Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Imadudin

Zakat dan Wakaf di Era Digital: Saatnya Strategi Pemasaran Islam Berbenah

Agama | 2026-05-04 09:05:54

Oleh : Muhammad Imaaduddin, M.M
Dosen IAI Miftahul Ulum Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Minat Riset: Islamic Marketing, Consumer Behaviour, Islamic Banking & Finance.

Ilustrasi Digitalisasi Zakat dan Wakaf

Angka berikut ini seharusnya mengusik kita semua. Potensi zakat Indonesia mencapai Rp327 triliun per tahun, namun penghimpunan ZIS saat ini baru menyentuh Rp41 triliun (BAZNAS RI, November 2024). Artinya, lebih dari 87 persen potensi itu masih mengendap belum bergerak, belum berdampak. Sementara jutaan mustahik menunggu.

Pertanyaannya sederhana: ada apa dengan strategi pemasaran kita?

Masalah Bukan di Syariat, Tapi di Strategi

Sebagai akademisi yang menggeluti bidang Islamic Marketing, saya melihat akar persoalan ini bukan semata pada kesadaran umat. Masalahnya ada pada lemahnya strategi komunikasi dan pemasaran lembaga zakat dan wakaf kita. Survei APJII 2024 mencatat pengguna internet Indonesia telah mencapai 221,5 juta jiwa, atau 79,5 persen dari total populasi. Di tengah kenyataan ini, pendekatan konvensional berupa spanduk dan pengumuman mimbar Jumat jelas tidak cukup lagi.

Dari segi usia, pengguna internet terbesar adalah Gen Z (34,4%) diikuti milenial sebesar 30,62% dari total pengguna (APJII, 2024). Dua generasi inilah yang sesungguhnya menjadi muzakki potensial masa depan. Namun pendekatan komunikasi zakat kita belum sepenuhnya menyapa mereka dengan bahasa yang tepat.

Kajian bibliometrik terbaru yang diterbitkan Journal of Islamic Accounting and Business Research (2025) menemukan fakta menarik: dari ribuan artikel ilmiah tentang Islamic Marketing yang terbit sejak 1990 hingga 2024, strategi digital untuk zakat dan wakaf masih masuk kategori research gap yang paling kritis. Dunia akademis pun mengakui wilayah ini belum terjamah secara serius.

Kepercayaan Adalah Kuncinya

Realisasi dana ZIS nasional tahun 2023 mencapai Rp33 triliun, melampaui target Rp31 triliun (ANTARA/BAZNAS, 2024). Tren positif ini membuktikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat terus tumbuh. Namun jika dibandingkan dengan potensi Rp327 triliun, capaian ini baru sekitar 10 persen. Kesenjangan yang sangat besar ini harus dijawab, salah satunya dengan strategi pemasaran digital yang lebih cerdas.

Muslim milenial dan Gen Z membuat keputusan termasuk keputusan berdonasi berdasarkan informasi yang mereka temukan di TikTok, Instagram, dan YouTube. Lembaga zakat yang mampu menyajikan transparansi penggunaan dana secara real-time, menampilkan kisah mustahik yang terbantu secara visual dan emosional, serta membangun kepercayaan publik melalui konten yang konsisten, akan jauh lebih berhasil menjangkau potensi tersebut.

Tiga Langkah yang Bisa Dimulai Sekarang
Ada tiga hal konkret yang bisa dilakukan lembaga zakat dan wakaf segera. Pertama, membangun strategi konten digital yang terencana dan berbasis data bukan sekadar memiliki akun media sosial. Kedua, menghadirkan sistem transparansi digital yang mudah diakses publik: mulai dari laporan distribusi hingga dampak sosial yang terukur. Ketiga, menggandeng tokoh Muslim yang dipercaya sebagai duta zakat, bukan semata untuk viralitas, melainkan untuk memperluas jangkauan kepada komunitas yang belum terjangkau.

Peran Kampus Islam

Di sinilah perguruan tinggi Islam memegang peran yang tidak bisa diabaikan. Kampus seperti tempat saya mengajar seharusnya tidak hanya mencetak sarjana yang hafal rukun zakat secara tekstual. Kita perlu menghasilkan lulusan yang mampu merancang kampanye digital zakat, mengelola platform crowdfunding wakaf produktif, dan menganalisis data donasi untuk mengoptimalkan strategi komunikasi lembaga amil.

Kolaborasi antara akademisi, lembaga zakat-wakaf, dan pelaku teknologi digital adalah kunci yang belum sepenuhnya dibuka. Kita punya ilmunya. Kita punya potensinya. Yang perlu dibenahi adalah strategi menjembatani keduanya secara serius, terukur, dan berkelanjutan.

Sumber Referensi:

1. BAZNAS RI. (2024). Potensi Zakat untuk Indonesia Emas: BAZNAS Targetkan Rp327 Triliun per Tahun. Jakarta: BAZNAS RI, November 2024.

2. ANTARA News. (2024, Juli). Baznas ungkap realisasi dana ZIS 2023 mencapai Rp33 triliun. Jakarta.

3. APJII. (2024). Survei Penetrasi Internet Indonesia 2024. Jakarta: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.

4. Alimusa, L.O., et al. (2025). Revisiting the literature of halal and Islamic marketing: a bibliometric review and future directions. Journal of Islamic Accounting and Business Research. DOI: 10.1108/JIABR-03-2025-0144

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image