Perlindungan Perempuan dari Ancaman Child Grooming di Era Digital
Eduaksi | 2026-02-10 17:13:25
Perkembangan teknologi digital membawa dua wajah yang saling berlawanan. Di satu sisi, ia membuka ruang belajar, berjejaring, dan berekspresi tanpa batas. Namun di sisi lain, ruang digital juga menjadi lahan subur bagi kejahatan baru, salah satunya child grooming, yakni proses manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku untuk membangun kedekatan emosional dengan anak atau remaja sebelum melakukan eksploitasi seksual.
Fenomena ini menjadi ancaman serius, terutama bagi anak perempuan dan remaja perempuan yang secara sosial sering ditempatkan dalam posisi rentan. Perlindungan hukum yang kuat serta kesadaran kolektif masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini.
Child Grooming sebagai Kejahatan Tersembunyi
Child grooming tidak selalu tampak sebagai kekerasan. Pelaku biasanya hadir sebagai sosok yang ramah, perhatian, bahkan terlihat peduli. Mereka membangun kepercayaan secara perlahan melalui pesan pribadi, hadiah digital, atau dukungan emosional. Ketika ikatan psikologis terbentuk, korban menjadi lebih mudah dimanipulasi.
Karakter kejahatan yang sunyi dan manipulatif inilah yang membuat banyak korban tidak menyadari bahwa dirinya sedang dieksploitasi. Bahkan, tidak sedikit korban yang merasa bersalah atau takut melapor karena adanya tekanan emosional dari pelaku.
Kerangka Hukum di Indonesia
Secara normatif, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi untuk melindungi anak dari kekerasan seksual, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Tahun 2022
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Regulasi tersebut membuka ruang penjeratan pelaku, termasuk jika kejahatan dilakukan melalui media digital. Namun, tantangan terbesar bukan hanya pada ketersediaan hukum, melainkan pada implementasi, pelaporan, serta literasi masyarakat.
Banyak kasus child grooming tidak sampai ke proses hukum karena korban tidak memahami bahwa dirinya sedang menjadi target kejahatan. Di sinilah perlindungan hukum perlu diperluas, tidak hanya represif setelah kejadian, tetapi juga preventif sejak dini.
Urgensi Perspektif Perlindungan Perempuan
Perempuan terutama anak perempuan sering menghadapi standar sosial yang membuat mereka lebih mudah dimanipulasi, seperti tuntutan untuk bersikap patuh, ramah, dan tidak menolak. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk menekan korban secara emosional.
Karena itu, perlindungan terhadap child grooming harus memasukkan perspektif gender, antara lain melalui:
1.Edukasi literasi digital berbasis keamanan diri bagi anak perempuan.
2.Penguatan peran keluarga dan sekolah dalam mengenali tanda manipulasi daring.
3.Pendampingan psikologis dan hukum yang sensitif terhadap pengalaman korban perempuan.
4.Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tanpa menyalahkan korban.
Pendekatan ini penting agar perlindungan tidak berhenti pada teks undang-undang, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari.
Peran Negara dan Masyarakat
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap anak dari kekerasan. Namun perlindungan tidak bisa berjalan sendiri tanpa keterlibatan masyarakat. Platform digital, lembaga pendidikan, keluarga, dan komunitas harus membangun ruang aman bersama.
Kesadaran kolektif perlu ditumbuhkan bahwa child grooming bukan sekadar masalah individu, melainkan persoalan sosial dan kemanusiaan. Setiap laporan harus dipandang sebagai upaya penyelamatan, bukan aib yang harus ditutup.
Di balik layar ponsel yang tampak tenang, ancaman bisa bergerak tanpa suara. Karena itu, perlindungan perempuan dari child grooming menuntut lebih dari sekadar regulasi—ia membutuhkan keberanian untuk peduli, sistem yang berpihak pada korban, serta pendidikan yang membebaskan.
Mencegah satu kasus berarti menyelamatkan satu masa depan. Dan menjaga masa depan anak perempuan sama artinya dengan menjaga masa depan bangsa.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
