Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Abdul hadi tamba

Menjaga Akidah di Tengah Kemajuan Tehnologi

Agama | 2026-04-29 04:30:53

Abdul Hadi tamba.

Menjaga akidah di tengah kemajuan Tehnologi.

Pandangan kami dalam menjaga akidah di tengah kemajuan teknologi adalah dengan menjadikan ajaran tasawuf sebagai benteng spiritual (filter batin) agar manusia tidak terbuai oleh materialisme dan hedonisme digital, serta tetap berpegang teguh pada tauhid (keesaan Allah).

Tasawuf berfungsi mengendalikan penggunaan teknologi agar sesuai dengan nilai-nilai etika Islam, bukan sekedar menjauhi teknologi, melainkan memastikan teknologi digunakan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah (tazkiyatun nafs), bukan menjauhkan.

Berikut adalah rincian pandangan kami serta dalil, dan fatwa ulama terkait:

Pandangan kami Menjaga Akidah di Era Digital

Muraqabah (Kesadaran Spiritual):

Pandangan kami mengajarkan bahwa Allah senantiasa mengawasi, yang menanamkan kesadaran bahwa perilaku di dunia maya—seperti menyebarkan hoaks atau melihat konten haram—tetap dicatat oleh Allah.

Tazkiyatun Nafs (Penyucian Jiwa):

Penyucian hati dari penyakit sombong, pamer (riya) di media sosial, dan kecanduan duniawi (hedonisme).

Zuhud Digital:

Bukan berarti anti-teknologi, melainkan tidak menjadikan teknologi sebagai berhala (tujuan utama), melainkan sebagai alat mencapai rida Allah.

Sumber Dalil dalam Al-Qur'an

QS. Qaf (50): 16 (Kedekatan Allah):

"...dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya."

Makna:

Ayat ini menekankan pentingnya Muraqabah, menyadari kehadiran Allah di manapun, bahkan saat sendirian di depan layar gadget.

QS. Al-Alaq (96): 1-5 (Ilmu Berbasis Ketuhanan):

"Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan..."

Makna:

Teknologi harus dikembangkan dan digunakan "dengan nama Allah" (berbasis iman), bukan untuk kerusakan.

QS. Al-Jatsiyah (45): 13 (Teknologi sebagai Fasilitas):

"Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai rahmat) daripada-Nya..."

Makna:

Teknologi adalah alat yang disediakan Allah untuk kemaslahatan, yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.

Hadis Pendukung

Pentingnya Menjaga Hati:

"Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging.

Jika ia baik, baiklah seluruh tubuh.

Jika ia rusak, rusaklah seluruh tubuh.

Ketahuilah, itu adalah hati." (HR. Bukhari & Muslim).

Relevansi:

Pandangan kami menjaga hati dari pengaruh negatif konten digital agar tetap lurus.

Ihsan (Esensi Tasawuf):

"Ihsan adalah engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihat-Nya.

Jika engkau tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu." (HR. Muslim).

Relevansi:

Mendorong perilaku etis saat berinternet karena merasa diawasi Allah.

Fatwa dan Pandangan Ulama Muktabar

Ulama moderat (Ahlussunnah wal Jama'ah/NU/MUI) menekankan pentingnya integrasi iman, teknologi, dan akhlak:

Pentingnya Takwa Digital:

Para ulama menekankan perlunya mempertahankan takwa dalam berinteraksi dengan teknologi untuk membatasi dampak negatif dan memaksimalkan manfaatnya.

Etika Bermuamalah Media Sosial (Fatwa MUI):

Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa No. 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial, secara tidak langsung mengamanatkan agar umat Islam menggunakan media sosial dengan jujur, beretika, dan tidak menyebarkan permusuhan (akhlak karimah).

Fathul Bari (Ibnu Hajar):

Menekankan bahwa jika agama rusak (akibat pengaruh buruk teknologi), maka dunia dan akhirat akan rusak.

Kesimpulan:

Pandangan kami di era teknologi berperan sebagai kompas moral.

Ia mengajarkan agar teknologi dikendalikan oleh hati yang bersih (qalb salim), sehingga manusia tetap menjadi hamba Allah yang bertaqwa, bukan hamba teknologi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image