Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Maziyyah Jannatul Widad

Inflasi Mencekik Rakyat: Ekonomi Islam Hadir sebagai Solusi

Ekonomi Syariah | 2026-03-31 14:03:03

Beberapa tahun terakhir, kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga yang menjadi persoalan bagi masyarakat. Peningkatan harga bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, dan bahan lainnya membuat masyarakat berpenghasilan menengah, bahkan berpendapatan rendah mengalami kesulitan dalam perekonomian. Dalam situasi ini, inflasi menjadi tekanan nyata yang “mencekik” daya beli masyarakat.

Inflasi menyebabkan masyarakat harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk membeli suatu barang. Umumnya kenaikan harga paling terasa pada kebutuhan dasar. Tercatat Inflasi di Indonesia mencapai 2,92% (year-on-year) pada tahun 2025. Bahkan pada awal 2026, inflasi pernah naik hingga 3,55%–4,76%, menunjukkan adanya tekanan harga yang kembali meningkat. Kondisi ini menegaskan bahwa daya beli masyarakat masih berada dalam tekanan.

Menurut data statistik, inflasi sepanjang 2025 didorong oleh kenaikan harga pangan, perumahan, dan transportasi . Hal ini sangat berdampak pada masyarakat berpendapatan rendah karena sebagian besar pendapatan digunakan untuk konsumsi. Akibatnya, masyarakat mulai mengurangi konsumsi, yang menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam sistem konvensional, pengendalian inflasi dilakukan melalui kebijakan suku bunga oleh Bank Indonesia. Ketika inflasi meningkat, suku bunga dinaikkan untuk mengurangi jumlah uang beredar. Namun, hal tersebut tidak lepas dari meningkatnya biaya pinjaman, menurunnya investasi, serta bertambahnya beban utang masyarakat.

Ekonomi Islam memberikan solusi melalui mekanisme distribusi kekayaan, salah satunya zakat. Zakat bertujuan untuk mengalirkan kekayaan dari masyarakat yang mampu kepada masyarakat yang membutuhkan. Apabila pengumpulan dan penyaluran zakat dimaksimalkan, zakat dapat meningkatkan pendapatan masyarakat miskin, menjaga konsumsi dasar, serta menahan penurunan daya beli. Dalam konteks ini, zakat dapat berperan sebagai penyangga ekonomi, terutama ketika inflasi meningkat.

Dalam ekonomi Islam, negara memiliki tanggung jawab besar terhadap kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh negara adalah melalui lembaga seperti Baitul Mal. Melalui lembaga, negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi pengelola distribusi ekonomi agar tidak terjadi penimbunan barang (ihtikar), mengawasi harga kebutuhan pokok, serta memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak inflasi.

Selain itu, ekonomi Islam menekankan pentingnya penguatan sektor riil sebagai fondasi utama perekonomian. Ketika sektor riil kuat, produksi barang dan jasa meningkat, pasokan menjadi lebih stabil, dan harga dapat lebih terkendali. Di Indonesia, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Dengan adanya pembiayaan berbasis syariah yang bebas bunga, pelaku usaha dapat berkembang tanpa tekanan biaya yang tinggi. Hal ini akan mendorong peningkatan produksi, menjaga stabilitas harga, dan pada akhirnya membantu mempertahankan daya beli masyarakat.

Dengan demikian, inflasi yang terjadi di Indonesia tidak hanya memerlukan solusi jangka pendek, tetapi solusi yang dapat menciptakan stabilitas ekonomi secara menyeluruh. Ekonomi Islam meberikan solusi melalui prinsip keadilan, distribusi kekayaan, serta penguatan sektor riil. Instrumen seperti zakat dan peran aktif negara melalui Baitul Mal dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menjaga daya beli masyarakat. Jika diterapkan secara optimal, ekonomi Islam tidak hanya mampu meredam dampak inflasi, tetapi juga menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image