Bantar Gebang Selayang Pandang
Info Terkini | 2026-03-26 07:33:15
Tak habis-habisnya masalah sampah terjadi dari tahun ke tahun. Meski digadang-gadang sebagai TPST terbesar di Asia Tenggara, namun hal ini bukanlah prestasi yang membanggakan.
Tidak hanya Bantar Gebang Bekasi, akan tetapi wilayah lain pun memiliki persoalan yang kurang lebih sama. Longsor di TPST Bantargebang, Bekasi, Jabar, dua pekan lalu telah memakan 13 korban: 7 orang meninggal dunia, 6 orang selamat. Sebelumnya pun pernah terjadi longsor di tahun 2003, 2006 dan amblas di 2004.
Bantar Gebang adalah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) utama milik DKI Jakarta di Bekasi, Jawa Barat, yang beroperasi sejak 1989 dan menampung sekitar 6.500–7.000 ton sampah per hari. Sebagai salah satu TPA terbesar di dunia, tumpukan sampah di lokasi ini mencapai ketinggian 50–70 meter, yang sering menimbulkan risiko longsor mematikan, seperti pada Maret 2026 yang menewaskan beberapa orang.
TPST Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat, adalah tempat pemrosesan sampah terbesar di Asia Tenggara dan salah satu yang terbesar di dunia, beroperasi sejak 1989. Dengan luas lebih dari 110 hektar, fasilitas ini menampung ribuan ton sampah per hari dari DKI Jakarta. Gunung sampah ini mencapai ketinggian hingga 50 meter.
Krisis pengelolaan sampah akibat tata kelola kapitalistik. Longsor di TPST Bantargebang menunjukkan kegagalan sistem pengelolaan sampah yang hanya berfokus pada penumpukan tanpa penyelesaian dari hulu. Dengan konsep open dumping: kumpul, angkut dan buang di satu tempat tertentu, menjadikan gunungan sampah Bantar Gebang over load hingga menyerupai gedung bertingkat berlantai 16.
Banyak tempat pembuangan akhir telah melampaui kapasitas daya tampungnya, sementara produksi sampah terus meningkat tanpa strategi pengurangan yang serius. Situasi ini juga terlihat dari banyaknya TPA yang terpaksa ditutup di hampir 343 dari 550 TPA di Indonesia karena berstatus open dumping. Akibatnya krisis sampah Cipeucang Tangsel, mendorong wilayah tersebut mencari lahan baru pembuangan sampah hingga Serang dan Bogor. Bak efek domino, permasalahan sampah hanya berpindah dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Rakyat miskin menjadi pihak yang paling menanggung dampak. Di sekitar TPST Bantargebang, masyarakat harus hidup berdampingan dengan bau menyengat, pencemaran lingkungan, hingga risiko longsor gunungan sampah yang bisa merenggut nyawa. Ironisnya, sebagian besar warga di kawasan ini berasal dari kelompok ekonomi rentan yang tidak memiliki pilihan selain bertahan di lingkungan berisiko tinggi tersebut.
Ironisnya, gunungan sampah tersebut ambruk justru sebulan setelah Prabowo meluncurkan gerakan Indonesia ASRI, Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Presiden Prabowo pun menyoroti volume sampah Bantar Gebang yang menggunung mencapai 55 juta ton. Dia mengkhawatirkan warga kampung sekitar TPST Bantar Gebang. Namun tanpa keseriusan penanganan sampah, maka akan selalu terjadi risiko longsor atau bahaya lainnya.
Di samping itu, investor telah melihat sampah sebagai peluang komoditas ekonomi yang akan menghasilkan cuan dan keuntungan bagi pihak yang memiliki modal dan teknologi. Mereka melihat bahwasanya pengelolaan yang tepat, akan mengubah sampah menjadi sumber energi potensial (listrik). Maka hal ini akan bermanfaat bagi masyarakat, apabila dikelola dengan benar oleh anak-anak bangsa. Sehingga masyarakat sekitar yang selama ini menanggung dampak lingkungan akan memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding.
Solusi Hakiki
Negara wajib mengurus kemaslahatan publik secara langsung dengan konsep ri’ayah syu’unil ummah (pengurusan urusan umat). Berlandaskan akidah yang sahih, negara bertanggung jawab penuh memastikan lingkungan yang sehat dan aman bagi rakyat. Karena itu, sampah harus dikelola dengan benar, agar tidak mendatangkan mudarat. Apalagi sampai menimbulkan korban jiwa.
Negara wajib menyediakan sistem pengolahan yang aman, menggunakan teknologi terbarukan untuk melindungi masyarakat dari pencemaran maupun bencana. Pengelolaan fasilitas publik termasuk sampah, tidak diserahkan pada mekanisme bisnis yang merugikan rakyat melainkan harus dikelola negara. Bukan pula dibiarkan pengelolaannya pada logika keuntungan investor.
Dengan demikian, pengelolaan sampah dilakukan untuk menjaga kesehatan lingkungan dan keselamatan rakyat. Dan tidak membiarkan masalah sampah sebagai peluang bisnis yang menguntungkan segelintir pihak. Baitul Mal membiayai pengelolaan lingkungan dan fasilitas publik, tanpa bergantung pada investasi asing. Dengan demikian, pengelolaan sampah dapat dilakukan secara mandiri demi kemaslahatan rakyat, bukan membuka celah ketergantungan pada modal dan teknologi luar negeri.
Pemerintah perlu memperkuat kebijakan pengurangan sampah melalui pemilahan sampah dari skala individu di masing-masing rumah. Kemudian mewajibkan tanggung jawab produsen atau skema EPR yang mengikat menggunakan bahan ramah lingkungan, bahkan desain ulang industri agar mengurangi sampah sebagai prioritas utama. Dan terakhir adalah membangun sistem pemilahan dan guna ulang yang efektif di tingkat kota dan komunitas. Perbaikan pengolahan sampah sejak hulu hingga hilirnya diharapkan mampu mengendalikan persoalan sampah di negeri ini. Wallahu a'lam bishshawab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
