Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image prayudisti s pandanwangi

Ketika Kuliah Menjadi Barang Dagangan: Kapitalisme Mendorong Mahasiswa Putus Kuliah

Edukasi | 2026-06-04 13:31:04

Pendidikan tinggi seharusnya menjadi jembatan bagi generasi muda untuk meningkatkan kualitas diri dan berkontribusi bagi peradaban. Namun realitas yang terjadi saat ini justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Di tengah semakin tingginya kebutuhan akan sumber daya manusia berkualitas, akses terhadap pendidikan tinggi justru makin sulit dijangkau oleh banyak kalangan. Penyebab utamanya tidak lain adalah biaya kuliah yang terus meningkat seiring menyusutnya subsidi negara.

Kompas.id (17/5/2026) dalam artikel “Subsidi Menyusut, Beban Mahasiswa Bertambah” menyoroti bagaimana berkurangnya dukungan negara terhadap pendidikan tinggi berdampak pada semakin besarnya beban yang harus ditanggung mahasiswa dan keluarganya. Sementara itu, Kompas.id dalam artikel “Anggaran Pendidikan Tinggi Rendah, Indonesia Sulit Naik Kelas” menegaskan bahwa rendahnya anggaran pendidikan tinggi menjadi salah satu faktor yang menghambat peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendidikan tinggi belum menjadi prioritas utama dalam kebijakan pembangunan nasional.

Akibatnya mulai terlihat secara nyata. DetikEdu pada 25 Mei 2026 memberitakan bahwa berdasarkan Laporan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), jumlah mahasiswa yang putus kuliah mencapai 289 ribu orang. Angka ini meningkat 2,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lebih memprihatinkan lagi, sebanyak 73,81 persen mahasiswa yang putus kuliah berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS).

Data tersebut bukan sekadar angka statistik. Di baliknya terdapat ribuan mimpi yang kandas, harapan keluarga yang pupus, serta masa depan generasi muda yang terhambat. Banyak mahasiswa terpaksa menghentikan studi bukan karena kurang cerdas atau malas belajar, melainkan karena tidak lagi mampu membayar biaya pendidikan yang terus membengkak.

Kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma kapitalisme yang mendominasi tata kelola pendidikan saat ini. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi negara, melainkan sebagai sektor jasa yang dapat diperjualbelikan. Perguruan tinggi didorong untuk mandiri secara finansial sehingga harus mencari sumber pendanaan sendiri. Akibatnya, mahasiswa menjadi sumber pemasukan utama melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan berbagai pungutan lainnya.

Liberalisasi kampus membuat lembaga pendidikan beroperasi layaknya korporasi. Kampus dituntut menghasilkan pendapatan agar dapat mempertahankan operasionalnya. Terlebih bagi perguruan tinggi swasta yang sebagian besar pembiayaannya bergantung pada mahasiswa. Ketika biaya operasional meningkat sementara subsidi negara minim, kenaikan biaya kuliah menjadi pilihan yang dianggap paling realistis. Pada akhirnya, rakyatlah yang harus menanggung konsekuensinya.

Inilah watak kapitalisme yang sesungguhnya. Sistem ini menjadikan hampir seluruh aspek kehidupan sebagai komoditas ekonomi, termasuk pendidikan. Nilai suatu layanan diukur berdasarkan keuntungan yang dapat dihasilkan. Negara hanya berperan sebagai regulator yang mengatur mekanisme pasar, bukan sebagai penanggung jawab utama pemenuhan kebutuhan rakyat.

Padahal Islam memiliki pandangan yang sangat berbeda. Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan salah satu faktor utama kemajuan peradaban. Pendidikan tidak sekadar bertujuan menghasilkan tenaga kerja, tetapi membentuk manusia yang beriman, bertakwa, berkepribadian Islam, sekaligus memiliki keahlian yang dibutuhkan umat.

Allah Swt. berfirman:

"Katakanlah, adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" (QS Az-Zumar [39]: 9).

Ayat ini menunjukkan tingginya kedudukan ilmu dalam Islam. Bahkan wahyu pertama yang diturunkan kepada Rasulullah saw. adalah perintah membaca, sebagaimana firman-Nya:

"Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan." (QS Al-'Alaq [96]: 1).

Rasulullah saw. juga bersabda:

"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim." (HR Ibnu Majah).

Karena itu, pendidikan tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar apalagi dikomersialkan. Negara dalam Islam berkedudukan sebagai raa'in (pengurus rakyat). Rasulullah saw. bersabda:

"Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipeliharanya." (HR al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa penguasa wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Oleh karena itu, negara wajib menyediakan pendidikan secara gratis bagi seluruh warga negara dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. Setiap individu yang memiliki kemampuan akademik diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan studi tanpa dibebani biaya.

Pembiayaan pendidikan dalam sistem Islam tidak bergantung pada pungutan dari peserta didik. Dana pendidikan berasal dari Baitulmal yang memiliki sumber pemasukan beragam, antara lain dari pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, fai', jizyah, ganimah, serta sumber-sumber syar'i lainnya. Dengan mekanisme ini, negara memiliki kemampuan yang cukup untuk membiayai layanan pendidikan secara optimal dan berkelanjutan.

Menariknya, keberadaan sekolah dan kampus swasta tetap dimungkinkan dalam negara Islam. Namun orientasinya bukan bisnis pendidikan. Banyak lembaga pendidikan swasta berdiri melalui mekanisme wakaf yang dikelola untuk kepentingan umat. Karena dibiayai oleh wakaf, sekolah dan kampus tersebut tetap dapat memberikan layanan pendidikan gratis sebagaimana lembaga pendidikan milik negara. Kurikulum yang diterapkan pun tetap mengikuti kurikulum negara sehingga kualitas pendidikan terjaga secara merata.

Dengan sistem seperti ini, tidak ada mahasiswa yang harus menghentikan pendidikan karena alasan biaya. Pendidikan benar-benar menjadi hak seluruh rakyat, bukan hak mereka yang memiliki kemampuan ekonomi semata.

Meningkatnya angka putus kuliah saat ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa ada yang salah dalam tata kelola pendidikan kita. Selama pendidikan masih dipandang sebagai komoditas dan negara terus melepaskan tanggung jawabnya, biaya kuliah akan terus naik dan semakin banyak generasi muda kehilangan kesempatan meraih pendidikan tinggi. Sudah saatnya pendidikan dikembalikan pada hakikatnya sebagai pelayanan publik yang wajib dijamin negara, sebagaimana yang diajarkan Islam. Sebab masa depan umat tidak boleh ditentukan oleh tebal-tipisnya dompet, melainkan oleh kesempatan yang sama untuk menuntut ilmu dan mengembangkan potensi terbaiknya.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Khairul Munadi (kanan) memantau pelaksanaan seleksi masuk PTN atau ujian tulis berbasis komputer (UTBK) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Depok, Rabu (23/4/2025). Turut mendampingi, Rektor UI Heri Hermansyah (kanan). Tahun ini sebanyak 860.976 peserta mengikuti UTBK. KOMPAS/ESTER LINCE NAPITUPULU

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image