Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Salsabilla Putri Lestari

Menganalisis Hadist Marfu' dalam Ilmu Hadist

Agama | 2026-05-07 22:26:59

Menganalisis Ilmu Hadist Marfu’ dalam Ilmu Hadist

Salsabilla Putri Lestari (1251330074) & Muhammad Firdaus, B.A., MA, Ph.D

Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam-Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi-UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Email Penulis Korenspondesi : slsalalabil@gmail.com

Abstrak

Hadis Marfu’ merupakan salah satu klasifikasi hadis dalam ilmu hadis yang merujuk pada segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang disandarkan langsung kepada Nabi Muhammad SAW. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengertian, karakteristik, serta kedudukan hadis marfu’ dalam kajian keilmuan Islam. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur, yaitu mengumpulkan data dari berbagai kitab hadis, buku ilmu hadis, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan baha hadis marfu’ memiliki posisi penting sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an, serta menjadi rujukan utama dalam penetapan hukum dan praktif ibadah. Selain itu, hadis marfu’ dapat berbentuk qauliyah (perkataan), fi’liyah (perbuatan), dan tarqiriyah (persetujuan nabi). Keabsahan hadis marfu’ sangat bergantung pada kualitas sanad dan matannnya, sehingga diperlukan kajian kritis dalam menilai validitasnya. Kesimpulannnya, pemahaman terhadap hadis marfu’ sangat penting untuk menjaga keaslian ajaran Islam dan memastikan penerapan hukum yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW.

Kata Kunci : hadis marfu’, ilmu hadis

Pendahuluan

Hadis merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Melalui hadis, umat Islam dapat memahami ajaran-ajaran Nabi Muhammad saw secara lebih jelas, baik dalam ibadah maupun kehidupan sehari-hari.

Dalam ilmu hadis, terdapat berbagai klasifikasi hadis, salah satunya adalah hadis marfu’. Hadis marfu’ adalah hadis yang disandarkan langsung kepada Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun persetujuan beliau. Karena berasal langsung dari Nabi, hadis ini memiliki kedudukan yang penting dalam penetapan hukum Islam.

Namun, tidak semua hadis dapat langsung diterima tanpa kajian. Diperlukan pemahaman terhadap sanad dan matan untuk memastikan keaslian suatu hadis. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami konsep hadis marfu’ dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam mengamalkan ajaran Islam.

Berdasarkan hal tersebut, artikel ini bertujuan untuk membahas pengertian, bentuk, serta kedudukan hadis marfu’ dalam kajian ilmu hadis.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti buku ilmu hadis, kitab hadis, dan jurnal ilmiah yang relevan. Teknik analisis data dilakukan dengan cara mengkaji, membandingkan, dan menyimpulkan informasi yang berkaitan dengan hadis marfu’.

Hasil dan Pembahasan

Dalam sebuah nazam al-Imam al-Baiquni menyebutkan bahwa hadis marfu’ adalah hadis yang bersambung sanadnya hingga Nabi Muhammad Saw, atau dalam istilah beliau wa maa udhiifa lin nabiyyil marfu’u (dan sesuatu yang disandarkan kepada Nabi adalah marfu’). Itu artinya, bahwa setiap hadis yang memiliki sanad atau rangkaian perawi, dan sanad tersebut sampai kepada kepada Nabi Muhammad saw, maka hadis tersebut dikatakan marfu’.

Sedangkan ulama mendifinisikan hadist marfu’ ialah: “sesuatu yang disandarkan kepada nabi secara khusus, baik berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir, baik sanadnya itu Muttasil (bersambung tiada putus), maupun Munqathi’ ataupun Mu’dhal. Sebagian ulama lain ada yang mendefinisikan hadist marfu’ sebagai berikut : “hadist yang dipindahkan dari Nabi saw dengan menyandarkan dan mengangkat (marafa’kan) kepadanya.”. Sedangkan Al-Khatib Al-Bagdadi mengatakan bahasannya hadis marfu’ ialah : “hadist yang dikhabarkan oleh sahabat tentang perbuatan Nabi Saw ataupun sabdanya.”

Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan, bahwa hadist marfu’ adalah berita yang disandarkan kepada Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, sifat dan persetujuan sekalipun sanadnya tidak tersambung atau terputus, seperti hadist mursal, muttasil, dan munqhati’.

Definisi ini mengecualikan berita yang tidak disandarkan kepada nabi saw. Misalnya yang disandarkan kepada para sahabat yang nantinya disebut hadist mauquf atau disandarkan kepada tabi’in yang disebut dengan hadist maqthu’.

A. Macam-macam hadist marfu’

1. Hadist Marfu’ Qauli (perkataan) yaitu hadist yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw khusus untuk perkataan beliau. Untuk lebih jelasnya, terdapat sebuah riwayat yang bersumber dari sahabat Anas, beliau mengatakan: عَنْ أَنَسٍ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ. Dari Anas, Nabi saw bersabda: “Tidaklah beriman salah satu kalian sampai aku lebih dicintai olehnya dari orang tuanya dan anaknya serta semua orang.” (HR. Muslim).

Hadist diatas termasuk hadist marfu’ karena telah mencakup dua unsur yaitu: 1. Seorang sahabat (Abu Hurairah) menisbahkan perkataan kepada Rasulullah saw.

2. Matan hadist berupa perkataan Rasulullah saw

2. Hadist Marfu’ Fi’li yaitu, hadis yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw khusus untuk perbuatan beliau. Terdapat sebuah hadis dari ‘Aisyah Ra yang menceritakan kegiatan atau perbuatan Nabi ketika selesai sholat subuh, yaitu:

عَنْ عَائِشَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِذَا صَلَّى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ

Dari ‘Aisyah Ra, ia berkisah: “Dahulu Nabi saw apabila telah usai mengerjakan dua rakaat fajar (salat subuh), Nabi berbaring di atas lambung kanannya (miring ke sebelah kanan).” (HR. Bukhari)

Hadis ini berbeda dengan contoh pada hadis pertama di mana Aisyah menceritakan perbuatan Nabi Muhammad, bukan perkataan beliau.

3. Definisi hadist marfu’ taqriri(persetujuan) yaitu: bila ada seorang sahabat maupun tabi’in berkata: baha telah terjadi demikian dan demikian di hadapan Rasulullah saw dan beliau tidak melarangnya. Contoh hadist marfu’ taqriri

نِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَنَا لَمَّا رَجَعَ مِنَ الأَحْزَابِ: لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَد أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلاَّ فِى بَنِى قُرَيْظَةَ. فَأَدْرَكَ بَعْضُهُمُ الْعَصْرَ فِى الطَّرِيقِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لاَ نُصَلِّى حَتَّى نَأْتِيَهَا، وَقَال بعضهم بَلْ نُصَلِّى لَمْ يُرَدْ مِنَّا ذَلِكَ. فَذُكِرَ لِلنَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يُعَنِّفْ وَاحِدًا مِنْهُم

Artinya: Dari Ibnu ‘Umar ia berkata: Usai perang ahzab, Nabi Muhammad sa bersabda: “Hendaknya tidak ada seorang pun shalat ashar melainkan di Bani Quraidhah.”

4. Marfu’ washi hadis yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw khusus untuk sifat beliau, baik itu karakter beliau atau fisik beliau. Berkenaan dengan marfu’ washi, terdapat sebuah Riwayat yang bersumber dari Bukhari dan Muslim, diriwayatkan dari sahabat Anas, yaitu:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَيْسَ بِالطَّوِيلِ الْبَائِنِ ، وَلاَ بِالْقَصِير

“Rasulullah saw tidaklah tinggi menjulang, dan tidak pulang pendek..” (HR. Al-Bukhari). Hadis ini menceritakan tentang ciri-ciri fisik Rasulullah, itu mengapa ia dikategorikan sebagai marfu’ washi. Adapula beberapa Riwayat yang berkaitan dengan ciri-ciri akhlak Rasulullah saw, itu termasuk ke dalam marfu’ washi.

Empat varian hadis marfu’ di atas adalah hadis marfu’ sharih atau yang jelas marfu’ kepada Nabi Muhammad saw. Namun adapula marfu’ hukmi yaitu marfu’ yang marfu’ namun tidak begitu jelas bersambung kepada beliau, itu mengqapa dinamakan marfu’ hukmi, secara hukum marfu’ kepada Nabi, namun tidak secara jelas. Misalnya ketika sahabat meriwayatkan hadis dan mengatakan: umrina bikadza (kami diperintahkan melakukan ini), nuhina ‘an kadza (kami dilarang melakukan ini), dan banyak redaksi lain yang sejenis itu.

Hadis marfu’ sendiri bukan berarti bisa diterima begitu saja, ia hanya menunjukkan bahwa hadis tersebut bersambung kepada Nabi, dan bukan berarti semua perawinya terpercaya dan tidak ada masalah. Oleh sebab itu hadis marfu’ bisa juga dhaif, hasan maupun shahih.

B Tanda Hadist Marfu’

Dalam penyampaiannya ada beberapa kalimat yang bisa menjadi tanda dari hadist marfu’ diantaranya:

Pertama: Jika yang berbicara sahabat.

1. Kami telah diperintah (امرنا )

2. Kami telah dilarang (نهينا عن)

3. Telah diwajibkan atas kami (اوجب علينا)

4. Telah diharamkan atas kami (حرم علينا)

5. Telah diberi kelonggaran kepada kami (رخص لنا)

6. Telah lalu dari sunnah (مضت السنة)

7. Menurut sunnah (من السنة)

8. Kami berbuat demikian di zaman Nabi (كنا نفعل كذا فى عهد النبي ص)

9. Kami berbuat demikian padahal Rasulullah masih hidup (كنا نفعل كذا و النبي ص. حي)

Kedua: Jika yang meriwayatkannya tabi’in

1. Ia merafa’kannya kepada Nabi saw (يرفعه)

2. Ia menyqadarkannya kepada Nabi saw (ينميه)

3. Ia meriwayatkannya dari Nabi saw (يرويه)

4. Ia menyampaikannya kepada Nabi saw (يبلغ به)

5. Dengan meriwayatkannya sampai Nabi saw (رواية)

Ketiga: Jika akhir sana ada sebutan (مرفوعا) artinya keadannya dimarfu’kan

Keempat: Jika sahabat menafsirkan Al-Qur’an

 

  • Asbabun nuzul, contoh:

عن البراء قال : كانوا اذا احرموا فى الجاهلية اتوا البيت من ظهره فانزل الله : وليس البر بأن تأتوا البيوت من ظهورها ولكن البر من اتقى. وأتوا البيوت من ابوابها. (رواه البخارى )

Artinya: dari Bara` ia berkata: “adalah orang-orang apabila mengarjakan ibadah haji di zaman jahiliyah, mereka keluar masuk rumah dari sebelah belakangnya. Lalu Allah turunkan ayat: “bukanlah kebajikan itu karena kamu keluar masuk rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu, ialah orang yang berbakti. Oleh karena itu, keluar dan masuklah rumah-rumah dari pintu-pintunya”. (HR. Bukhari)

Dari contoh Hadits diatas bias kita tarik kesimpulan bahwa sahabat menceritakan asbabun nuzul dari surat Al Baqarah ayat 189. Hadits ini disebut Marfu karena Nabi-lah yang bersabda demikian atau Nabi membenarkan perkataan sahabatnya.

 

  • Keterangan dari sebuah ayat atau kalimat dalam Al Qur`an, Contoh:

عن عبد الله فى هذه الاية : الذين يدعون يبتغون الى ربهم الوسيلة. قال : ناس من الجن يعبدون فأسلموا. (البخارى )

Artinya: dari Abdullah Bin Mas`ud tentang ayat ini yaitu: “yang orang-orang menyerukan (sebagai tuhan) mereka, mengharapkan kedekatan kepada tuhan mereka” ia berkata : “adalah satu golongan dari jin disembah oleh manusia, lalu jin-jin itu masuk islam”. (HR. Bukhari).

C. Kehujjahan Hadis Marfu’

Hukum hadist marfu’ tergantung pada kualitas dan berambung atau tidaknya sanad, sehingga memungkinkan suatu hadis marfu’ itu berstatus shahih, hasan atau dhaif. Hadist marfu’ yang shahih dan hasan dapat dijadikan hujjah, sedangkan hadist marfu’ yang dhaif bole dijadikan hujjan hanya untuk menerangkan fadha’ilil ‘amal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image