Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tanaya Dhia Rizqina

Layar Kecil, Luka yang Nyata: Cyberbullying di Balik Dunia Sekolah

Edukasi | 2026-06-21 14:36:06
Sumber: https://share.google/hlHGZVuYRkIR2fScn

Dulu, rasanya rumah adalah tempat paling aman untuk anak anak pulang sekolah setelah menjalani hari yang berat. Sekarang, ponsel ikut masuk ke kamar, dan bersamanya, masalah dari sekolah pun ikut masuk. Bullying tidak berhenti begitu saja ketika lonceng pulang berbunyi. Ia berpindah bentuk, dari ejekan di koridor sekolah menjadi komentar jahat di kolom DM, story yang menyindir tanpa nama, tapi semua orang paham maksudnya, atau group chat yang sengaja menyingkirkan satu nama. Fenomena inilah yang sering disebut dengan cyberbullying, dan dampaknya jauh lebih dalam daripada yang terlihat di permukaan layar.

Secara sosiologis, bullying konvensional dan cyberbullying memiliki logika yang sama: ada relasi kuasa yang tidak setara, di mana satu pihak menyerang dan pihak lain kesulitan membela diri. bedanya, versi digital ini tidak mengenal batas ruang dan waktu. Penelitian yang membandingkan dampak psikologis dari dua bentuk perundungan ini menemukan bahwa cyberbullying justru bisa memberi dampak psikologis yang lebih lama dibanding bullying konvensional, karena sifatnya dapat terus berlangsung tanpa henti.

Jika kita pikirkan ulang, hal ini masuk akal. Bullying di sekolah biasanya berhenti begitu anak pulang ke rumah. Sementara komentar jahat di media sosial dapat terus dilihat, di-screenshot, disebar luaskan, bahkan dapat muncul lagi dalam beberapa tahun kedepan. Korban jadi tidak punya "zona aman" yang benar-benar aman.

Kalau masih ada yang menganggap ini bukan masalah besar, datanya justru menunjukkan sebaliknya. Riset di salah satu SMA Nusa Tenggara Barat mencatat bahwa hampir separuh responden, sekitar 45 persen, mengaku pernah mengalami cyberbullying. Dalam skala nasional, laporan SAFEnet pada triwulan pertama 2024 mencatat lonjakan kasus perundungan siber lebih dari 100 persen dibanding tahun sebelumnya, menjadi 480 kasus. Media sosial yang masif di kalangan pelajar juga menjadi salah satu pemicunya.

Yang lebih meresahkan, hal ini tidak hanya ada terjadi di Indonesia, UNICEF mencatat bahwa satu dari enam anak di dunia pernah mengalami perundungan digital, dan sepertiga anak muda di 32 negara melaporkan pengalaman serupa. Kepala Perwakilan UNICEF Indonesia bahkan menegaskan bahwa ini bukan fenomena sporadis, melainkan tren global yang patut diwaspadai.

Salah satu alasan cyberbullying dapat terasa lebih ganas adalah faktor anonimitas. Di dunia nyata, pelaku bullying biasanya dapat dikenali wajahnya. Di dunia maya, akun anonim atau akun palsu dapat membuat pelaku merasa "aman" dari konsekuensi sosial langsung. Hal ini dapat membuat rasa tanggung jawab moral jadi melemah ketika seseorang merasa tidak akan tertangkap atau dikenali.

Dari sisi hukum, hal ini juga menjadi tantangan tersendiri. Kajian hukum tentang cyberbullying di kalangan pelajar menyoroti bahwa penerapan regulasi seperti UU Perlindungan Anak dan UU ITE masih menghadapi kendala besar, terutama soal anonimitas pelaku dan bukti digital yang cepat hilang. Ketika hukum saja kesulitan mengejar kecepatan dunia digital, bisa dibayangkan betapa rentannya posisi korban remaja yang belum tentu paham harus melapor ke mana.

Daripada itu, cyberbullying bukan cuma soal kata-kata kasar di layar. Sejumlah studi mengaitkannya dengan penurunan prestasi akademik, meningkatkan gangguan kecemasan, hingga keinginan untuk menarik diri dari lingkungan sosial. Pada kasus yang lebih berat, dampaknya dapat meluas ke trauma psikologis, depresi, bahkan risiko menyakiti diri sendiri.

Hal ini sejalan dengan teori sosiologi tentang bagaimana identitas remaja sangat dipengaruhi oleh validasi sosial dari teman sebaya (peer group). Pada usia sekolah, pengakuan dan penerimaan dari teman sebaya adalah salah satu kebutuhan psikososial yang paling besar. Ketika ruang yang seharusnya menjadi tempat membangun rasa percaya diri berubah menjadi sumber penghinaan terus-menerus, dampaknya dapat berpengaruh pada kesehatan mental.

Salah satu hal yang sering dilupakan dalam diskusi soal bulllying adalah peran bystander, yaitu orang-orang yang menyaksikan tetapi memilih diam. Di dunia digital, jumlah "penonton" ini jauh menjadi lebih banyak lagi: orang yang me-like komentar julid, yang ikut nge-share screenshot, atau sekadar membaca tanpa melapor. Tanpa sadar, diam diri dan ikut menonton pun menjadi bagian dari sistem yang membiarkan perundungan ini terus berlansung.

Penelitian tentang perundungan siber di kalangan pengurus OSIS pun menemukan pola yang serupa, di mana lebih dari separuh responden melaporkan pernah terlibat, baik sebagai korban, pelaku, atau saksi, dalam interaksi digital yang mengarah pada cyberbullying. Ini menunjukkan bahwa fenomena ini tidak terbatas pada "anak-anak bermasalah" saja, tapi bisa menyentuh siapa pun, termasuk siswa yang dianggap aktif dan berprestasi di organisasi sekolah.

Sebetulnya, tidak adal solusi tunggal untuk masalah yang sudah berakar sedalam ini, tetapi beberapa langkah kecil dapat membantu meredam dampaknya. Sekolah perlu punya kebijakan yang jelas soal penanganan perundungan digital, bukan hanya aturan di atas kertas. Orang tua juga perlu membangun komunikasi terbuka, agar anak tidak merasa sendirian saat menghadapi tekanan dari layar ponselnya sendiri. Dan yang paling penting, literasi digital harus diajarkan sejak dini, bukan sekadar memakai aplikasi, tetapi juga cara berempati dan bertanggung jawab dengan apa yang diketik dan dibagikan.

Sebab pada akhirnya, ruang digital bukan dunia pararel yang terpisah dari kehidupan nyata. Namun, apa yang terjadi di sana ikut menentukan bagaimana seorang anak merasa tentang dirinya sendiri ketika ia menutup handphone dan duduk lagi di kelas keesokan harinya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image