, ingat satu hal yaitu ketertiban kita mengantre di jalur bensin subsidi hari ini, serta ketegasan kita menolak mobil mewah masuk ke jalur tersebut, bukanlah tanda bahwa kita pasrah dan kalah. Itu adalah sebuah akumulasi kesadaran kolektif bahwa hak-hak rakyat kecil harus dikawal dengan sistem yang tanpa kompromi.

Fathin Robbani Sukmana, Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik, Ketua Yayasan Zantra

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image