Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Majelis Pustaka Informasi PCM Wiradesa

Hak Bersama Mengelola Bencana

Khazanah | 2026-01-08 11:27:13

Bencana kerap dipahami sebagai peristiwa alam yang datang tiba-tiba dan menuntut respons cepat dari negara. Dalam bayangan banyak orang, penanggulangan bencana identik dengan kehadiran aparat, bantuan logistik, dan keputusan pemerintah. Namun, di balik gambaran tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang jarang dibicarakan: sejauh mana masyarakat, terutama para korban dan mereka yang berpotensi terdampak, benar-benar diposisikan sebagai subjek dalam sistem penanggulangan bencana.

Dalam konteks kebangsaan, Indonesia adalah negara rawan bencana. Gempa bumi, banjir, longsor, hingga letusan gunung api menjadi bagian dari realitas sosial yang berulang. Situasi ini menuntut sistem penanggulangan bencana yang tidak hanya tanggap, tetapi juga adil, partisipatif, dan berkelanjutan. Ketika bencana dipandang semata sebagai urusan teknis dan administratif, maka dimensi hak, etika, dan nilai kemanusiaan berisiko terpinggirkan.

Pandangan Islam, sebagaimana dirumuskan dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, menawarkan perspektif yang lebih luas. Penanggulangan bencana bukan monopoli negara atau lembaga tertentu, melainkan urusan semua pihak. Setiap orang, termasuk korban dan mereka yang berpotensi menjadi korban, memiliki hak untuk terlibat dalam sistem penanggulangan bencana. Keterlibatan ini bukan sekadar bantuan sukarela, tetapi bagian dari pemenuhan hak warga dalam menjaga keselamatan dan martabat kemanusiaan.

Hak tersebut hanya dapat terwujud apabila sistem penanggulangan bencana dibangun secara kokoh. Dalam praktiknya, sistem ini bertumpu pada lima elemen penting: legislasi, pendanaan, kelembagaan, program aksi, dan mekanisme atau prosedur tetap. Kelima elemen ini saling terkait dan menentukan apakah penanggulangan bencana berjalan efektif atau justru menimbulkan masalah baru. Legislasi memberikan dasar hukum, kelembagaan memastikan pelaksana, program aksi mengarahkan langkah konkret, mekanisme menjaga keteraturan, sementara pendanaan menjadi penopang utama seluruh proses.

Namun, sistem yang baik di atas kertas tidak otomatis menjamin keadilan di lapangan. Tantangan terbesar justru terletak pada tata kelola. Ketika kewenangan disalahgunakan atau pendanaan diselewengkan, korban bencana menjadi pihak yang paling dirugikan. Bantuan yang seharusnya mereka terima berkurang, terlambat, atau bahkan tidak sampai sama sekali. Dalam situasi seperti ini, bencana alam berubah menjadi bencana sosial yang disebabkan oleh ulah manusia.

Islam memberikan peringatan keras terhadap persoalan ini. Prinsip keteraturan dan kekokohan organisasi ditegaskan dalam Alquran melalui gambaran barisan yang tersusun rapi seperti bangunan yang kokoh. Pesan ini relevan untuk tata kelola penanggulangan bencana: tanpa integritas, disiplin, dan pengawasan bersama, sistem akan rapuh. Korupsi dalam pendanaan bencana bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga tindakan amoral yang merampas hak korban dan merusak kepercayaan publik.

Karena itu, keterlibatan semua pihak menjadi kunci. Partisipasi masyarakat, relawan, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lokal bukan sekadar pelengkap, melainkan mekanisme kontrol sosial. Ketika banyak mata terlibat, peluang penyalahgunaan dapat ditekan. Lebih dari itu, partisipasi memberi ruang bagi korban untuk menyuarakan kebutuhan mereka sendiri, bukan sekadar menerima keputusan dari atas.

Dalam kerangka ini, regulasi negara tentang penanggulangan bencana sejatinya telah memberikan landasan yang cukup. Undang-undang dan peraturan pelaksana mengatur peran lembaga nasional, pendanaan, hingga keterlibatan pihak asing. Tantangannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada konsistensi pelaksanaan dan keberanian membuka ruang partisipasi yang bermakna. Tanpa itu, sistem hanya akan menjadi prosedur administratif yang jauh dari denyut kehidupan korban.

Pelajaran penting yang dapat dipetik adalah bahwa penanggulangan bencana tidak boleh dipersempit sebagai respons darurat semata. Ia adalah proses sosial yang menuntut keadilan, transparansi, dan tanggung jawab bersama. Ketika hak untuk terlibat dijamin, masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai objek penderita, melainkan sebagai bagian dari solusi.

Ke depan, membangun sistem penanggulangan bencana yang kuat berarti meneguhkan prinsip bahwa keselamatan adalah urusan bersama. Negara memegang peran sentral, tetapi tidak bisa berjalan sendiri. Dengan tata kelola yang bersih dan partisipasi yang luas, bencana tidak hanya dihadapi dengan logistik dan prosedur, melainkan juga dengan nilai, integritas, dan solidaritas. Dari sinilah harapan untuk pemulihan yang adil dan bermartabat dapat tumbuh.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image