Di Balik Lambatnya Pertumbuhan Keuangan Syariah Indonesia
Ekonomi Syariah | 2026-03-27 17:26:01Di Balik Lambatnya Pertumbuhan Keuangan Syariah Indonesia

Indonesia dikenal sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Secara logis, kondisi ini seharusnya menjadi modal kuat bagi perkembangan keuangan syariah nasional. Dalam dua dekade terakhir, industri keuangan syariah memang menunjukkan pertumbuhan yang cukup konsisten, terutama dari sisi jumlah lembaga dan total aset. Namun, jika dilihat lebih dalam, kontribusi keuangan syariah terhadap sistem keuangan nasional masih relatif kecil dan pertumbuhannya cenderung lambat dibandingkan dengan potensinya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting, mengapa keuangan syariah di Indonesia belum berkembang secara optimal, meskipun dukungan regulasi dan institusinya semakin kuat? Salah satu faktor paling krusial yang sering luput dari perhatian adalah rendahnya literasi keuangan syariah di tengah masyarakat.
Literasi keuangan bukan sekadar kemampuan membaca brosur produk atau memahami istilah teknis perbankan. Melainkan mencakup pemahaman terhadap prinsip dasar, manfaat, risiko, serta tujuan. Jika dilihat dalam konteks keuangan syariah, literasi sangat penting karena sistem ini tidak berorientasi pada keuntungan saja, tetapi juga membawa nilai-nilai etika, kedilan, dan keberkahan.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022 menunjukkan tingkat literasi keuangan syariah nasional hanya mencapai 9,14%, jauh di bawah literasi keuangan konvensional yang sebesar 49,68% (OJK, 2022). Banyak masyarakat yang mengenal istilah “bank syariah”, namun tidak memahami perbedaan mendasar antara akad syariah dan mekanisme konvensional. Akibatnya, preferensi masyarakat terhadap produk keuangan sering kali ditentukan oleh faktor kebiasaan, kemudahan akses, serta persepsi risiko, bukan berdasarkan pemahaman mendalam terhadap esensinya.
Rendahnya literasi ini berdampak langsung pada minimnya minat masyarakat. Sebagian besar masih menganggap produk syariah lebih rumit, kurang fleksibel, atau tak jauh beda dari konvensional. Persepsi salah ini muncul bukan karena kelemahan sistem syariah, melainkan ketidakpahaman. Akhirnya, masyarakat memilih yang familiar, meski bertentangan dengan keyakinan agamanya.
Lebih lanjut, literasi rendah juga menghambat inovasi produk syariah itu sendiri. Tanpa pemahaman pasar yang matang, lembaga keuangan syariah kesulitan mengembangkan produk yang benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, seperti fintech syariah untuk UMKM atau sukuk ritel yang mudah diakses. Studi dari Islamic Development Bank (IsDB, 2023) menegaskan bahwa negara-negara dengan literasi syariah tinggi, seperti Uni Emirat Arab, mampu meluncurkan inovasi cepat karena feedback konsumen yang teredukasi. Di Indonesia, sebaliknya, ketergantungan pada produk konvensional membuat syariah terjebak dalam "jebakan menengah", tumbuh lambat karena basis pengguna yang dangkal.
Teori ekonomi perilaku yang dikemukakan Richard Thaler menggambarkan bahwa keputusan keuangan individu sering kali dipengaruhi oleh bias kognitif, seperti status quo bias, yaitu kecenderungan mempertahankan pilihan yang sudah familiar daripada opsi yang lebih rasional (Thaler, 2015). Fenomena ini terlihat di Indonesia, di mana survei Bank Indonesia (2023) mencatat bahwa pangsa aset perbankan syariah hanya 6,86% dari total aset perbankan nasional dan cenderung stagnan sejak 2019, meskipun 87% penduduk beragama Islam.
Sebagai pembanding, Malaysia berhasil mencapai literasi keuangan syariah hingga 40% melalui program edukasi intensif seperti "Islamic Financial Literacy" yang digagas Bank Negara Malaysia, sehingga pangsa pasar keuangan syariahnya mencapai 40% (BNM, 2023). Sementara itu, di Indonesia, upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sosialisasi belum optimal.
Selain itu, rendahnya literasi keuangan syariah juga memperburuk ketimpangan akses keuangan di kalangan masyarakat pedesaan dan kelompok berpenghasilan rendah. Data OJK (2023) menunjukkan bahwa penetrasi keuangan syariah hanya mencapai 12% di wilayah rural, dibandingkan 35% di perkotaan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang produk seperti mudharabah atau murabahah, yang sebenarnya dirancang untuk mendukung usaha kecil tanpa riba. Tanpa literasi yang memadai, petani atau pedagang kecil cenderung bergantung pada rentenir atau pinjaman konvensional berbunga tinggi, yang bertentangan dengan prinsip syariah dan memperlemah inklusivitas ekonomi nasional.
Lebih jauh lagi, aspek kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan syariah turut terkikis akibat literasi yang minim. Kasus-kasus fatwa kontroversial atau dugaan praktik "syariahwashing" (penyamaran produk konvensional sebagai syariah) sering kali tidak dipahami secara mendalam oleh masyarakat, sehingga menimbulkan skeptisisme. Menurut survei INDEF (2023), 62% responden ragu terhadap keabsahan produk syariah karena ketidakpahaman terhadap pengawasan DSN-MUI. Akibatnya, kepercayaan rendah ini menghambat deposit dan investasi, memperkuat siklus stagnasi pertumbuhan.
Dari sisi sumber daya manusia, literasi rendah juga menghambat pengembangan talenta di industri keuangan syariah. Banyak lulusan perguruan tinggi yang memahami teori syariah secara umum, tetapi kurang kompeten dalam menerapkan prinsip tersebut pada produk inovatif seperti green sukuk atau takaful digital. Laporan World Bank (2023) menyatakan bahwa Indonesia kekurangan 50.000 tenaga ahli syariah bersertifikat, yang sebagian besar disebabkan oleh kurikulum pendidikan yang masih minim menekankan literasi praktis. Akibatnya, lembaga syariah kesulitan bersaing dengan bank konvensional yang memiliki SDM lebih siap, sehingga pertumbuhan aset terhambat oleh keterbatasan internal ini.
Keterlambatan kemajuan keuangan syariah di Indonesia bukan berasal dari kelemahan regulasi atau tekanan kompetisi, melainkan dari tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, sehingga tercipta siklus merugikan di mana minimnya pemahaman menyebabkan kurangnya penerimaan produk dan pada akhirnya memperlambat lahirnya inovasi baru. Hal ini sungguh ironi bagi negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, yang seharusnya menjadi pelopor dalam ekonomi berbasis syariah.
Untuk mengatasi tantangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan syariah perlu berkolaborasi erat dengan tokoh ulama, influencer digital, serta platform media sosial dalam meluncurkan kampanye literasi yang masif dan mudah diakses. Contohnya, produksi konten video pendek di TikTok atau Instagram yang menjelaskan prinsip akad syariah secara sederhana, disertai workshop rutin di masjid, pesantren, dan komunitas masyarakat. Selain itu, pemerintah disarankan untuk mengintegrasikan materi literasi keuangan syariah ke dalam kurikulum pendidikan nasional, mulai dari tingkat sekolah menengah hingga perguruan tinggi. Dengan pendekatan ini, tingkat literasi diprediksi naik signifikan dalam 3-5 tahun, membuka jalan bagi pertumbuhan eksponensial industri syariah dan mewujudkan visi ekonomi inklusif yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
Referensi:
- Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022.
- Thaler, R. H. (2015). Misbehaving: The Making of Behavioral Economics. W.W. Norton & Company.
- Islamic Development Bank. (2023). Islamic Finance Development Report.
- Survei Perbankan Syariah Nasional 2023. Jakarta: Bank Indonesia. Diakses dari https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/survei-perbankan-syariah-2023/.
- Islamic Financial Literacy Programme Report 2023. Kuala Lumpur: Bank Negara Malaysia. Diakses dari https://www.bnm.gov.my/islamic-financial-literacy-2023.
- Survei Kepercayaan Publik terhadap Produk Keuangan Syariah. Jakarta: INDEF. Diakses dari https://indef.or.id/survei-keuangan-syariah-2023.
- Global Islamic Finance Development Report 2023. Jeddah: Islamic Development Bank.
- Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022. Jakarta: OJK.
- Laporan Penetrasi Keuangan Syariah di Wilayah Rural 2023. Jakarta
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
