Perizinan Air Tanah Disederhanakan, Celah Eksploitasi Makin Terbuka
Hukum | 2026-05-25 23:31:40Tata kelola air tanah di Indonesia berada di persimpangan antara dua kepentingan yang sama-sama sah: kepastian berusaha dan perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah memangkas syarat perizinan dari 13 dokumen menjadi hanya 3 dokumen. Aturan ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah yang berlaku sebelumnya.
Pertimbangan kebijakan ini dapat dipahami. Jutaan sumur bor beroperasi tanpa izin di seluruh Indonesia. Proses perizinan yang panjang membuat pelaku usaha enggan mendaftar sehingga negara kehilangan kendali atas data. Penyederhanaan izin diharapkan mendorong lebih banyak pelaku usaha masuk ke sistem hukum resmi. Pertimbangan itu memiliki dasar logis, namun perlu dikaji secara kritis terhadap konsekuensi ekologis yang menyertainya.
Dua Instrumen yang Dihapus
Di bawah Kepmen ESDM 259/2022, pelaku usaha wajib mengantongi empat perizinan pendahuluan sebelum mengajukan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah melalui sistem OSS. Keempat syarat itu mencakup Surat Keterangan Air Permukaan dari Kementerian PUPR, Surat Keterangan PDAM, Persetujuan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah, dan Persetujuan Studi Kelayakan dari Kementerian ESDM.
Permen ESDM 14/2024 menghapus dua dari empat syarat tersebut: Surat Keterangan PDAM dan Persetujuan Studi Kelayakan.
Surat Keterangan PDAM berfungsi memverifikasi bahwa layanan air perpipaan belum tersedia atau tidak mencukupi di lokasi pemohon. Tanpa instrumen ini, pelaku usaha yang sudah terlayani jaringan PDAM tetap dapat memperoleh izin air tanah karena secara ekonomis jauh lebih murah. Kondisi ini terbukti di lapangan. Di Yogyakarta, sebagian besar hotel dan bangunan komersial cenderung mengebor sumur sendiri daripada menggunakan air PDAM karena biaya operasionalnya yang lebih rendah. Kondisi ini berdampak pada ketersediaan air tanah bagi penduduk setempat dan menimbulkan kelangkaan yang berujung pada privatisasi akses air bersih.
Persetujuan Studi Kelayakan memiliki fungsi berbeda namun tidak kalah penting. Studi ini menilai kemampuan akuifer untuk menopang pengambilan air dalam jangka panjang berdasarkan data hidrogeologi. Penghapusannya berarti penilaian kapasitas akuifer tidak lagi menjadi syarat sebelum izin terbit.
Data Lapangan yang Tidak Bisa Diabaikan
Kondisi di lapangan menunjukkan skala persoalan yang serius. Di Jakarta, Badan Geologi Kementerian ESDM mencatat lebih dari 4.500 sumur produksi aktif untuk keperluan komersial, belum termasuk sumur ilegal. Akibatnya, 80 persen air tanah di Cekungan Air Tanah Jakarta tidak memenuhi standar kualitas air minum berdasarkan Permenkes No. 492 Tahun 2010.
Dampak jangka panjangnya sudah terukur. Penurunan muka tanah di Jakarta mencapai 1 hingga 15 sentimeter per tahun dalam lima dekade terakhir, dengan beberapa titik mengalami penurunan hingga 20 hingga 28 sentimeter. Semarang mencatat 0,83 hingga 13,93 sentimeter per tahun, Pekalongan 2,1 hingga 11 sentimeter, dan Surabaya 0,3 hingga 4,3 sentimeter per tahun.
Pada skala nasional, berdasarkan data BNPB dan Kementerian PUPR hingga Maret 2025, sekitar 28 juta warga Indonesia mengalami kesulitan mengakses air bersih setiap hari dan sembilan provinsi menetapkan status siaga darurat air bersih. Di tengah kondisi itu, ketergantungan masyarakat terhadap air tanah belum dapat dihentikan dalam jangka pendek, sehingga pengawasan atas penggunaannya justru semakin krusial.
Kerangka Hukum yang Relevan
Dalam kajian hukum administrasi negara, izin berfungsi sebagai instrumen pengendalian negara atas kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kepentingan umum. Prinsip ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan pejabat pemerintahan mempertimbangkan asas kehati-hatian dan asas kepentingan umum.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan dalam Pasal 5 bahwa negara menjamin hak rakyat atas air sebagai kebutuhan pokok. Hak ini bersumber dari Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air harus mengutamakan fungsi sosial dan kelestarian lingkungan di atas fungsi ekonomi. Berdasarkan kerangka hukum ini, pengurangan syarat perizinan yang melemahkan fungsi pengendalian ekologis perlu dikaji kesesuaiannya dengan mandat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi Kebijakan
Terdapat lima langkah yang perlu dipertimbangkan. Pertama, memulihkan kewajiban rekomendasi instansi air bersih sebagai syarat izin di kawasan yang sudah terlayani jaringan perpipaan, sesuai amanat Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2019. Kedua, mempertahankan kewajiban studi kelayakan akuifer bagi pengguna besar seperti hotel, apartemen, dan kawasan industri. Ketiga, mengkaji ulang tarif Pajak Air Tanah agar mencerminkan nilai ekonomi air tanah dan biaya pemulihan lingkungan, termasuk kemungkinan penerapan tarif progresif melalui revisi UU No. 1 Tahun 2022. Keempat, membangun sistem pemantauan digital penggunaan air tanah yang dapat diakses publik, terintegrasi antara data sumur bor, sistem OSS, dan sistem informasi pemerintah daerah. Kelima, mempercepat penetapan Zona Konservasi Air Tanah di seluruh kabupaten dan kota sebagai dasar pengendalian izin di daerah sesuai mandat Pasal 3 Permen ESDM 14/2024.
Penutup
Reformasi perizinan melalui Permen ESDM 14/2024 berangkat dari niat kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun efektivitas kebijakan tidak hanya diukur dari kemudahan prosedur di hulu, melainkan juga dari kekuatan pengawasan di hilir.
Air tanah merupakan sumber daya publik yang bersifat lintas generasi. Kerusakannya berlangsung lambat namun sulit dipulihkan. Penyederhanaan prosedur yang tidak disertai penguatan pengawasan, pemulihan instrumen filter ekologis, dan transparansi data akan menempatkan tata kelola air tanah dalam posisi yang lemah menghadapi tekanan eksploitasi yang terus meningkat. Evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Permen ESDM 14/2024 merupakan langkah yang mendesak dan perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara terbuka.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
