Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Besti Yolanda

Teori Anti-Korupsi di Tengah Realitas Integritas Penjabat Publik

Politik | 2026-01-17 11:05:00

Korupsi bukan lagi hanya sekadar tindak pidana yang cukup sampai pelakunya mendapatkan pemidanaan maka permasalahan akan selesai karena saat ini korupsi lebih dari pada itu. Korupsi telah menjadi persoalan integritas generasi bangsa dan para pejabat publik yang terus menerus menjadi sorotan betapa buruknya moral dan dedikasi yang mereka miliki untuk mengabdi kepada masyarakat.

Hampir setiap hari selalu ada kabar korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik didengar oleh masyarakat dari berbagai sektor kehidupan. Namun ironinya, disisi lainnya pemerintah seakan menggaungkan semangat antikorupsi melalui penyelenggaraan pendidikan antikorupsi. Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi, negara mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah dengan tujuan ideal untuk mencegah perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi.

Ketimpangan yang ada ini kemudian menimbulkan diskursus sejauh mana teori antikorupsi benar-benar hidup dalam praktik penyelenggaraan negara oleh pejabat publik. Teori antikorupsi yang diajarkan kepada mahasiswa benar-benar menekankan nilai-nilai antikorupsi seperti integritas, transparansi, akuntabiltas, dan supremasi hukum. Sebenarnya jika dikaji lebih mendalam lagi, teori antikorupsi ini bukan hanya diberikan lewat mata kuliah saja.

Bagi mahasiswa memang langkah preventif yang paling baik adalah dengan menjadikan antikorupsi sebagai instrumen pendidikan. Namun bagi pejabat publik, teori antikorupsi nyatanya juga menjadi instrumen penting dalam penyelenggaraan jabatannya karena dikemas melalui aturan etik yang semestinya cukup untuk disebut pula sebagai langkah preventif mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kenyataan empiris justru berkata sebaliknya. KPK mencatat adanya 1.878 pelaku korupsi di Indonesia dalam rentang waktu 2024-2025 dengan pelaku paling banyak berasal dari kalangan anggota DPR-DPRD dan pejabat publik lainnya.

Idealnya, pejabat publik adalah cerminan nyata wujud keberhasilan dari teori antikorupsi karena artinya teori yang diberikan benar-benar diterapkan dalam dunia pekerjaan di bawah kewenangannya, tetapi kenyataannya teori antikorupsi yang tersemat di dalam kode etik jabatan tersebut hanyalah angin lalu yang tidak dianggap.

Secara teoritik, upaya pemerintah sudah terbilang cukup bagus dan mumpuni karena upaya pencegahan korupsi dilakukan sejak dini melalui penanaman nilai oleh para guru di tingkat sekolah, pemberian mata kuliah di tingkat perguruan tinggi, maupun pengaturan kode etik jabatan. Namun secara praktikal, penyelenggaraan teori antikorupsi masih jauh dari kata cukup. Banyaknya kasus korupsi yang terjadi bukan hanya menjadi wujud kegagalan dari teori antikorupsi namun juga menjadikan pejabat publik kehilangan kepercayaannya dari masyarakat.

Masyarakat khususnya dari kalangan mahasiswa dibekali dengan sedemikian rupa mengenai nilai integritas sebagai salah satu nilai antikorupsi, namun praktik di lapangan yang seharusnya dapat menjadi teladan tida bisa memberikan gambaran bagaimana integritas tersebut diwujudkan. Hal inilah yang kemudian menyebabkan munculnya pemikiran percuma pendidikan antikorupsi digalakkan di perguruan tinggi jika para pejabat publik saja tidak bisa memberikan contoh mengenai bagaimana seharusnya integritas dijaga.

Integritas dari pejabat publik hanya cenderung berhenti pada ruang aturan etik tanpa pernah diimplementasikan secara nyata. Kesenjangan antara teori dan praktik inilah yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Terasa akan sangat percuma jika teori hanya sebatas teori tanpa ruang implementasi. Sebenarnya, menurut pendapat pribadi penulis, terjadinya perilaku koruptif bisa saja dimiliki oleh orang yang berintegritas pada awalnya dimana ia memiliki tekad yang penuh untuk tidak korupsi.

Namun ketika terjun ke lapangan pekerjaannya, melihat orang di sekitarnya melakukan korupsi dengan mudahnya, maka ketika ada celah dan peluang, ia menjadi tertarik untuk “mencoba”. Satu kali melakukan ternyata tidak ketahuan, maka keesokan harinya ia akan melakukan langkah serupa dengan keuntungan yang lebih besar lagi.

Belum lagi rendahnya pengawasan dalam pelaksanaan kewenangan pejabat publik menjadi salah satu faktor tingginya angka korupsi yang terjadi. Sistem budaya kerja pejabat publik seakan begitu akrab dengan tindak pidana korupsi sehingga pejabat yang berintegritas bukannya dihargai namun justru dianggap benalu yang mengganggu jalannya “proyek” korupsi yang sudah terjadi secara terstruktur. Pejabat publik merupakan mereka yang mendapatkan kursi di jabatannya akibat dukungan dari rakyat melalui proses pemilu.

Ketika menjabat diharapkan hal-hal yang ditawarkan selama kampanye akan benar-benar diwujudkan, suara rakyat benar-benar didengar, dan ruang perbaikan kualitas hidup rakyat terbuka lebar. Namun kenyataannya para pejabat publik lebih peduli untuk memperkaya diri sendiri dan tidak menjadi teladan yang baik untuk mereka yang masih duduk di bangku sekolah dan perkuliahan, mereka yang selalu mendapatkan materi pendidikan antikorupsi di ruang-ruang kelas, dan mereka yang harus bertaruh dengan nilai sebagai tujuan akhirnya.

Pejabat publik gagal menjadi role model yang mampu membuktikan nilai-nilai antikorupsi. Dampaknya bukan hanya kehilangan kepercayaan, namun mahasiswa juga akan menganggap bahwa pendidikan antikorupsi hanyalah ruang kosong dan kehidupan negara antikorupsi menjadi mustahil untuk diwujudkan.

Sebagai penutup, sebenarnya bukan hanya materi pendidikan antikorupsi saja yang menjadi hal penting, namun juga penguatan integritas para pejabat publik karena ruang pemikiran positif masyarakat bahwa korupsi bisa dihilangkan dari kehidupan bangsa Indonesia dimulai dari pembuktian yang hanya bisa dilakukan oleh pejabat publik.

Jika pejabat publik menjalankan jabatannya dengan penuh integritas, angka korupsi lama kelamaan akan turun, dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan perlahan naik. Hal ini juga akan berdampak pada membaiknya perspektif dan pandangan masyarakat terhadap pemerintah. Pada akhirnya, teori pendidikan antikorupsi yang diberikan di ruang kelas perguruan tinggi tidak lagi dipandang sebagai hal yang bersifat simbolis saja namun juga memiliki ruang untuk mewujudkannya di suatu hari nanti. Integritas pejabat publik menjadi bentuk konkret adanya upaya nyata pemerintah untuk mengefektifkan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image