Persuasi Politik 'Pajak Karbon'
Kolom | 2026-02-20 20:11:45
Pengabaian kita terhadap alam selama lebih dari satu dekade menyebabkan akumulasi emisi tidak hanya dari sektor industri, tapi juga dari pengelolaan limbah yang buruk. Setiap emisi karbon baik dari industri maupun dari sampah yang dilepaskan ke udara membawa konsekuensi nyata. Selain mengakibatkan cuaca ekstrem –seperti banjir, kekeringan, naiknya air laut, ia juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.
Selama ini biaya kerusakan tersebut ditanggung oleh masyarakat umum, sementara pihak yang menghasilkan emisi dengan karbon tinggi sering kali tidak ikut memikul beban biaya tersebut. Di sinilah urgensi kebijakan pajak karbon. Bukan untuk pungutan baru terhadap industri, melainkan sebagai instrumen keadilan. Penundaan pemberlakuan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) –yang menetapkan bahwa pajak karbon dikenakan atas emisi yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup, selama ini merupakan sinyal buruk bagi keadilan, kesehatan, pasar, dan ekonomi hijau.
Pemberlakuan pajak karbon bukan sekedar urusan fiskal atau wacana teknokratis di ruang rapat, ini adalah gerakan moral untuk mengembalikan etika alam ke jantung kebijakan publik kita. Urgensi kebijakan ini sejatinya tidak hanya berhenti pada cerobong asap industri pabrik atau PLTU batu bara, kita sering kali melupakan emisi terdekat –sampah organik. Tumpukan sampah terutama makanan yang membusuk tanpa oksigen akan menghasilkan emisi dengan daya rusak cukup tinggi. Sehingga kesadaran kolektif sangat dibutuhkan.
Kuasa Politik dan Reframing Kebijakan
Secara psikologi sosial, pajak karbon sering dipahami sebagai beban tambahan bagi masyarakat umum –khsususnya bagi pelaku industri. Padahal esensi dari kebijakan ini adalah tentang etika alam, kesehatan, ekonomi hijau, dan keadilan. Selama ini industri melepaskan karbon secara bebas, sementara masyarakat pesisir kehilangan rumah akibat kenaikan air laut, dan petani gagal panen karena cuaca ekstrem. Artinya, masyarakat kecil yang menanggung “pajak” dengan kehilangan rumahnya, kesehatannya, hasil panennya, serta masa depanya yang suram.
Memasuki tahun 2026, pemerintah akan memberlakukan secara penuh UU pajak karbon. Hal ini harus dimaknai sebagai gerakan moral. Yaitu dengan memindahkan beban tersebut ke pundak pembuat polusi dan instrument bagi industri untuk berhenti berhutang pada “atmosfer bumi’. Dengan tarif kurang lebih tiga puluh ribu rupiah per ton, kita sebenarnya memulai langkah kecil untuk menghargai udara yang kita hirup sendiri. Hal ini tentu membutuhkan langkah persuasif pemerintah dalam meyakinkan publik.
Persuasi politik dalam kebijakan karbon sangat penting. Ia merupakan seni dan teknik komunikasi yang digunakan oleh aktor politik –dalam hal ini pemerintah pusat, untuk mempengaruhi keyakinan, sikap, motivasi, dan perilaku masyarakat. Tujuanya jelas, yaitu untuk memperoleh dukungan publik atas kebijakan tersebut. Ini merupakan pendekatan menyeluruh khsusunya untuk mengajak stakeholder’s industri yang sering kali menganggap kebijakan ini sebagai beban finansial baru. Dalam ilmu politik, pendekatan ini merupakan teknik pembingkaian kembali (reframing) agar kebijakan ini dipahami sebagai keuntungan dan investasi jangka panjang.
Icek Ajzen (1985), dalam artikelnya yang berjudul From Intention to Action: Theory of Planned Behavior, ia mengatakan bahwa perilaku seseorang dipengaruhi oleh niat kuat yang ditentukan oleh attitude dan norma subjektif. Dalam konteks pajak karbon, teori ini merupakan fondasi kesadaran kolektif.
Pertama, membangun pemahaman bahwa kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa, akan mengenakan tarif pajak karbon tiga puluh persen bagi produk impor yang masuk ke Negaranya. Jika pelaku industri tidak menerapkan kebijakan ini sekarang, maka produk ekspor kita akan ditolak atau dimintai pajak yang jauh lebih mahal oleh pasar global. Secara otomatis ini akan menurunkan daya saing pelaku industri dan nilai ekonomis.
Bagi masyarakat ‘populis’, persuasi politik harus masuk dalam doktrin keadilan dengan membangun narasi bahwa pajak ini bukan untuk mereka, namun untuk industri pabrik yang merusak lingkungan dengan melunasi hutang ekologi dan menjaga bumi bagi generasi mendatang.
Kedua, The double deviden. Cara termudah untuk meredam resistensi pelaku industri adalah dengan membangun kesadaran, bahwa pelaku industri akan mendapatkan dividen ganda. Satu sisi, menurunkan emisi karbon tinggi, berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan ikut membangun generasi masa depan, di sisi lain meningkatkan daya saing di pasar global, dan dengan uang hasil pajak tersebut mereka juga sedang membantu masyarakat yang terdampak melalui program-program pemerintah.
Ketiga, Perceived Behavioral Control –meningkatkan persepsi kendali perilaku, sangat krusial dalam kebijakan tersebut. Masalah yang utama pada kebijakan ini adalah banyak orang atau pelaku industri merasa “tidak punya pilihan” selain terus menggunakan bahan bakar fosil, sehingga mereka memiliki persepsi bahwa pajak karbon menjadi beban yang tidak dapat dihindari.
Untuk meningkatkan kontrol perilaku agar publik beralih ke perilaku rendah karbon, pemerintah harus menyediakan aksesibilitas dan infrastruktur –kemudahan teknis. Jika pemerintah mengenakan pajak karbon pada industri, maka pemerintah harus mewujudkan kebijakan ekonomi hijau disemua sektor termasuk transportasi yang ramah lingkungan. Sehingga perilaku rendah karbon akan menjadi kesadaran kolektif yang menghilangkan kekhawatiran ekonomi, teknologi, dan informasi. Dengan demikian, niat seseorang atau industri untuk mendukung kebijakan karbon akan jauh lebih besar karena mereka merasa “legowo” dan mampu untuk melakukannya.
Political Will Pemerintah
Sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah harus merilis laporan penggunaan pajak karbon secara transparan kepada publik. Masyarakat dan industri dapat melihat secara real time begaimana kontribusi mereka dikonversi oleh pemerintah menjadi unit-unit energi terbarukan dan bantuan untuk masyarakat terdampak di berbagai daerah. Ini penting sebagai upaya perubahan perilaku yang diawali dari pemerintah secara langsung.
Perubahan perilaku hanya mungkin terjadi jika masyarakat memiliki pilihan yang lebih mudah. Oleh karena itu, bersama dengan pemberlakuan sepenuhnya kebijakan ini, pemerintah harus memberikan solusi dan komitmen nayata bagi masyarakat dan industri.
Singkatnya, Aristoteles (384 SM-322 M) sudah memberikan fondasi kuat persuasi dengan model “retorika” ke dalam tiga pilar. Pertama, pemerintah harus membangun kepercayan publik melalui gerakan moral ekologis (Ethos). Kedua, pemerintah harus menggunakan data, fakta, dan argument “reframing” secara rasional untuk meyakinkan publik (Logos). Ketiga, selain memberikan “alarmn keras” terhadap bahaya emisi bagi kesehatan dan ekologi, pemerintah juga harus memberikan harapan besar kepada publik, bahwa Indonesia sedang menuju transformasi kedaulatan energi (pathos). Mengurangi energi impor bahan bakar fosil yang menguras kantong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi energi terbarukan –surya, angin, panas bumi, yang merupakan energi asli Indonesia yang tidak akan habis.
Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina Jakarta
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
