Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ABerry Sugianto TM

Diduga Tidak Penuhi Hak Warga Terdampak, Komisi III DPRD Purwakarta Sidak Perumahan Bunder Recident

Info Terkini | 2022-03-12 19:36:22
(Foto: Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta ke Perumahan Bunder Recident)


Belum lama ini Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, sidak perumahan Bunder Recident yang beralamat di wilayah Kampung Cikadu, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur.

Selain dari Komisi III DPRD, sidak itu turut dihadiri oleh Dinas Tata Ruang Dan Pemukiman (Distarkim), Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta.


Sidak dilakukan atas dasar pengaduan warga masyarakat sekitar perumahan yang merasa dirugikan oleh pembangunan perumahan Bunder Recident. Dimana ada sekitar 6 rumah warga terdampak dijanjikan oleh pihak pengembang bahwa rumah dan tanahnya akan dibeli, akan tetapi dari tahun 2019 hingga saat ini pembayaran itu masih belum diselesaikan.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu anggota komisi III Hidayat, S.Th,I, Rabu (09/03/2022) di lokasi.
" Kami mendapatkan aduan warga seperti itu, bahwasanya tanah dan rumahnya tidak kunjung dibayar oleh pengembang. Jika dari pihak pengembang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan hak-hak warga ini, kami tidak akan segan untuk melakukan penghentian semua kegiatan diperumahan Bunder Recident ini," ucapnya.


Kemudian hidayat menjelaskan dan ternyata status pengembang perumahan ini sekarang sudah berganti. Semula oleh PT Kunyoung Indonesia Jaya sekarang dan beralih ke PT Heka Properti Utama.


" Ya tadi sudah dijelaskan, sebelum mereka melakukan proses pelaporan, penggantian nama, penanggungjawab dari yang baru PT Heka. Maka untuk pembangunan atas nama PT Heka ini dihentikan dulu, selanjutnya minggu ini saya minta Dinas untuk segera mengundang PT Heka untuk segera melengkapi administrasinya," ucapnya.


Untuk itu pihaknya mengajak untuk memantau bersama-sama, kalau PT Heka membangun disini legalitasnya apa?. Kalau tetap mengacu kepada dasar yang lama PT Kunyoung pelaporannya seperti apa.
"Kalau yang mengembangkan PT Heka kita melihat itu tidak ada dasar hukumnya. Dan masalah legal, tidak legalnya silahkan tafsirkan saja," ujar Hidayat.


Maka dari itu," Kita cari dulu siapa pengembangnya yang bertanggungjawab terhadap masyarakat terdampak. Bisa dilihat, pengembangan perumahan tidak ada satu orangpun dilokasi, kantornyapun kosong," tegasnya.


Sementara itu Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Kepala Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Pramuji Nugroho, ST.,MT mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan banyak informasi.


" Kita taunya yang melakukan kegiatan disini adalah PT Kunyoung, yang punya izin IMB disini PT Kunyoung. Adanya permasalahan seperti ini harusnya yang bertanggungjawab PT Kunyoung, tapi adanya informasi terjadi pengambilalihan kita juga ga tau. Nanti kita akan laporkan kepada pimpinan, kemudian akan kita cek dan panggil PT Kunyoung. Dan untuk PT Heka di sistem kami mereka belum terdaftar," tutur Pramuji.


Sementara terpantau oleh media dilapangan, dalam sidak tersebut tampak hadir Wakil Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Asep Abdulloh dari partai Berkarya, Hidayat dari partai PKB, Rifky Fauzi dari partai Gerindra dan Lina Nur Sylvia dari partai Golkar.



Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image