Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muzayinul Zay's

Judi Online di Kalangan Pelajar: Tantangan Hukum dan Dampaknya terhadap Generasi Muda

Hukum | 2026-05-19 19:39:20
https://chatgpt.com/s/m_6a0c58712f3481919ef410d5969e91f7

Perkembangan teknologi informasi dan internet telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Kemudahan akses terhadap berbagai platform digital tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga menghadirkan berbagai persoalan sosial baru, salah satunya adalah maraknya praktik perjudian online. Saat ini, fenomena judi online tidak hanya menjangkau kalangan orang dewasa, tetapi juga telah menyasar pelajar. Dengan kemudahan akses melalui telepon dan media sosial, pelajar menjadi kelompok yang rentan terpapar aktivitas perjudian berbasis digital.

Fenomena ini menjadi perhatian serius karena pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang masih berada dalam tahap perkembangan mental dan emosional. Keterlibatan pelajar dalam judi online dapat menimbulkan dampak negatif, baik dari segi pendidikan, sosial, ekonomi, maupun hukum.Penyebab pelajar melakukan judi online tersebut di karnakan bnyk nya faktor1.Di karnakan lingkungan pertemanan, di mana teman-temannya memainkan judi online dan sering berdiskusi tentang hasil yang ia dapat dari judi online, dari situlah pelajar yang awalnya tidak bermain judi online malah ikut bermain karena ada rasa ketertarikan. 2.di zaman ini rasa Ingin mendapatkan uang secara instan tanpa harus kerja yang melelahkan itu sangat banyak apalagi di kalangan pelajar yang sering nongkrong setelah pulang sekolah, Jalan-jalan setiap libur sekolah, pacaran, tampa memikirkan uang yang di kasih dari orang tua nya tidak cukup maka akhirnya mereka ingin mencari jalan pintas yaitu mencari uang tampa harus melelahkan itu ke judi online.3.promosi iklan yang sering muncul di media sosial itu juga menjadi hal yang sangat berbahaya di karnakan pelajar/anak muda yang ingin berhenti dan sudah menjauhi teman-teman yang sering judi online pada akhirnya masih Terkenal di karnakan ilkan di media sosial tersebutTinjauan hukum terhadap pelajar yang melakukan judi online. Pada dasarnya judi online telah diatur oleh pemerintah Indonesia ada dalam kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP), Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam KUHP Pasal 303menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi dapat dipidana. Dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE menjelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penjualan. Namun bila pelajar melakukan peraktek judi online penanganan yang dilakukan adalah ancaman pidana, berupa rehabilitasi dan pelatihan. Di karenakan pelajar yang masih tergolong anak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan peraturan mengenai sistem pidana anak.Jika pelajar terkena dampak tersebut maka mereka akan kehilangan semangat untuk belajar, sering bergantung, akan melakukan tindakan kriminal lainnya, moral terhadap orang tuanya menurun.Solusi untuk memberantas judi online tidak cukup dengan pemblokiran situs, melainkan dengan edukasi juga, di karnakan Pelajar/Anak muda perlu diberikan pemahaman kalau judi online bukan untuk solusi masalah ekonomi atau cara cepat jadi kaya. Justru kebanyakan orang yang terlibat malah kehilangan ekonominya lebih banyak daripada yang dia dapatkan dari judi online ituh. Selain itu juga seharusnya sekolah memberikan edukasi digital terhadap pelajarnya, menjaga kesehatan mentalnya, bukan hanya terhadap ranking atau akademik pelajar saja. Peran terakhir orang tua terhadap anaknya, anak muda yang bermain judi online itu harusnya jangan di marahin dan di diskriminasi, itu membuat mereka terkena mentalnya, yang harus dilakukan orang tua agara anaknya berhenti judi online adalah menasehatinya, memberikan prilaku yang positif, sering di ajak komunikasi, batasi untuk memegang barang elektronik, mengatur pola pertemanannya, dan terakhir uang jajan di kurangin. Judi online ini di kalangan pelajar merupakan persoalan yang memerlukan perhatian serius karena berdampak besar terhadap perkembangan generasi muda. Selain menimbulkan konsekuensi hukum, praktik ini juga dapat merusak pendidikan, kesehatan mental, hubungan sosial, dan kondisi ekonomi pelajar. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta mendukung perkembangan generasi muda agar terhindar dari bahaya judi online.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image