Menyoal Menyusutnya Subsidi Pendidikan Tinggi dan Meningkatnya Angka Putus Kuliah
Kolom | 2026-06-04 21:32:54
Pendidikan tinggi semestinya menjadi tangga mobilitas sosial yang memungkinkan setiap anak bangsa meningkatkan kualitas hidupnya. Namun, di tengah berbagai narasi tentang bonus demografi dan Indonesia Emas 2045, realitas yang dihadapi banyak mahasiswa justru semakin memprihatinkan. Subsidi negara untuk pendidikan tinggi cenderung menyusut, biaya kuliah terus meningkat, dan angka mahasiswa yang putus kuliah kian bertambah.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif kampus atau kesulitan ekonomi individu mahasiswa. Ia merupakan gejala struktural yang menunjukkan adanya perubahan cara pandang negara terhadap pendidikan. Dari yang semestinya menjadi hak dasar warga negara, pendidikan tinggi perlahan bergeser menjadi komoditas yang diperjualbelikan berdasarkan kemampuan ekonomi.
Data terbaru Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan bahwa hingga tahun 2025 terdapat sekitar 289 ribu mahasiswa yang putus kuliah. Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, dan mayoritas berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS) yang mencapai lebih dari 73 persen. Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama mahasiswa tidak mampu melanjutkan studinya.
Angka tersebut sejatinya menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan Indonesia. Putus kuliah bukan sekadar berhentinya proses belajar seseorang. Di baliknya terdapat mimpi yang terhenti, potensi sumber daya manusia yang tidak berkembang, serta hilangnya kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf kehidupannya melalui pendidikan.
Liberalisasi Kampus dan Beban yang Dipindahkan kepada Mahasiswa
Meningkatnya biaya kuliah tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan pendidikan tinggi yang semakin bercorak liberal. Dalam paradigma ini, kampus didorong untuk lebih mandiri secara finansial dan mengurangi ketergantungannya terhadap negara.
Akibatnya, perguruan tinggi harus mencari sumber pendanaan sendiri untuk membiayai operasional, pembangunan fasilitas, penelitian, hingga pengembangan institusi. Pada praktiknya, sumber pemasukan terbesar yang paling mudah diperoleh adalah dari mahasiswa melalui berbagai skema biaya pendidikan, terutama Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Perguruan tinggi negeri maupun swasta akhirnya berada dalam tekanan yang sama: bagaimana mempertahankan kualitas layanan di tengah keterbatasan dukungan anggaran. Jika negara mengurangi keterlibatan pembiayaan, maka beban tersebut secara otomatis berpindah kepada mahasiswa dan keluarganya.
Kondisi ini paling dirasakan oleh mahasiswa dari keluarga menengah ke bawah. Banyak di antara mereka yang sebenarnya berhasil menembus bangku kuliah melalui perjuangan panjang, tetapi akhirnya harus menyerah karena biaya yang terus membengkak. Tidak sedikit yang memilih bekerja penuh waktu, mengambil cuti berkepanjangan, atau bahkan menghentikan kuliah secara permanen.
Lebih jauh, situasi ini melahirkan ketimpangan akses pendidikan tinggi. Mereka yang memiliki kemampuan ekonomi dapat terus melanjutkan studi hingga jenjang tertinggi, sementara kelompok masyarakat yang kurang mampu harus berjuang keras hanya untuk bertahan di bangku kuliah.
Kapitalisme dan Komersialisasi Pendidikan
Persoalan mendasar sesungguhnya terletak pada paradigma yang digunakan dalam mengelola pendidikan. Dalam sistem kapitalisme, hampir seluruh aspek kehidupan dipandang melalui kacamata ekonomi dan keuntungan. Pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai pelayanan publik yang wajib disediakan negara, melainkan sebagai sektor yang dapat dikelola dengan mekanisme pasar.
Akibatnya, pendidikan diperlakukan layaknya komoditas. Kampus berlomba meningkatkan pendapatan, membuka berbagai program berbiaya tinggi, dan menjadikan mahasiswa sebagai konsumen layanan pendidikan.
Di sisi lain, negara semakin membatasi perannya hanya sebagai regulator yang membuat aturan dan melakukan pengawasan. Tanggung jawab penyediaan layanan pendidikan secara penuh tidak lagi menjadi prioritas utama.
Konsekuensi dari paradigma ini sangat jelas. Ketika kemampuan membayar menjadi syarat utama memperoleh pendidikan berkualitas, maka kesenjangan sosial akan semakin melebar. Pendidikan yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan justru berubah menjadi alat reproduksi ketimpangan.
Tidak mengherankan jika biaya kuliah terus meningkat dari tahun ke tahun, sementara angka mahasiswa yang kesulitan menyelesaikan studi juga ikut bertambah. Fenomena putus kuliah dalam jumlah besar sesungguhnya merupakan cermin kegagalan sistem dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara.
Pendidikan sebagai Hak Publik
Islam memandang pendidikan secara berbeda. Pendidikan bukanlah komoditas ekonomi, melainkan kebutuhan mendasar masyarakat yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara.
Sejak awal, Islam menempatkan ilmu sebagai fondasi utama peradaban. Banyak ayat Al-Qur'an dan hadis yang menunjukkan tingginya kedudukan ilmu dan para pencarinya. Pendidikan menjadi sarana untuk membentuk manusia yang berkepribadian Islam, berakhlak mulia, sekaligus memiliki kepakaran dalam berbagai bidang kehidupan.
Karena itu, negara dalam Islam tidak boleh menyerahkan urusan pendidikan kepada mekanisme pasar. Penguasa berkedudukan sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan.
Dalam sistem Islam, negara wajib menyediakan layanan pendidikan secara gratis bagi seluruh warga negara, mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. Kesempatan menempuh perguruan tinggi dibuka seluas-luasnya tanpa dibatasi kemampuan ekonomi seseorang.
Dengan skema seperti ini, akses pendidikan tidak lagi bergantung pada kekuatan finansial keluarga. Mahasiswa dapat fokus mengembangkan potensi akademiknya tanpa dibayangi ancaman putus kuliah akibat biaya pendidikan.
Pendanaan pendidikan dalam sistem Islam berasal dari Baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan, antara lain pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, fa'i, jizyah, dan sumber-sumber syar'i lainnya. Dengan mekanisme tersebut, pembiayaan pendidikan tidak dibebankan kepada mahasiswa.
Bahkan keberadaan sekolah dan kampus swasta tetap dimungkinkan. Namun, lembaga tersebut tidak berorientasi bisnis dan tidak menarik biaya pendidikan dari peserta didik. Pembiayaannya dapat ditopang melalui sistem wakaf yang telah terbukti selama berabad-abad menjadi instrumen penting dalam pengembangan pendidikan Islam. Kurikulum dan standar mutu pendidikan juga tetap berada dalam pengawasan negara sehingga kualitas pendidikan terjaga secara merata.
Menyelamatkan Masa Depan Bangsa
Meningkatnya angka putus kuliah tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu mahasiswa yang kurang mampu bertahan. Masalah ini merupakan indikator adanya krisis dalam tata kelola pendidikan tinggi nasional.
Jika tren ini terus berlanjut, Indonesia berisiko kehilangan jutaan talenta potensial yang seharusnya menjadi motor penggerak kemajuan bangsa. Bonus demografi yang sering dibanggakan dapat berubah menjadi beban demografi apabila akses pendidikan semakin sulit dijangkau.
Karena itu, diperlukan perubahan mendasar dalam cara memandang pendidikan. Pendidikan harus dikembalikan sebagai hak publik yang dijamin negara, bukan sebagai barang dagangan yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi.
Masa depan bangsa tidak boleh ditentukan oleh tebal-tipisnya dompet orang tua. Sebab, ketika kuliah telah menjadi barang mewah, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib mahasiswa, melainkan masa depan peradaban itu sendiri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
