Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fathullah Mudzakki

Fiqh Muamalah: Prinsip dan Mekanisme Bagi Hasil

Agama | 2026-01-04 11:55:10

Dalam kehidupan ekonomi, kerja sama menjadi salah satu cara yang sering dilakukan untuk mengembangkan usaha. Agar kerja sama tersebut berjalan dengan baik, diperlukan pembagian keuntungan dan tanggung jawab yang adil. Dalam Islam, konsep kerja sama ini diatur melalui sistem bagi hasil yang dikenal dalam fiqh muamalah, khususnya melalui akad mudharabah dan musyarakah. Sistem ini dirancang untuk menciptakan keadilan serta menghindari praktik yang merugikan salah satu pihak.

Prinsip utama dalam sistem bagi hasil meliputi kejujuran, transparansi, kesepakatan bersama, dan keadilan. Kejujuran menuntut setiap pihak bersikap terbuka mengenai modal, peran, dan kontribusi yang diberikan. Transparansi diperlukan agar semua pihak mengetahui kondisi usaha, termasuk potensi keuntungan dan risiko kerugian. Kesepakatan bersama atau ijab-qabul memastikan bahwa kerja sama dilakukan secara sukarela tanpa paksaan. Sementara itu, prinsip keadilan menjamin bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kerja sama.

Secara mekanisme, sistem bagi hasil dimulai dengan penentuan kontribusi masing-masing pihak. Dalam akad mudharabah, satu pihak berperan sebagai pemilik modal, sedangkan pihak lain bertindak sebagai pengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama pengelola tidak melakukan kelalaian. Adapun dalam akad musyarakah, semua pihak sama-sama menanamkan modal dan menanggung risiko kerugian sesuai dengan porsi modal masing-masing.

Dalam praktiknya, sistem bagi hasil dapat diterapkan di berbagai bidang usaha, seperti kerja sama antara investor dan pelaku UMKM, usaha rintisan (startup), maupun sektor pertanian. Misalnya, seorang investor menyediakan modal usaha, sementara mitra usaha mengelola operasional sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh kemudian dibagi berdasarkan persentase yang telah disepakati sejak awal. Dengan cara ini, kerja sama dapat berjalan secara adil dan saling menguntungkan.


Penerapan sistem bagi hasil yang sesuai dengan fiqh muamalah juga berperan penting dalam membangun kepercayaan dan tanggung jawab antar pihak. Ketika prinsip kejujuran dan transparansi dijalankan, potensi konflik dapat diminimalkan. Setiap pihak terdorong untuk menjaga amanah, meningkatkan kualitas usaha, serta mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama.

kesimpulan, sistem bagi hasil merupakan bentuk kerja sama yang sejalan dengan nilai-nilai Islam apabila dijalankan sesuai prinsip fiqh muamalah. Dengan memahami prinsip dan mekanismenya, masyarakat dapat membangun kerja sama usaha yang adil, aman, dan saling percaya. Selain memberikan manfaat ekonomi, sistem ini juga mengajarkan etika, tanggung jawab, dan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis dalam kehidupan bermasyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image