Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dr. Abdul Mujib, M.Pd.I

DPR RI Restui Alih Status Dosen PPPK Jadi PNS, 10.942 Dosen Masuk Usulan

Politik | 2026-06-01 15:17:41

Komisi X DPR RI menyetujui usulan alih status 10.942 dosen PPPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) di Gedung Nusantara I Senayan, Rabu (20/5).

Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam perjuangan dosen PPPK memperoleh kepastian status kepegawaian di perguruan tinggi.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi X DPR RI itu, ADAPI memaparkan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dosen PPPK.

Mulai dari regulasi kepegawaian, pengembangan karier akademik, hingga ketidakjelasan jenjang profesi dosen di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Ketua Umum ADAPI, Moh. Nor Afandi, menyebut skema PPPK saat ini belum dirancang sebagai sistem karier jangka panjang bagi dosen.

Kondisi tersebut dinilai membuat banyak dosen kesulitan memperoleh kepastian pengembangan profesi akademik.

“Pengembangan karier dosen ASN PPPK menghadapi banyak kendala akibat regulasi yang berlaku saat ini. Karena itu kami mengusulkan penyesuaian status bagi 10.942 dosen PPPK menjadi dosen PNS agar ada kepastian status kepegawaian dan keberlanjutan pengabdian dosen,” ujarnya.

Usulan tersebut mendapat respons positif dari jajaran Komisi X DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.

DPR RI menyatakan setuju agar kebijakan nasional terkait kepegawaian dosen diarahkan dalam satu skema terpadu, yakni dosen berstatus PNS.

Komisi X DPR RI menilai penyatuan skema kepegawaian dosen penting dilakukan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam pengembangan karier, hak akademik, maupun jenjang profesi dosen di perguruan tinggi.

Selain membahas alih status Dosen PPP menjadi PNS, rapat juga menyoroti keberlanjutan beasiswa studi lanjut S3 bagi dosen penerima program ongoing.

DPR RI meminta pemerintah menyiapkan skema pembiayaan lanjutan agar proses pendidikan dosen tetap berjalan tanpa kendala anggaran.

Masukan dari ADAPI nantinya juga akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image