Hak Rakyat Jangan Disunat
Curhat | 2026-03-26 11:14:19Hak Rakyat Jangan Disunat
Nunik Umma Fayha
Bayangkan! Seorang penderita gagal ginjal yang harus rutin cuci darah, saat sudah siap menerima tindakan, tiba-tiba dibatalkan karena dalam catatan administrasi BPJS PBI-nya dinyatakan non aktif, padahal tanpa cuci darah saat itu maka kondisinya akan payah. Seorang yang hidupnya ditopang alat cuci darah yang bila dilakukan dengan biaya mandiri sangat memberatkan tiba-tiba harus kehilangan akses layanan karena data administrasi berubah.
Menkes, Budi Gunadi menyebut kondisi ini terjadi sebab adanya penyesuaian data dari Kemensos terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI). Nampak bahwa layanan kesehatan bagi rakyat tergantung data instansi. Padahal kita tahu bagaimana data kependudukan saat ini salah satunya bisa dilihat dalam pembagian BLT. Banyak di antara mereka yang seharusnya menerima bantuan justru terlewat sementara yang menjadi penerima BLT terkadang bukan mereka yang sangat membutuhkan.
Kalah Oleh Administrasi
Bagi pasien gagal ginjal, keteraturan jadwal cuci darah sangat penting. Terkait hal ini Menkes surati RS untuk tetap melayani 120 ribu pasien kronis BPJS PBI non aktif. Hal ini disampaikan Budi Gunadi saat raker dengan komisi IX DPR. Ditekankan bahwa biaya bagi 120 ribu pasien katastropik (pasien dengan penyakit yang pengobatannya berbiaya tinggi serta memiliki komplikasi yang mengancam jiwa) ini akan ditanggung Pemerintah meski sudah dikeluarkan dari BPJS PBI (cnnindonesia, 11-02-2026).
Di sisi lain Menkes menyebut ada 1.824 orang kaya menjadi penerima bantuan iuran BPJS. Seperti kasus Sandra Dewi dan suaminya terpidana kasus korupsi timah bernilai trilyunan rupiah, ternyata pasangan ini terdaftar BPJS PBI sejak 2018 sebagai bagian dari implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat. UHC adalah layanan kesehatan tanpa memandang status sosial ekonomi warga yang berasas kesetaraan. Akibatnya banyak di antara mereka yang tidak mampu yang harusnya berhak menerima BPJS PBI justru tidak menerima manfaat karena adanya pembatasan kuota PBI sebesar 96-98 juta karena keterbatasan dana pemerintah (cnnindonesia.com, 11-02-2026).
Mengurus Kesehatan Umat
Rumah sakit pada masa kekhalifahan Islam dikenal sebagai Bimaristan, adalah pusat layanan kesehatan maju yang didanai wakaf, gratis, dan terbuka untuk semua golongan tanpa pandang agama atau status. Dimulai era Khalifah Al-Walid (Dinasti Umayyah) pada 706-707 M di Damaskus, fasilitas ini dilengkapi spesialisasi ruangan, perawat, apotek, dan pencatatan rekam medis. Bimaristan adalah pelopor rumah sakit modern yang juga dilengkapi taman sebagai terapi bagi pasien bahkan perpustakaan bagi keperluan medis dan pendidikan.
Islam menempatkan kesehatan rakyat sebagai hak bagi umat dan kewajiban bagi penguasa negeri sehingga semua barhak mendapat layanan terbaik. Tidak ada perbedaan fasilitas bagi semua golongan sebagaimana di rumah sakit saat ini yang berkelas-kelas yang membedakan fasilitas bagi pasien. Tidak ada juga kuota bagi penerima manfaat fasilitas kesehatan, semua mendapat layanan terbaik dan ditanggung pemerintah sampai pasien sembuh.
Seorang pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpin. Para sahabat dahulu mengucap, innalillahi waina ilaihi raajiun, ketika menerima suatu amanah. Mereka paham betul konsekuensi dunia akhirat atas jabatannya. Rasul mendoakan kebaikan bagi pemimpin yang mengurus rakyat dengan baik, sebaliknya keburukan bagi yang tidak amanah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
