Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Admin Eviyanti

Gawai Dilarang di Sekolah, Apakah Efektif?

Rubrik | 2026-02-22 11:42:31

Oleh Dra. Rahma

Praktisi Pendidikan

Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan yang diumumkan pada Senin (19/1/2026), Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi membatasi penggunaan gawai, termasuk telepon seluler, di seluruh satuan pendidikan di Jakarta.

Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil survei tahun 2025 yang menunjukkan bahwa pembatasan gawai secara signifikan mampu meningkatkan konsentrasi dan fokus belajar peserta didik di kelas.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan mendorong penggunaan gawai secara bijak. Pemanfaatan gawai dibatasi selama jam sekolah berlangsung, dengan sejumlah pengecualian.

Merespons hal tersebut, Direktur Siyasah Institute Iwan Januar menyatakan, memang sudah seharusnya aturan seperti ini diberlakukan di lingkungan sekolah. Apalagi, penggunaan gawai di masyarakat, terutama pelajar sudah mencemaskan. Sampai pada taraf addict (kecanduan).

"Belum lagi rawan terpapar konten-konten yang sampah dan merusak moral. Tambah lagi peluang terjerat judi online. Penggunaan gawai yang berlebihan juga mengikis budaya literasi pada masyarakat dan pelajar, juga rawan terkena brain root (penurunan kemampuan berpikir karena terlalu sering melihat konten-konten receh di internet)," ujarnya kepada Media Umat, Jumat (23/1).

Akan tetapi, kata Iwan, jika pembatasan penggunaan gawai hanya di sekolah tentu tidak cukup efektif dalam mengurangi kecanduan ponsel di kalangan remaja dan meningkatkan fokus belajar. Karena pelajar pada dasarnya kehidupan aslinya di rumah dan lingkungan.

"Namun setidaknya ini membatasi penggunaan gawai yang tidak pada tempatnya di sekolah yang bisa mendistraksi siswa dalam kegiatan pembelajaran," ujarnya

la berharap pemerintah gencar mengampanyekan pembatasan penggunaan gawai secara menyeluruh. Membudayakan literasi, membatasi usia dan penggunaan akun media sosial, dan menutup konten-konten medsos yang tidak bermanfaat.

"Sekarang ini di Indonesia banyak kebijakan yang tidak sinkron antara satu institusi dengan yang lain. Termasuk tidak sinkron dengan kehidupan masyarakat. Contohnya adalah pembatasan gawai ini," imbuhnya.

Mestinya, kata Iwan, bukan hanya di lembaga pendidikan, tapi instansi pemerintah dan swasta juga harus menerapkan aturan demikian. Misalnya batasan penggunaan gawai di ruang kerja, di kendaraan, dan sebagainya. Kelihatan kalau negara ini tidak punya visi dalam penggunaan gawai dan media sosial.

Dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan gawai tanpa batasan bagi remaja, kata dia, banyak sekali. Terpapar konten pornografi, judi online, informasi yang menyesatkan dari sesama warganet ataupun influencer seperti dalam kesehatan mental, medis, dan sebagainya.

"Para pelajar juga kehilangan budaya literasi selain juga rawan terkena brain root. Susah fokus dalam berpikir, malas berpikir, malas menulis, dan senang dengan budaya instan," ujarnya.

Iwan menuturkan, untuk mengatasi kecanduan penggunaan gawai pada remaja dan anak sekolah, haruslah dimulai dari keluarga dengan menumbuhkan habit pembatasan screen time. Di rumah saling menjaga dan mengingatkan. Lalu ada pembatasan usia anak dalam memiliki gawai dan penggunaan media sosial. Ganti budaya lihat gawai dengan olahraga, kumpul dengan keluarga, literasi, dan lain-lain.

"Negara harus membuat kebijakan pembatasan gawai dan medsos, khususnya untuk pelajar. Lalu memfasilitasi sarana pengembangan diri untuk pelajar seperti gelanggang olahraga, perpustakaan yang bagus dan menarik. Negara juga harus lebih aktif memberikan penghargaan pada pelajar yang berprestasi secara akademik maupun agama," tandasnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image