Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Laillia Dwi

Darurat Perundungan Digital: Siapkah Kita Melawan?

Info Terkini | 2026-01-05 21:24:42

Di era digital ini, penggunaan media sosial diseluruh dunia semakin meningkat. Lebih dari 4,7 miliyar orang menggunakan media sosial, yang mencakup 59% populasi manusia. Hal ini dapat menyebabkan dampak negatif salah satunya cyberbulliying. Berdasarkan data dari kemkomdigi (Kementrian Komunikasi Dan Digital) 2025 48% orang Indonesia pernah mengalami cyberbullying. Platform yang sering digunakan dalam cyberbulling adalah Tik-Tok, Facebook, dan Instagram.

Sumber gambar : Ai gemini

Menurut Tokunaga Cyberbullying adalah perilaku yang dilakukan melalui media elektronik atau digital oleh individu atau kelompok yang secara berulang-ulang menyampaikan pesan yang bersifat agresif atau mengancam dengan tujuan menyebabkan kerugian atau ketidaknyaman pada orang lain.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum dalam menindak pelaku kejahatan cyberbullying. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 mengatur mengenai larangan mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat pelanggaran atau pencemaran nama baik (Undang-Undang Republik Indonesia, 2016).

Jenis Cyberbulliying :

  • Flaming, adalah suatu tipe perundungan, di mana individu-individu atau kelompok menjadi sasaran pesan yang bernada marah dan tidak sopan melalui media digital. Jika pertemuan verbal tersebut meningkat dengan menggunakan bahasa vulgar dan menyakiti orang lain maka hal tersebut dianalogikan seperti mulainya api (flaming) peperanga.
  • Pelecehan online (Online harassment), adalah pengiriman pesan atau email yang bersifat menyerang secara terus menerus yang ditujukan pada suatu target tertentu dengan tujuan mengganggu atau melukai perasaan seseorang.
  • Pencurian identitas (Identity theft/impersonation), pencurian identitas muncul ketika pelaku berpura-pura menjadi orang lain dan membobol serta mendapatkan kata sandi akun korban dan kemudian menyalah gunakan akun tersebut dengan mengirimkan informasi yang membahayakan dan membahayakan korban kepada orang lain dan mengaku sebagai korban itu sendiri.
  • Outing, adalah tindakan mengirim atau mengirimkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia secara online mengenai korban kepada orang lain.
  • Pengucilan (Exclusion/ostracism), pengucilan muncul ketika target perundungan diblokir atau dihapus dari daftar teman, disingkirkan dari grup online oleh pelaku atau ketika teman-teman secara sengaja tidak merespons pesan atau email yang dikirimkan oleh korban dengan tujuan menyakiti korban.
  • Misinformasi/Denigration, penyebarluasan informasi yang tidak benar dan membahayakan seseorang melalui website, email, teks pesan atau layanan pesan singkat.
  • Cyber stalking, adalah bentuk memahami tingkat lanjut dan biasanya tindakan ini meliputi tindakan yang mengancam, memata-matai dan mengintimidasi korban yang dilakukan pelaku secara berulang-ulang sehingga menimbulkan ketakutan.
  • Happy slapping, adalah istilah cyberbullying baru, yang muncul ketika para pelaku secara sengaja membuli, memukul, menyerang atau membuat korban bahan tertawaan yang direkam dengan tujuan utama untuk membocorkan video tersebut pada halaman publik dan atau mengirim video tersebut melalui email, internet atau telepon seluler kepada orang lain untuk ditonton.
  • Sexting, sebagai tindakan mengirimkan gambar seksi seperti foto-foto korban atau pelaku dalam pose telanjang atau setengah telanjang melalui media online untuk dilihat orang lain.

Dampak Cyberbullying :

Dampak bagi korban adalah seseorang yang menjadi cyberbulliying, secara mental akan merasa kesal, bodoh, bahkan marah karena perkataan mengumpat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan korban akan merasa malu dan tidak percaya diri lalu mulai kehilangan minat dengan hal-hal yang disukai. Di cemooh orang lain dapat membuat seseorang merasa tidak ingin membicarakan masalah tersebut, bahkan fatalnya membuat korban mengakhiri hidupnya karena merasa menjadi manusia yang paling tidak beruntung.

Sedangkan dampaknya bagi pelaku mencakup masalah mental yaitu kecemasan dan depresi, kurangnya empati membuat pelaku sulit merasakan dan memahami perasaan orang lain. Pelaku juga cenderung berpose agresif dan impulsif, bertindak tanpa berpikir panjang. Tindakan cyberbulliying dapat berkosekuensi hukum jika dilaporkan dan ditindaklanjuti.

Cara mengatasi cyberbulliying :

Laporkan oknum-oknum cyberbulliying kepada pihak yang berwenang. Blokir meds pelaku, simpan bukti (screenshot), cari dukungan orang terdekat agar merasa lebih tenang. Laporkan ke layanan darurat jika merasa terancam, serta perketat privasi akun dan edukasi diri sendiri dan orang lain untuk mencegahnya sejak dini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image