Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arpiet Mahfuz Fitri Kemora

Dari Beijing hingga New York, Potret Isu Keuangan dan Akuntansi Syariah

Ekonomi Syariah | 2026-04-16 00:25:42

Dari Beijing hingga New York Potret Isu Keuangan dan Akuntansi Syariah di Asia Lainnya dan Amerika

Oleh: Arpiet Mahfuz Fitri Kemora Program Magister Akuntansi Syariah – Universitas Tazkia

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, dunia mulai melirik alternatif sistem keuangan yang lebih adil dan stabil. Keuangan syariah kini tidak lagi menjadi fenomena regional. Berdasarkan laporan Global Islamic Finance Report 2025, total aset industri ini telah melampaui USD 4 triliun dengan pertumbuhan rata-rata sekitar 8–12 persen per tahun. Bahkan, nilai outstanding sukuk global telah menembus lebih dari USD 800 miliar, sementara populasi Muslim dunia yang mencapai sekitar 2 miliar jiwa menjadi basis pasar yang sangat besar.

Namun, di balik pertumbuhan yang impresif tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sistem yang menopang keuangan syariah telah berkembang seiring dengan ekspansi tersebut? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika melihat perkembangan keuangan syariah di kawasan non-tradisional seperti Asia Timur, Asia Tengah, dan Amerika.

Latar Belakang Negara: Keragaman yang Membentuk Arah

Di Asia Timur, seperti China dan Jepang, keuangan syariah berkembang dalam kerangka pragmatis. China memiliki populasi Muslim yang cukup besar dan hubungan ekonomi erat dengan negara-negara Teluk, namun belum menjadikan keuangan syariah sebagai bagian dari sistem domestik. Aktivitas yang ada lebih berfokus pada investasi lintas negara daripada pembangunan institusi keuangan syariah.

Jepang menunjukkan pendekatan yang lebih teknokratis. Dengan populasi Muslim yang relatif kecil, keuangan syariah diposisikan sebagai instrumen untuk menarik investasi, bukan sebagai kebutuhan internal. Hal ini membuat perkembangannya cenderung terbatas dan tidak sistemik.

Sebaliknya, Asia Tengah seperti Kazakhstan dan Uzbekistan memiliki fondasi demografis yang lebih mendukung. Kazakhstan melalui Astana International Financial Centre berupaya membangun ekosistem keuangan syariah regional, sementara Uzbekistan mulai melakukan reformasi regulasi. Namun, warisan sekularisasi era Soviet masih memengaruhi pemahaman dan implementasi prinsip syariah.

Di kawasan Asia Barat non-MENA, Turki mengembangkan keuangan syariah melalui participation banking dalam kerangka negara sekuler, sementara Iran menerapkan sistem syariah secara penuh tetapi menghadapi isolasi global. Azerbaijan masih berada dalam tahap awal pengembangan.

Sementara itu, di Amerika, keuangan syariah berkembang secara terbatas dan berbasis pasar. Amerika Serikat dan Kanada memiliki beberapa institusi keuangan syariah, tetapi tanpa dukungan regulasi yang kuat. Di Amerika Latin, Brasil dan Argentina mulai melirik sukuk sebagai alternatif pembiayaan, meskipun kesiapan sistem masih menjadi tantangan.

Perkembangan Industri: Tumbuh, Tetapi Tidak Terintegrasi

Perkembangan keuangan syariah di kawasan Asia dan Amerika menunjukkan pola yang tidak seragam. Asia Timur masih berada pada tahap eksplorasi, Asia Tengah dalam fase pertumbuhan awal, Asia Barat relatif lebih berkembang namun tidak terstandar, sementara Amerika masih berada dalam kategori pasar terbatas.

Meskipun terdapat pertumbuhan yang signifikan, khususnya dalam instrumen sukuk, perkembangan ini masih bersifat fragmentaris. Tidak adanya kesatuan arah dan integrasi global menjadi salah satu hambatan utama dalam mendorong keuangan syariah menjadi sistem yang lebih mapan.

Standar Akuntansi Syariah: Titik Kritis yang Sering Terabaikan

Salah satu isu paling krusial dalam pengembangan keuangan syariah adalah standar akuntansi. Sebagian besar negara masih menggunakan IFRS atau GAAP untuk mencatat transaksi syariah. Padahal, akad-akad seperti mudharabah dan musyarakah memiliki prinsip yang berbeda secara mendasar dari sistem konvensional.

Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan distorsi dalam pelaporan keuangan. Ketika prinsip bagi hasil diperlakukan seperti bunga, maka esensi keuangan syariah menjadi kabur.

Menurut Islamic Financial Services Board, industri keuangan syariah global terus menunjukkan pertumbuhan yang stabil, namun belum diiringi dengan harmonisasi standar. Sementara itu, World Bank menilai bahwa keuangan syariah memiliki potensi besar dalam mendukung stabilitas dan inklusi keuangan global, asalkan didukung oleh kerangka regulasi dan pelaporan yang kuat.

Kritik: Tantangan Struktural yang Nyata

Dari berbagai kawasan, terdapat beberapa tantangan utama yang menghambat perkembangan keuangan syariah. Regulasi yang belum adaptif menjadi masalah mendasar, karena banyak negara belum mengakui akad syariah dalam sistem hukum mereka. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia yang memahami keuangan syariah secara komprehensif juga menjadi kendala.

Literasi masyarakat yang masih rendah turut memperlambat pertumbuhan industri. Bahkan, muncul fenomena pseudo-syariah, di mana produk berlabel syariah tetapi tidak sepenuhnya memenuhi prinsip yang seharusnya. Jika tidak diantisipasi, hal ini dapat merusak kepercayaan publik.

Rekomendasi: Menuju Integrasi Global

Untuk mendorong perkembangan yang lebih berkelanjutan, diperlukan langkah strategis yang terintegrasi. Reformasi regulasi menjadi prioritas utama, khususnya dalam memberikan pengakuan hukum terhadap akad syariah. Selain itu, harmonisasi standar akuntansi melalui adopsi bertahap AAOIFI perlu didorong.

Penguatan sumber daya manusia dan peningkatan literasi keuangan syariah juga menjadi kunci penting. Kolaborasi internasional antara negara Muslim dan non-Muslim perlu diperkuat untuk menciptakan ekosistem yang inklusif.

Penutup: Besar Secara Angka, Siapkah Secara Sistem?

Keuangan syariah memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari sistem keuangan global yang lebih adil dan stabil. Namun, tanpa kesiapan regulasi, standar, dan ekosistem, pertumbuhan tersebut justru dapat menjadi kelemahan.

Di sinilah tantangan sekaligus peluang berada. Keuangan syariah tidak cukup hanya tumbuh, ia harus matang. Dan kematangan itu hanya bisa dicapai jika dunia tidak hanya mengadopsinya secara simbolik, tetapi juga secara sistemik.

Referensi:

AAOIFI. (2021). Accounting, Auditing and Governance Standards for Islamic Financial Institutions. Link: https://aaoifi.com/standards/

Global Islamic Finance Report. (2025). Global Islamic Finance Report 2025. Link: https://gifr.cambridge-ifa.net/

Islamic Financial Services Board (IFSB). (2023). Islamic Financial Services Industry Stability Report 2023. Link: https://www.ifsb.org/publications/

World Bank. (2017). Global Report on Islamic Finance: Islamic Finance - A Catalyst for Shared Prosperity? Link: https://hdl.handle.net/10986/25738

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image