Jasser Auda dan Penjagaan Lingkungan
Agama | 2026-04-30 17:38:04
Krisis Epistemologi dan Tantangan Ekologis
Memasuki abad ke-21 peradaban manusia membawa dua krisis besar yang saling berkelindan: krisis epistemologi dalam pemikiran Islam dan krisis ekologis yang mengancam kelangsungan bumi sebagai rumah tinggal seluruh makhluk hidup. Kedua krisis ini bukanlah dua permasalahan yang berdiri berdampingan; melainkan dua wajah dari satu problematika yang lebih dalam, yakni kegagalan intelektual dalam membaca realitas secara holistik. Di sinilah karya monumental Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (2008), hadir bukan sekadar sebagai kontribusi akademis, tetapi sebagai seruan intelektual yang mendesak untuk melakukan reformulasi mendasar terhadap filsafat hukum Islam.
Proyek intelektual Jasser Auda adalah salah satu upaya paling serius dan metodologis yang pernah dihasilkan oleh sarjana Muslim kontemporer. Dengan menggunakan kerangka analisis sistem (systems approach), Auda berhasil membingkai ulang maqashid syariah bukan hanya sebagai daftar tujuan-tujuan hukum yang beku, melainkan sebagai filsafat hukum yang hidup, dinamis, terbuka, dan multidimensional.
Namun yang cukup menarik dalam arsitektur maqashid yang dibangun Auda adalah situasi dimana saat kita berhadapan dengan realitas perubahan iklim, kerusakan ekosistem, kepunahan spesies, dan degradasi lingkungan hidup yang berlangsung dalam skala yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah umat manusia. Pertanyaan yang ingin saya elaborasi dalam essay ini adalah: apakah kerangka berpikir Jasser Auda cukup terbuka untuk menampung gagasan hifz al-bi'ah (penjagaan lingkungan hidup) sebagai maqashid keenam yang berdiri sejajar dengan al-kulliyyat al-khams yang telah mapan? Dan lebih jauh, mengapa memasukkan hifz al-bi'ah bukan sekadar penting secara etis, tetapi merupakan keharusan epistemologis yang lahir dari logika internal kerangka berpikir Auda sendiri?
Arsitektur Pemikiran Jasser Auda: Dari Klasifikasi ke Filsafat
Untuk memahami relevansi Auda bagi diskursus lingkungan hidup, kita perlu terlebih dahulu memahami secara utuh apa yang sesungguhnya ia lakukan terhadap tradisi maqashid. Auda melakukan dua terobosan fundamental yang saling memperkuat satu sama lain.
Pertama, Auda melakukan kritik historis-epistemologis terhadap tradisi maqashid klasik. Ia menunjukkan bahwa al-kulliyyat al-khams yang diwariskan oleh al-Ghazali, al-Syatibi, dan para ulama ushul fiqh klasik, yaitu hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-aql, hifz al-nasl, dan hifz al-mal, meskipun merupakan pencapaian intelektual yang agung pada masanya, memiliki sejumlah keterbatasan struktural yang tidak bisa diabaikan. Pertama, maqashid klasik terlalu bersifat individualistis: ia berbicara tentang perlindungan individu (jiwa, akal, keturunan seseorang), bukan tentang komunitas, bangsa, apalagi umat manusia secara kolektif. Kedua, maqashid klasik diinduksi dari literatur fiqh, bukan langsung dari sumber-sumber primer Al-Qur'an dan Sunnah, sehingga ia terkondisi oleh situasi kehidupan para fuqaha. Ketiga, maqashid klasik cenderung defensif dan preservatif, yakni berpusat pada 'perlindungan' (hifz) dari ancaman, bukan pada 'pengembangan' (tanmiyah) menuju kebaikan.
Kedua, dan inilah kontribusi paling orisinal Auda, ia memperkenalkan pendekatan sistem (systems approach) sebagai metodologi analisis yang menggantikan metodologi atomistik-parsial yang selama ini mendominasi pemikiran ushul fiqh. Dengan meminjam konsep-konsep dari filsafat sistem modern, seperti wholeness (keutuhan), multidimensionality (multidimensionalitas), openness (keterbukaan), purposefulness (kebermaknaan tujuan), dan cognitive nature (sifat kognitif sistem), Auda mendefinisikan ulang hukum Islam sebagai sebuah sistem yang hidup, bukan sebagai kumpulan aturan yang mati.
Prinsip wholeness mengajarkan bahwa hukum Islam tidak dapat dipahami secara sepotong-sepotong. Setiap hukum parsial harus dilihat dalam konteks keseluruhan sistem yang lebih besar. Prinsip openness menegaskan bahwa sistem hukum Islam yang sehat harus berinteraksi secara dialogis dengan lingkungan di luarnya, termasuk perkembangan ilmu pengetahuan, perubahan sosial, dan realitas-realitas baru yang muncul dalam sejarah.
Prinsip purposefulness adalah yang paling sentral: setiap komponen dalam sistem hukum Islam harus dapat diukur berdasarkan sejauh mana berkontribusinya terhadap pencapaian maqashid yang lebih tinggi. Dan prinsip cognitive nature mengingatkan kita bahwa seluruh formulasi hukum adalah produk kognitif manusia, dimana ia bisa salah, perlu direvisi, dan harus terus-menerus dilakukan penyegaran.
Lebih jauh, Auda secara eksplisit memperluas cakupan maqashid dari sekadar 'lima keniscayaan' menuju jangkauan yang lebih luas. Ia mencatat bagaimana Ibn Asyur memasukkan kebebasan (al-hurriyyah) dan persamaan (al-musawah) sebagai maqashid universal. Ia mengkaji bagaimana Rashid Ridha memperluas maqashid untuk mencakup reformasi sosial dan hak-hak perempuan. Ia juga mendalami usulan Taha al-Alwani yang merumuskan maqashid tertinggi Al-Qur'an sebagai tawhid, tazkiyah, dan 'imran (pembangunan peradaban di bumi), sebuah rumusan yang sesungguhnya sudah mengandung dimensi ekologis.
Hifz al-Bi'ah: Kekosongan yang Meminta Diisi
Realitas krisis lingkungan hari ini melampaui semua yang pernah dibayangkan oleh para fuqaha klasik. Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) telah dengan tegas menyimpulkan bahwa aktivitas manusia telah menyebabkan pemanasan global rata-rata sebesar 1,1 derajat Celsius sejak era pra-industri, dengan konsekuensi yang sudah terasa: mencairnya lapisan es kutub, naiknya permukaan laut, intensifikasi bencana cuaca ekstrem, dan kematian massal ekosistem terumbu karang. Lebih dari satu juta spesies terancam kepunahan akibat perubahan penggunaan lahan, polusi, dan perubahan iklim. Batas-batas planet (planetary boundaries) yang menopang kehidupan manusia, mulai dari siklus nitrogen-fosfor hingga keutuhan biosfer telah atau sedang dilanggar secara serius.
Di sini saya ingin berargumen bahwa kerangka sistem Auda, jika dibaca secara konsisten dan jujur, sampai pada kesimpulan bahwa hifz al-bi'ah harus diakui sebagai maqashid keenam yang bersifat fundamental. Ada tiga jalur argumen yang perlu dibahas. Pertama: Prinsip Wholeness. Prinsip wholeness dalam pendekatan sistem Auda menegaskan bahwa setiap bagian harus dipahami dalam hubungannya dengan keseluruhan. Jika kita terapkan prinsip ini secara konsekuen, maka al-kulliyyat al-khams tidak bisa dipahami sebagai lima hal yang terlepas dari konteks habitatnya. Hifz al-nafs (perlindungan jiwa) tidak mungkin terwujud apabila udara yang dihirup manusia tercemar racun. Hifz al-aql (perlindungan akal) tidak bisa dipisahkan dari kesehatan mental dan fisik yang sangat dipengaruhi oleh kualitas lingkungan. Hifz al-nasl (perlindungan keturunan) menjadi absurd jika bumi yang akan diwariskan kepada generasi mendatang adalah bumi yang telah mengalami kolaps ekologis. Hifz al-mal (perlindungan harta) kehilangan maknanya ketika sistem ekonomi yang menopang 'harta' itu sedang merusak fondasi alam yang menjadi prasyarat semua produksi dan kehidupan.
Dengan kata lain, dari perspektif wholeness, lingkungan hidup bukan sekadar konteks atau latar belakang bagi al-kulliyyat al-khams — ia adalah prasyarat ontologis yang memungkinkan semua maqashid lainnya dapat diwujudkan. Menempatkan hifz al-bi'ah sebagai maqashid mandiri bukanlah penambahan yang artifisial; ia adalah pengakuan jujur bahwa tanpa bumi yang sehat, seluruh bangunan maqashid menjadi bangunan di atas pasir.
Kedua: Prinsip Opennes. Prinsip openness yang ditekankan Auda adalah salah satu kontribusinya yang paling revolusioner. Ia menegaskan bahwa sistem hukum Islam yang sehat harus 'terbuka' terhadap input dari lingkungan eksternal, yakni keterbukaan terhadap ilmu pengetahuan alam dan sosial, dari perubahan konteks historis, dari kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul dalam kehidupan umat manusia. Auda bahkan menyebut bahwa penelitian dalam ilmu alam dan sosial secara luas bergerak dari pendekatan parsial menuju pendekatan holistik, dengan demikian pendekatan maqashid harus komprehensif.
Jika prinsip ini diterapkan terhadap realitas krisis ekologis abad ke-21, maka keterbukaan sistem maqashid terhadap “input lingkungan” secara harfiah dan metaforis harus mencakup keterbukaan terhadap ilmu-ilmu ekologi, biologi konservasi, ilmu iklim, dan etika lingkungan. Pengetahuan ilmiah tentang batas-batas planet, tentang keterkaitan antara keanekaragaman hayati dan ketahanan ekosistem, tentang hak-hak generasi mendatang untuk mewarisi bumi yang layak huni, semua ini adalah “input dari lingkungan eksternal” yang oleh logika internal Auda sendiri harus diserap dan diintegrasikan ke dalam pemikiran maqashid.
Auda juga mendokumentasikan bagaimana maqashid mengalami perkembangan dari yang awalnya “perlindungan” (hifz) menuju “pengembangan” (tanmiyah). “Hifz al-aql”, misalnya, yang awalnya hanya bermakna pelarangan khamar, berkembang menjadi mencakup “penyebaran pemikiran ilmiah”, “perjalanan untuk mencari pengetahuan”, dan “menghindari brain drain.” Logika perkembangan yang sama harus diterapkan pada relasi manusia dengan alam: dari sekadar larangan merusak bumi, menuju suatu etika ekologis yang komprehensif yang menempatkan pemeliharaan alam sebagai kewajiban syar'i yang mandiri.
Ketiga: Dari Landasan Qur’anik dan Visi Khalifah. Auda memberikan apresiasi pendekatan Rashid Ridha dan Taha al-Alwani yang menginduksi maqashid langsung dari Al-Qur'an, bukan dari literatur fiqh. Ini adalah terobosan metodologis yang penting karena membebaskan maqashid dari keterkungkungan historis ijtihad para fuqaha. Jika kita menerapkan metodologi induktif Qur'anik yang sama, maka hifz al-bi'ah memiliki landasan tekstual yang sangat kuat.
Konsep khalifah fi al-ardh (QS. Al-Baqarah: 30) menempatkan manusia sebagai wakil Tuhan di bumi dengan tanggung jawab untuk memakmurkan dan memelihara bumi, bukan mengeksploitasinya. Konsep al-'imran (QS. Hud: 61), yang menjadi salah satu dari tiga maqashid utama menurut Taha al-Alwani, secara harfiah berarti “memakmurkan bumi,” sebuah misi yang tidak mungkin diwujudkan di tengah degradasi ekosistem. Konsep al-mizan (QS. Al-Rahman: 7-9) menegaskan bahwa Tuhan telah menciptakan keseimbangan (al-mizan) dalam alam semesta, dan manusia diperintahkan untuk tidak merusak keseimbangan itu (alla tuthghuu fi al-mizan). Konsep fasad fi al-ardh (kerusakan di bumi), yang dalam berbagai ayat Al-Qur'an dikecam keras, sudah sejak empat belas abad lalu memberikan landasan normatif yang kuat bagi etika ekologis Islam.
Dengan kata lain, jika Auda menerima bahwa “kebebasan” (al-hurriyyah) layak menjadi maqashid universal meskipun istilah ini tidak secara eksplisit ada dalam literatur maqashid klasik, hanya karena ia dapat diinduksi dari nilai-nilai Al-Qur'an dan realitas kontemporer, maka dengan standar metodologis yang persis sama, hifz al-bi'ah memiliki hak yang jauh lebih kuat untuk diakui sebagai maqashid yang berdiri sendiri.
Dari Hifz al-Bi'ah menuju Ekologi Maqashid: Sebuah Kerangka Operasional
Memasukkan hifz al-bi'ah sebagai maqashid keenam bukan sekadar pernyataan normatif; ia harus memiliki kandungan operasional yang konkret. Dalam spirit pendekatan sistem Auda yang menekankan purposefulness, bahwa setiap komponen sistem harus berkontribusi terhadap pencapaian tujuan yang lebih tinggi dan dapat diukur secara empiris, maka hifz al-bi'ah perlu dirumuskan dalam tiga tingkatan yang paralel dengan struktur daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat dalam tradisi maqashid.
Pada tingkat daruriyyat (keniscayaan), hifz al-bi'ah mencakup perlindungan terhadap sistem-sistem bumi yang bersifat mendasar bagi kehidupan: siklus air bersih, kualitas udara yang layak dihirup, keutuhan tanah yang subur, dan stabilitas iklim. Kerusakan pada elemen-elemen ini secara langsung mengancam keberlangsungan hifz al-nafs, hifz al-nasl, bahkan hifz al-din itu sendiri, karena tidak ada ibadah yang bisa dilaksanakan di atas planet yang tidak lagi layak huni. Pada tingkat hajiyyat (kebutuhan), hifz al-bi'ah mencakup pemeliharaan keanekaragaman hayati, perlindungan hutan-hutan tropis sebagai paru-paru bumi, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan transisi menuju sistem energi terbarukan. Dan pada tingkat tahsiniyyat (penyempurnaan), ia mencakup pengembangan budaya hidup hijau, etika konsumsi yang bertanggung jawab, pengurangan limbah, dan estetika lingkungan yang mencerminkan penghormatan terhadap ciptaan Tuhan.
Auda menyarankan agar maqashid dapat diukur secara empiris melalui indeks-indeks yang diakui secara internasional, sebagaimana ia menyebut Human Development Index (HDI) sebagai ukuran empiris bagi maqashid “pembangunan manusia”. Dalam semangat yang sama, hifz al-bi'ah dapat diukur melalui Environmental Performance Index (EPI), Planetary Boundaries Framework, dan Nationally Determined Contributions (NDC) dalam kerangka Perjanjian Paris. Ini adalah langkah yang bukan hanya memperkuat relevansi maqashid dalam wacana global, tetapi juga memberikan landasan normatif Islami yang kuat bagi partisipasi negara-negara Muslim dalam komitmen-komitmen perlindungan lingkungan global.
Implikasi bagi Pemikiran Islam Indonesia
Diskursus tentang hifz al-bi'ah sebagai maqashid keenam bukan diskursus yang bersifat abstrak-akademis semata. Bagi Indonesia, negara dengan keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia, sekaligus negara yang menghadapi deforestasi, degradasi gambut, pencemaran laut, dan konflik sumber daya alam yang akut, diskursus ini memiliki urgensi praktis yang sangat tinggi.
Tradisi pemikiran Islam Indonesia, yang diwarisi dari kearifan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, sesungguhnya sudah memiliki akar-akar yang subur untuk mengembangkan teologi ekologis. Fatwa MUI tentang pertambangan yang merusak lingkungan, Deklarasi Istiqlal tentang etika ekologis Islam, dan gerakan “pesantren hijau” adalah tanda-tanda yang menunjukkan bahwa kesadaran ini sedang tumbuh. Yang dibutuhkan adalah kerangka teologis-filosofis yang kokoh untuk memberikan legitimasi normatif yang lebih kuat bagi gerakan-gerakan ini.
Kerangka maqashid Jasser Auda, yang telah diperluas dengan hifz al-bi'ah, dapat menjadi jembatan yang menghubungkan tradisi keilmuan Islam yang kaya dengan kebutuhan ekologis yang mendesak. Dalam konteks pendidikan Islam, ini berarti bahwa kurikulum pesantren dan perguruan tinggi Islam perlu mengintegrasikan literasi ekologis sebagai bagian tidak terpisahkan dari pendidikan fiqh dan ushul fiqh. Dalam konteks fatwa, ini berarti bahwa Majelis Ulama Indonesia dan lembaga-lembaga fatwa serupa perlu mengembangkan fiqh al-bi'ah yang komprehensif, yang tidak hanya bersifat reaktif-prohibitif, tetapi juga proaktif-transformatif.
Lebih dari itu, pendekatan sistem Auda yang menekankan pentingnya “membuka” sistem hukum Islam terhadap dialog dengan ilmu-ilmu lain harus mendorong para akademisi Islam Indonesia untuk terlibat secara serius dengan ilmu-ilmu ekologi, biologi konservasi, ekonomi lingkungan, dan etika lingkungan. Integrasi keilmuan yang menjadi visi besar UIN-UIN di seluruh Indonesia harus secara eksplisit mencakup dimensi ekologis ini.
Penutup: Maqashid sebagai Etika Planet
Jasser Auda telah membuka pintu yang selama berabad-abad tertutup rapat. Pintu menuju maqashid sebagai filsafat hukum yang hidup, terbuka, multidimensional, dan purposif. Dengan keberanian intelektual yang langka, ia menantang asumsi-asumsi yang telah mengkalsifikasi pemikiran ushul fiqh selama berabad-abad dan menawarkan kerangka analisis yang jauh lebih canggih dan responsif terhadap kompleksitas kehidupan modern.
Namun proyek Auda belum selesai. Ia telah membangun fondasi dan kerangka, tugas generasi pemikir Islam berikutnya adalah mengisi kerangka itu dengan konten yang relevan bagi tantangan-tantangan peradaban di abad ke-21. Dan tidak ada tantangan yang lebih mendesak, lebih eksistensial, dan lebih membutuhkan respons teologis-normatif yang kuat daripada krisis ekologis yang sedang mengancam keberlangsungan kehidupan di planet ini.
Hifz al-bi'ah sebagai maqashid keenam bukan sekadar penambahan angka dalam daftar. Ia adalah transformasi paradigmatik; dari maqashid yang berpusat pada manusia individual (anthropocentris) menuju maqashid yang berpusat pada kehidupan secara keseluruhan (biocentris atau ecocentris). Transformasi ini tidak mengkhianati tradisi maqashid, akan tetapi justeru memenuhi janji terdalam dari tradisi itu. Janji bahwa syariah hadir untuk mewujudkan rahmah li al-'alamin, rahmat bagi seluruh semesta alam, bukan hanya bagi manusia.
Dalam bahasa filsafat sistem yang digunakan Auda, hifz al-bi'ah adalah fitur purposefulness yang paling fundamental dari seluruh sistem hukum Islam. Bahwa semua aturan, semua prinsip, semua tujuan hukum pada akhirnya harus berkontribusi terhadap pemeliharaan dan pemakmurkan bumi yang dipercayakan Tuhan kepada manusia sebagai khalifah. Jika maqashid syariah gagal merespons krisis ekologis dengan serius, maka ia telah gagal pada tesnya yang paling fundamental sebagai “filsafat hukum Islam”, yakni kemampuannya untuk secara konsisten mengarahkan kehidupan manusia menuju kebaikan, keadilan, dan keberlanjutan, tidak hanya di dunia ini, tetapi juga bagi generasi-generasi yang akan datang.
Itulah sebabnya saya berpendapat, dengan penuh keyakinan intelektual dan moral, bahwa memasukkan hifz al-bi'ah ke dalam inti maqashid syariah adalah bukan sekadar pilihan akademis yang menarik untuk didiskusikan, lebih dari itu, ia adalah kewajiban teologis dan epistemologis yang mendesak bagi pemikiran Islam kontemporer. Masa depan bumi, dan masa depan maqashid itu sendiri, bergantung pada keberanian kita untuk melakukan langkah ini.
Referensi Utama
Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London & Washington: IIIT, 2008.
Al-Syatibi, Ibrahim ibn Musa. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah. Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1975.
Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustasfa min 'Ilm al-Ushul. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-'Arabi, t.t.
Ibn Asyur, Muhammad al-Tahir. Maqasid al-Syari'ah al-Islamiyyah. Tunis: Al-Syarikah al-Tunisiyyah, 1978.
Al-Qaradawi, Yusuf. Ri'ayat al-Bi'ah fi Syari'at al-Islam. Kairo: Dar al-Syuruq, 2001.
Nasr, Seyyed Hossein. The Encounter of Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man. London: George Allen & Unwin, 1968.
Khalid, Fazlun. Signs on the Earth: Islam, Modernity and the Climate Crisis. Markfield: Kube Publishing, 2019.
IPCC. Sixth Assessment Report: Climate Change 2021 — The Physical Science Basis. Geneva: WMO & UNEP, 2021.
Rockström, Johan, et al. 'Planetary Boundaries: Exploring the Safe Operating Space for Humanity.' Ecology and Society 14, no. 2 (2009).
Abdullah, M. Amin. Islamic Studies di Perguruan Tinggi: Pendekatan Integratif-Interkonektif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
