Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Rafli

Jejak Langkah Pers: Sejarah Panjang Munculnya Koran di Indonesia

Sejarah | 2026-05-06 18:26:10

Dunia informasi di Indonesia tidak tumbuh dalam semalam. Jauh sebelum era media sosial dan portal berita real-time, surat kabar atau koran adalah jantung dari pergerakan ide, penyebar berita, sekaligus senjata politik. Menelusuri sejarah pers di Indonesia berarti melihat kembali bagaimana bangsa ini belajar menyuarakan pendapatnya.

Awal Mula: Warisan Kolonial (Abad ke-18)

Koran tidak lahir dari tangan pribumi, melainkan dari kebutuhan penjajah Belanda untuk mendokumentasikan kegiatan mereka. Pada tahun 1744, lahirlah Bataviasche Nouvelles. Ini adalah surat kabar pertama di Hindia Belanda yang berisi tentang berita kapal dagang, mutasi pejabat VOC, dan informasi dari Eropa.

Namun, pers pada masa itu sangat eksklusif. Isinya hanya untuk warga Belanda dan tidak menyentuh kehidupan rakyat jelata. Pemerintah kolonial juga menerapkan sensor ketat; jika sebuah berita dianggap merugikan VOC, koran tersebut bisa langsung ditutup.

Lahirnya Pers Pribumi: "Medan Prijaji" dan Semangat Nasionalisme

Titik balik terbesar terjadi pada awal abad ke-20. Seiring dengan munculnya kaum terpelajar pribumi, pers mulai berubah fungsi dari sekadar media informasi menjadi alat perjuangan.Pada tahun 1907, sosok Tirto Adhi Soerjo mendirikan Medan Prijaji di Bandung. Inilah surat kabar pertama yang dikelola, ditulis, dan diterbitkan oleh orang Indonesia asli dengan bahasa Melayu. Lewat Medan Prijaji, Tirto tidak hanya memberikan berita, tetapi juga memberikan bantuan hukum kepada rakyat yang tertindas oleh aturan kolonial. Inilah alasan mengapa Tirto Adhi Soerjo kemudian dikenal sebagai Bapak Pers Nasional.

Masa Gelap di Bawah Penjajahan Jepang

Ketika Jepang masuk pada tahun 1942, kebebasan pers yang mulai tumbuh langsung diberangus. Jepang menyatukan seluruh surat kabar ke dalam satu komando propaganda untuk mendukung kepentingan perang mereka di Pasifik. Koran-koran pada masa ini praktis menjadi corong pemerintah Jepang, namun di balik layar, para jurnalis Indonesia tetap bergerak secara sembunyi-sembunyi untuk mempersiapkan kemerdekaan.

Era Kemerdekaan dan Orde Baru

Pasca-Proklamasi 1945, pers Indonesia memasuki fase "Pers Perjuangan". Koran-koran seperti Kedaulatan Rakjat dan Harian Merdeka berperan besar menyebarkan berita kemerdekaan ke seluruh pelosok negeri.Namun, tantangan kembali hadir di masa Orde Baru. Pemerintah menerapkan aturan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers). Media yang terlalu kritis terhadap pemerintah, seperti Tempo, DeTIK, dan Editor, mengalami pembredelan pada tahun 1994. Masa ini adalah masa di mana wartawan harus sangat berhati-hati dalam menulis agar tidak dianggap mengganggu stabilitas nasional.

Era Reformasi dan Ledakan Digital

Kejatuhan rezim Orde Baru pada tahun 1998 membawa angin segar. UU Pers No. 40 Tahun 1999 lahir, menjamin tidak ada lagi pembredelan di Indonesia. Ribuan media baru bermunculan, dan kebebasan berpendapat berada di puncaknya.

Kini, di abad ke-21, jejak langkah pers Indonesia telah berpindah dari kertas ke layar. Koran cetak legendaris mulai bertransformasi menjadi portal berita daring demi beradaptasi dengan kecepatan arus informasi digital. Meski mediumnya berubah, nilai dasar pers sebagai kontrol sosial dan pilar demokrasi tetap tidak tergantikan.

KESIMPULAN

Dari lembaran kaku Bataviasche Nouvelles hingga aplikasi berita di ponsel kita hari ini, sejarah pers Indonesia adalah sejarah perlawanan dan adaptasi. Koran bukan sekadar kertas bertinta, melainkan saksi bisu perjalanan bangsa ini meraih dan menjaga kebebasannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image