Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Abdul hadi tamba

Murojaah Surah Al-Falaq

Agama | 2026-02-20 04:39:19

Abdul Hadi Tamba From Subulussalam City.

As..wr..wb..

Murojaah Surah Al-Falaq.

Surah Al-Falaq (113) memiliki kedalaman makna metafisik dalam pandangan kami, tidak sekedar doa lahiriah, tetapi merupakan metode pensucian jiwa (tazkiyatun nafs) dan perlindungan hakiki.

Berikut adalah uraian komprehensifnya:

Pandangan kami pada Surah Al-Falaq.

Dalam perspektif tasawuf (dimensi batin Islam), Surah Al-Falaq mengajarkan hamba untuk mencapai tingkat Tawakkal (berserah diri) total kepada Allah dari berbagai kejahatan, baik yang lahir maupun batin.

Penyucian Jiwa:

Ayat-ayat ini memohon perlindungan bukan hanya dari bahaya fisik, tetapi juga dari kejahatan batin seperti hasad (dengki), sihir, dan kegelapan nafsu.

Makna Al-Falaq (Waktu Subuh):

Secara sufistik, Al-Falaq dimaknai sebagai "fajar" yang membelah kegelapan malam, simbol cahaya ilahi yang menerangi jiwa, mengeluarkan hamba dari kegelapan kebodohan/maksiat menuju cahaya makrifat.

Perlindungan dari Gasiq (Malam/Kegelapan):

Kejahatan malam dimaknai sebagai kegelapan hati atau situasi di mana nafsu ammarah menguasai manusia.

Perlindungan dari Hasad (Dengki):

Hasad adalah penyakit hati yang berbahaya.

Berlindung darinya berarti membersihkan hati dari sifat dengki terhadap nikmat orang lain.

Sumber Dalil

Al-Qur'an (Surah Al-Falaq Ayat 1-5):

Qul a'udzu birabbil falaq (Katakanlah, aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh/fajar).

Min syarri maa khalaq (dari kejahatan [makhluk yang] Dia ciptakan).

Wa min syarri gasiqin idzaa waqab (dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita).

Wa min syarrin naffatsati fil 'uqad (dari kejahatan [wanita-wanita] penyihir yang meniup pada buhul-buhul).

Wa min syarri hasidin idzaa hasad (dari kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki).

Hadis Pendukung:

Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak ada surah yang setara/sebanding dengan perlindungan yang diberikan oleh Al-Falaq dan An-Nas (al-Mu'awwidzatain).

Rasulullah SAW membaca Al-Falaq, An-Nas, dan Al-Ikhlas, meniupkannya ke telapak tangan, dan mengusap tubuhnya sebelum tidur untuk perlindungan.

Fatwa Ulama Muktabar dan Metafisiknya

Ulama, baik tafsir maupun sufi, memberikan pandangan kuat tentang sisi metafisik surah ini:

HAMKA (Tafsir Al-Azhar):

Menafsirkan perlindungan dari kejahatan malam sebagai perlindungan dari kegelapan jiwa dan sihir (nuansa lokal: ilmu tuju/santet) yang sering beraksi di malam hari.

Abi Quraish Shihab:

Menekankan bahwa Al-Falaq adalah permohonan untuk menjauhkan sifat buruk dari hati dan melindungi dari dampak kedengkian manusia.

Syekh Al-Utsaimin:

Menyebutkan bahwa min syarri maa khalaq mencakup seluruh makhluk, termasuk diri sendiri (jiwa) yang bisa mendorong kepada keburukan.

Implementasi dalam Kehidupan Sehari-hari

Wirid Sebelum Tidur:

Membaca 3 Qul (Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas) dan mengusapkannya ke tubuh.

Perlindungan dari Penyakit Batin:

Membaca surah ini dengan keyakinan untuk menyembuhkan penyakit hati seperti hasad, iri, dan dendam.

Benteng Spiritual (Ruqyah):

Sebagai permohonan perlindungan dari sihir, gangguan makhluk halus, dan kejahatan manusia yang terlihat maupun tersembunyi.

Mengawali Hari (Subuh):

Mengingat makna "Al-Falaq" untuk memohon perlindungan di awal hari agar terhindar dari kejahatan sepanjang hari.

Surah ini mengajarkan bahwa kekuatan terhebat adalah berserah diri hanya kepada Allah (Tauhid), yang secara otomatis memunculkan ketenangan batin (tuma'ninah) dalam menghadapi ketakutan metafisik.

Dengan kerendahan hati saling berbagi mudah mudahan dengan mengharap syafa'at dari Nabi Besar junjungan kita Muhammad SAW Tercinta Suri Teladan kita sepanjang Zaman ada manfa'at nya buat kita saudara sadaraku.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image