Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Friska Widiastuti

Sistem yang Abai: Nasib Siswa Tunagrahita di SD Negeri Margoagung

Pendidikan dan Literasi | 2026-06-02 09:50:01

Lia Indriani, Siti Khafsoh, Friska Widiastuti, Arfina Hanun Maisaroh, dan Azizatul Alif Syafriza

Mahasiswa dan dosen PGSD Universitas Nahdlatul Ulama

Setiap anak lahir dengan kemampuan dan ciri khas yang berbeda-beda. Banyak sekolah dasar di Indonesia yang hadir setiap hari, namun tidak pernah benar-benar belajar. Penulis melakukan obervasi dan wawancara sederhana pada tanggal 5 Mei 2026, di SD Negri Margoagung terdapat satu siswa kelas 6 yang memiliki kemampuan intelektual yaitu Tunagrahita.

Anak Tunagrahita atau disebut dengan IDD (Intellectual Developmental Disorder) atau gangguan perkembangan intelektual adalah anak yang mengalami gangguan pada masa perkembangan yang meliputi intelektual dan keterbatasan fungsi adaptif dalam konteks, sosial, dan keterampilan adaptif (American Psychiatric Association (2013: 33). Data Kemendikbudristek (2022) mencatat lebih dari 200.000 siswa berkebutuhan khusus di sekolah, namun masih banyak yang tidak terdata.

Beberapa penelitian pendidikan termasuk menunjukkan bahwa lebih dari 60% guru belum pernah mendapatkan pelatihan khusus untuk menangani siswa dengan disabilitas intelektual. Kasus ini dibahas karena mencakup hak setiap anak atas pendidikan yang layak, sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 31 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyayang Disabilitas.

Penulis berpendapat bahwa masalah utama bukan terletak pada keterbatasan siswa tunagrahita, melainkan pada ketidakmampuan sistem untuk beradaptasi. Memasukkan siswa berkebutuhan khusus di sekolah reguler tanpa modifikasi kurikulum, pendampingan, dan pelatihan guru yang memadai bukanlah inklusivitas tetapi itu adalah pembiaran terselubung.

Di SD Negeri Margoagung Sleman, ditemukan ada siswa kelas 6 berinisial W yang teridentifikasi memiliki keterbatasan intelektual (Tunagrahita sedang) dengan IQ di bawah 40. Di usia 12 tahun W masih belum lancar membaca, menulis, maupun berhitung. Nilai rapor W selalu berada di bawah batas ketuntasan. Tetapi W memiliki kemampuan dalam bersosialisasi. Teman-teman W berpikir seperti biasa saja, meskipun W memiliki keterbatasan intelektual.

Di sekolah tersebut, W tidak memiliki guru pendamping khusus, W belajar bersama teman sebayanya, meskipun W tidak mengerti pelajarannya. Guru kelas berusaha memberi kesibukan tersendiri agar W tidak merasa diasingkan. Namun upaya itu, meskipun penuh niat baik, tidak menyentuh akar permasalahan: W tidak pernah memiliki program pembelajaran individual (PPI) yang dirancang sesuai kemampuan dan kebutuhannya. Pihak sekolah juga sudah memberi tahu kepada orang tua W untuk menyarankan W agar bersekolah di SLB.

Kami sudah memberi tahu orang tuanya. Kami tidak punya sumber daya untuk menangani kondisi seperti ini di sini. Kami menyarankan agar W untuk bersekolah di SLB” (kepala sekolah).

“Baik ibu saya mengerti kondisi yang dialami anak saya, saya juga menerima W dengan kekurangan itu, saya akan menyekolahkan W di SLB Ketika W sudah lulus dari sini” (ibunya W).

Kasus W menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan pendidikan inklusif dan pelaksanaannya di lapangan. Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 telah mengatur penyelenggaraan pendidikan inklusif, namun implementasinya masih terbatas pada sumber daya dan tenaga pendidik.

Hal ini mengakibatkan W tidak pernah memiliki program pembelajaran individu (PPI) yang dirancang sesuai kemampuan dan kebutuhannya. Kami mengikuti pembelajaran bersama teman-temannya, tetapi belum memperoleh metode belajar yang sesuai dengan kebutuhannya. Kondisi ini berisiko membuat siswa berkebutuhan khusus kehilangan kesempatan untuk berkembang secara maksimal.

Langkah yang paling penting adalah mewajibkan setiap sekolah yang menerima siswa Tunagrahita untuk menyusun Program Pembelajaran Individu (PPI) yang sesuai dengan kebutuhan siswa, didampingi oleh Guru Pendamping Khusus (GPK) yang dilatih. Kasus W menunjukkan bahwa guru kelas reguler tidak mampu menangani kebutuhan kompleks siswa Tunagrahita tanpa pelatihan yang memadai.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mengalokasikan anggaran untuk pelatihan guru inklusif secara berkelanjutan serta mewajibkan penempatan Guru Pendamping Khusus (GPK) di sekolah yang menerima siswa berkebutuhan khusus. Tanpa adanya dukungan sumber daya yang kompeten, sekolah tidak akan mampu menyelenggarakan pendidikan inklusif dengan efektif.

Penulis berharap tidak ada lagi anak yang duduk di sudut kelas dalam kebingungan tanpa seorang pun yang benar-benar memahaminya. Setiap anak berhak atas pendidikan yang menghasilkan dan sesuai kebutuhannya, bukan sekedar kehadiran fisik di sebuah ruangan bernama sekolah.

Kasus W di SD Negeri Margoagung adalah cerminan nyata dari sistem pendidikan inklusif yang belum siap secara struktural, terutama dalam hal tersedianya tenaga pendidik (GPK) yang kompeten. Persoalannya bukan pada anak, tetapi pada ketidaksiapan institusi dalam menghadirkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan anak. Ketiadaan Guru Pendamping Khusus (GPK) dan sedikitnya pelatihan untuk guru kelas biasa menjadi masalah utama yang menyebabkan siswa tunagrahita tidak memperoleh pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhannya.

Inklusivitas yang sejati memerlukan tindakan yang nyata seperti kurikulum yang fleksibel, tenaga pendidik yang kompeten dan lingkungan sekolah yang menghargai berbagai kemampuan. Tanpa adanya kebijakan tersebut, slogan inklusif hanya akan menjadi kata–kata tanpa makna yang mencerminkan realita.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image