Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image RAHMAT JULIANTO

Akad dalam Islam

Agama | 2026-01-06 10:46:34
Sumber: Bank Mega Syariah

AKAD DALAM ISLAM: DEFINISI, PEMBAGIAN, DAN LANDASAN HUKUM
1. Definisi Akad
Secara bahasa, istilah akad dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diartikan sebagai janji atau perikatan, seperti akad jual beli dan akad nikah, serta dapat dimaknai sebagai, misalnya antara pengarang dan penerbit (Poerwadarminta, 1976). Dalam bahasa Arab, akad berasal dari kata al-'aqd yang berarti ikatan, perjanjian, atau kesepakatan yang mengikat para pihak dalam suatu transaksi.

Menurut Abdul Manan, akad merupakan bentuk perjanjian atau kemufakatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu transaksi tertentu. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), akad didefinisikan sebagai kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan hukum tertentu (Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani, 2009).

Dalam kajian fikih muamalah, akad dibedakan dengan wa'ad (janji). Wa'ad adalah janji sepihak yang hanya mengikat pihak yang berjanji, sedangkan pihak penerima janji tidak memiliki kewajiban hukum. Apabila janji tersebut dilaksanakan, sanksinya bersifat moral. Berbeda dengan itu, akad merupakan perjanjian yang mengikat kedua belah pihak, sehingga masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Ketentuan dalam akad telah disepakati secara rinci, dan pelanggaran terhadapnya dapat menimbulkan sanksi sesuai kesepakatan (Adiwarman A. Karim, 2015).

Secara terminologis, akad adalah perjanjian yang diwujudkan melalui ijab dan kabul yang sesuai dengan ketentuan syariat untuk melahirkan kerelaan di antara para pihak (Hendi Suhendi, 2002). Dengan demikian, akad merupakan perbuatan hukum yang dilakukan secara sadar oleh para pihak untuk saling mengikatkan diri demi tercapainya tujuan yang diperbolehkan oleh syara'.

Dalam konteks hukum positif, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan bahwa akad adalah perjanjian tertulis antara bank syariah dan pihak lain dalam rangka pelaksanaan transaksi. Ketentuan ini bersifat administratif dan merupakan lex specialis dalam praktik lembaga keuangan syariah.
2. Pembagian Akad
Secara umum, akad dapat dibagi menjadi dua bentuk utama, yaitu:
a. Akad Tabarru'
Akad tabarru' adalah akad yang bertujuan untuk jangka panjang dan tidak berorientasi pada keuntungan (non-profit). Akad ini dilaksanakan semata-mata untuk kebaikan, tanpa adanya syarat keberkahan dari pihak lain. Contoh akad tabarru' antara lain hibah, sedekah, dan qardh (pinjaman tanpa keuntungan) (Adiwarman A. Karim, 2015).
B. Akad Mu'awadhah
Akad mu'awadhah merupakan akad yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau keuntungan. Akad ini bersifat komersial dan melibatkan pertukaran manfaat atau harta antara para pihak, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan kerja sama usaha.
3. Tidak-tidaknya Akad atau Kontrak
Dalam akad mu'awadhah terdapat unsur-unsur pokok yang melekat, antara lain (Ridwan Khairandy, 2014):
1. Hubungan hukum, yaitu hubungan yang diakui oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban yang dapat dipertahankan di hadapan pengadilan.2. Harta Kekayaan, yaitu hubungan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang dapat diukur dengan nilai ekonomi.3. Para pihak, yaitu subjek hukum yang terlibat dalam akad, terdiri dari kreditor sebagai pihak yang berhak atas prestasi dan debitur sebagai pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi.4. Prestasi, yaitu benda perikatan berupa kewajiban memberikan sesuatu, melakukan suatu perbuatan, atau tidak melakukan suatu perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 KUH Perdata.
4. Asas-asas Perikatan
Pelaksanaan akad harus berlandaskan asas-asas perikatan, antara lain (Satrio Priambodo, 2010):1. Asas kepercayaan2. Asas persamaan hukum3. Asas keseimbangan4. Asas kepastian hukum

 

5. Akad Dasar Hukum
Dasar hukum akad bersumber dari Al-Qur'an dan hadis. Dalam Al-Qur'an, perintah untuk menepati akad terdapat dalam QS. Al-Ma'idah ayat 1 yang menegaskan kewajiban kaum beriman untuk memenuhi perjanjian. Selain itu, hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menjelaskan bahwa siapa pun yang berhutang dengan niat melunasi, maka Allah akan menolongnya, sedangkan orang yang berniat merugikan pihak lain akan mendapat balasan kerusakan.
6. Terbentuknya Kontrak (Akad)
Akad terbentuk melalui ijab dan kabul sebagai bentuk ketentuan kehendak para pihak yang dilakukan secara sadar dan saling ridha. Akad merupakan perbuatan kehendak bersama (amal iradi musytarak) yang lahir dari kesepahaman dan kerelaan antar pihak (Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, 2001).
7. Rukun Akad
Rukun akad adalah unsur pokok yang harus ada agar akad diukur sah. Menurut para ulama, rukun akad meliputi (Abdul Rahman Ghazaly, 2010):1. Aqid, yaitu pihak yang melakukan akad.2. Ma'qud 'alaih, yaitu objek yang menjadi pokok akad.3. Maudhu' al-'aqd, yaitu tujuan akad. 4. Shighat, yaitu ijab dan kabul sebagai bentuk pernyataan yang diinginkan.
Shighat akad harus jelas, menunjukkan kesungguhan, dan terdapat keselarasan antara ijab dan kabul. Akad dapat dilakukan secara lisan, tertulis, melalui isyarat, maupun dengan perbuatan (ta'athi), selama memenuhi ketentuan syariat.
8. Syarat-syarat AkadSetiap akad memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Secara umum, syarat terjadinya akad meliputi:1. Para pihak yang memiliki kecakapan hukum.2. Objek akad dapat dikenai hukum dan memiliki manfaat.3. Akad tidak termasuk jenis akad yang dilarang oleh syariat.4. Ijab dan kabul dilakukan secara berkesinambungan dan tidak ditarik kembali sebelum akad terjadi (Ahmad Wardi Muslich, 2010).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image