Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dafid Ramadhan

Residivis Pencuri Diamankan Warga, Isu Tebusan Rp15 Juta Dibantah Polisi

Hukum | 2026-03-27 00:09:38
Residivis yang diduga dibebaskan Polsek Jati Agung.

Lampung-- Seorang residivis kasus pencurian, Badri alias Datuk (40), diamankan warga setelah kepergok mencuri di sebuah warung di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu malam (15/3/2026).Aksi pelaku memicu kemarahan warga.

Badri sempat menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka di bagian wajah sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian setempat.

Diketahui, Badri merupakan warga Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Ia bukan sosok baru dalam dunia kriminal.

Sebelumnya, ia pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Tanjung Senang.

Berdasarkan catatan kepolisian, Badri juga pernah ditangkap tim gabungan Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama jajaran Polsek Tanjung Senang dan Polsek Sukarame sekitar dua tahun lalu dalam kasus pembobolan rumah kosong.

Saat itu, ia dikenal licin dan kerap berpindah tempat.Bahkan, lebih dari 20 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya disebut pernah menjadi sasaran aksinya.

Ketika ditangkap, Badri sempat dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melawan petugas.Namun, penanganan kasus terbarunya kini menuai sorotan.

Beredar informasi yang menyebutkan Badri diduga dilepaskan setelah membayar sejumlah uang kepada oknum, dengan nilai mencapai Rp15 juta.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Jati Agung, AKP Riski Aulia, membantah tegas tudingan adanya praktik “tebusan” dalam penanganan perkara tersebut.

Ia menegaskan, pelaku tidak ditahan karena korban telah mencabut laporan polisi usai dilakukan mediasi secara kekeluargaan.

“Laporan sudah dicabut oleh pihak korban berdasarkan hasil musyawarah antara pelapor dan pelaku, tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun,” ujar Riski, Kamis (26/3/2026).

Riski juga memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

“Tidak benar atau tidak ada. Semua dilakukan sesuai prosedur tanpa pungutan apa pun. Silakan diklarifikasi kepada kedua belah pihak,” tegasnya.

Meski demikian, kasus ini tetap menjadi perhatian publik, mengingat rekam jejak pelaku sebagai residivis dengan sejumlah catatan kriminal di wilayah Lampung.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image