Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Castelena Freitas

Pilkada dan Konflik Lokal: Pembelajaran dari Tolikara 2017

Politik | 2026-01-19 12:01:41

Menjaga Stabilitas Daerah di Tengah PilkadaBelajar

Pilkada langsung adalah jantung demokrasi lokal di Indonesia. Melalui mekanisme ini, masyarakat daerah diberi kesempatan menentukan pemimpinnya sendiri. Namun, pengalaman di sejumlah wilayah menunjukkan bahwa Pilkada juga menyimpan potensi konflik yang tidak kecil, terutama ketika kompetisi politik berlangsung tanpa tata kelola yang matang dan komunikasi yang efektif.

Kerusuhan Pilkada Tolikara, Papua, pada 2017 menjadi pengingat penting. Ketegangan politik yang bermula dari ketidakpuasan terhadap hasil penghitungan suara berkembang menjadi aksi massa yang merusak fasilitas publik dan mengganggu aktivitas pemerintahan daerah. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga meninggalkan dampak sosial yang mendalam bagi masyarakat setempat.

Kasus Tolikara memperlihatkan bahwa konflik Pilkada tidak bisa dipahami semata sebagai persoalan kalah dan menang. Ada faktor lain yang berperan, seperti dugaan kecurangan, rendahnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, serta minimnya ruang komunikasi antara negara dan masyarakat. Ketika aspirasi politik tidak tersalurkan melalui mekanisme yang sah dan dipahami bersama, kekecewaan mudah berubah menjadi kemarahan kolektif.

Di sinilah peran negara menjadi krusial, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina pemerintah daerah. Kemendagri memegang posisi strategis dalam memastikan Pilkada berjalan secara tertib dan damai. Pembinaan kepala daerah dan aparatur pemerintahan agar tetap netral dan profesional selama proses Pilkada merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik. Netralitas aparatur negara bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan syarat dasar legitimasi demokrasi lokal.

Selain pembinaan aparatur, pengawasan penyelenggaraan Pilkada melalui koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan aparat keamanan juga menjadi langkah penting. Pengalaman Tolikara menunjukkan bahwa pencegahan konflik harus dilakukan sejak dini. Pendekatan yang hanya mengandalkan pengamanan ketika konflik sudah pecah terbukti tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah kehadiran negara sebelum ketegangan meningkat.

Pendekatan dialog dan mediasi juga tidak boleh diabaikan. Negara perlu hadir sebagai fasilitator komunikasi antara calon kepala daerah, pendukung, dan tokoh masyarakat. Ketika jalur dialog tertutup atau tidak dipercaya, konflik akan mencari jalannya sendiri sering kali melalui cara-cara yang destruktif. Mediasi yang inklusif dan transparan dapat menjadi jembatan untuk menyalurkan ketidakpuasan politik secara damai.

Di sisi lain, edukasi politik masyarakat memegang peranan yang sama pentingnya. Pemahaman mengenai prosedur Pilkada, hak dan kewajiban warga negara, serta mekanisme penyelesaian sengketa perlu ditanamkan secara berkelanjutan. Edukasi ini tidak cukup dilakukan secara formal, tetapi harus menjangkau masyarakat melalui berbagai cara, seperti forum komunitas, seminar di tingkat lokal, hingga kampanye digital yang mudah diakses.

Pelajaran dari Tolikara 2017 seharusnya menjadi refleksi nasional. Demokrasi lokal tidak cukup diukur dari terlaksananya pemungutan suara, tetapi dari kemampuan negara dan masyarakat mengelola perbedaan politik secara damai. Ketika Pilkada dikelola dengan pendekatan preventif, dialogis, dan edukatif, konflik dapat ditekan, dan demokrasi justru menjadi sarana memperkuat kohesi sosial.

Menjaga stabilitas daerah bukan berarti membungkam perbedaan pendapat. Sebaliknya, stabilitas justru tercapai ketika perbedaan dikelola secara adil, terbuka, dan damai. Tolikara mengajarkan bahwa kualitas demokrasi lokal akan sangat ditentukan oleh sejauh mana negara hadir untuk mencegah konflik, bukan hanya memadamkannya setelah terjadi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image